Pada tahun 1998 Indonesia pernah dihantam krisis moneter yang mengakibatkan turunnya penerimaan negara dan terhambatnya pembangunan dalam berbagai sektor. Upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan negara adalah melalui pungutan pajak dan retribusi daerah. Lalu, apa perbedaan pajak dan retribusi daerah?
Pajak dan retribusi daerah sama-sama bertujuan untuk mendapatkan penerimaan negara sehingga pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan oleh pemerintah. Sementara itu, perbedaan pajak dan retribusi daerah itu sendiri terletak pada subjek dan objeknya. Yuk kepoin perbedaan keduanya!
Apa itu Pajak? Berikut Teori tentang Pajak
Pada prinsipnya, pajak adalah pungutan pemerintah yang diperoleh dari masyarakat yang bersifat dapat dipaksakan kepada Wajib Pajak berdasarkan undang-undang yang hasil dananya tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pajak yang dikenakan kepada penduduk harus disesuaikan bebannya dengan kemampuan daya pikul masing-masing orang. Adapun cara mengukur daya pikul pajak yang bisa diampu oleh setaip orangnya dapat digunakan dua pendekatan, yaitu:
- Unsur objektif, yaitu pemerintah menggunakan pendekatan ini dengan cara melihat besarnya penghasilan dan kekayaan yang dimiliki seseorang.
- Unsur subjektif, yaitu pemerintah menggunakan pendekatan ini dengan cara melihat besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi untuk kepentingan pengeluaran negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Ketika suatu negara memungut pajak kepada rakyatnya, artinya pemerintah sedang menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk keperluan rumah tangga negara. Kemudian negara akan menyalurkan dana hasil pajak tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan warganya.
Ciri-ciri Pajak
Untuk mengetahui perbedaan pajak dan retribusi, ada baiknya kamu pahami dahulu ciri-ciri atau karakteristik dari pengutan pajak.
Dari pengertian dan deskripsi mengenai pajak di atas, tentu saja dapat dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah kepada warganya, yaitu antara lain:
- Pajak diatur oleh undang-undang. Hal ini sesuai dengan amandemen ketiga UUD 1945 pasal 23A yang disebutkan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dalam undang-undang.”
- Masyarakat tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) secara langsung. Sebagai contoh, masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya akan mengakses jalan yang sama kualitasnya dengan masyarakat yang tidak taat membayar pajak kendaraan bermotor.
- Pemerintah menetapkan Wajib Pajak yang diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah sehingga fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
- Pemerintah dapat memungut pajak dengan cara paksaan. Pajak tersebut dapat dipaksakan ketika Wajib Pajak mengkir dari kewajiban perpajakannya, bahkan pemerintah dapat mengenakan sanksi kepadanya sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pajak
Untuk dapat menjalankan roda pemerintahan, suatu negara melakukan pungutan pajak kepada warganya. Berdasarkan hal tersebut maka fungsi pajak adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Penganggaran (Budgetair)
Yaitu pajak berfungi sebagai sumber penerimaan dan pendapatan negara. Dengan demikian, negara dapat membiayai pengeluaran rutinnya. Untuk menjalankan tugas pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, negara memembuat anggaran biaya tersebut yang diperoleh dari pungutan pajak.
Selanjutnya pajak tersebut digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja modal, belanja barang/jasa, belanja pegawai, dan lain sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulerend)
Melalui penerimaan pajak, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi untuk mencapai tujuannya. Sebagai contoh, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas keringan pajak untuk memperoleh penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri. Sementara itu untuk melindungi pasar dan produk dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk produk luar negeri dengan biaya yang tinggi.
3. Fungsi Stabilitas
Pemerintah dapat melakukan pemungutan pajak dan menggunakannya secara efektif dan efisiensi. Dengan cara tersebut, negara mempunyai kuasa untuk menetapkan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi pun dapat dikendalikan.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Dengan adanya pajak, pemerintah akan menggunakan dana pajak tersebut untuk membiayai semua kepentingan umum, terutama untuk membiayai pembangunan sehingga baik pihak pemerintah maupun swasta dapat membuka kesempatan kerja bagi rakyatnya. Dari hal tersebut, rakyat akan memperoleh pendapatan.
Jenis Pajak Daerah
Adapun jenis Pajak Daerah dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Pajak Propinsi, terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
2. Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanh
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Apa itu Retribusi? Berikut Teori tentang Retribusi
- Retribusi pelayanan kesehatan
- Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
- Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta catatan sipil, seperti akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian pengakuan, dan lain sebagainya.
- Retribusi Pelayanan Parkir ditepi jalan umum
- Retribusi pelayaan pemakaman dan pengabuan mayat
- Retribusi pasar
- Retribusi pengujian kendaraan bermotor
- Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
- Retribusi penggantian biaya cetak peta
- Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus
- Retribusi pengolahan limba cair
- Retribusi pelayanan tera/tera ulang
- Retribusi pelayanan pendidikan
- Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
- Retribusi pemakaian kekayaan daerah
- Retribusi pasar grosir/pertokoan
- Retribusi tempat pelelangan
- Retribusi terminal
- Retribusi tempat parkir khusus
- Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila atau bisnis homestay
- Retribusi rumah potong hewan
- Retribussi pelayanan kepelabuhan
- Retribusi tempat rekreasi dan olah raga
- Retribusi penyebrangan diatas air
- Retribusi penjualan produk usaha daerah
3. Retribusi Perizinan Tertentu
- Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)
- Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
- Retribusi izin gangguan
- Retribusi izin trayek
- Retribusi Izin Usaha Perikanan.
0 komentar
Post a Comment