2021-06-30

Peran dan Tugas Triple Helix dalam Industri Kreatif di Indonesia

Author -  Lubis Muzaki

Dalam dunia industri kreatif terdapat aktor utama penggerak kreatifitas. Aktor-aktor tersebut terdiri dari tiga golongan utama, yaitu yang disebut triple helix. Triple helix adalah struktur industri kreatif yang ada saat ini dipayungi oleh hubungan antara Cendekiawan (Intellectuals), Bisnis (Business) dan pemerintah (Government).

Kerja sama yang dilakukan oleh aktor triple helix tersebut akan mampu menciptkan kreativitas, ide, ilmu pengetahuan dan teknologi yang vital bagi tumbuhnya industri kreatif di Indonesia. Selengkapnya mengenai peran dan tugas triple helix dalam dunia industri kreatif dijelaskan pada artikel di bawah ini.


Peran dan Tugas Triple Helix dalam Ekosistem Ekonomi Kreatif di Indonesia

Hubungan yang erat, saling menunjang dan bersimbiosis mutualisme antara ke-3 aktor triple helix tersebut dalam kaitannya dengan landasan dan pilar – pilar model industri kreatif akan menghasilkan industri kreatif yang berdiri kokoh dan berkesinambungan.

Berikut ini adalah peran ketiga aktor triple helix dalam industri kreatif:


1. Universitas atau Intelektual




Intelektual dalam konteks triple helix industri kreatif tidak hanya mencakup kaum cendekiawan dari pendidik di kampus-kampus saja, melain juga para budayawan, seniman, penulis, dan tokoh-tokoh lainnya di bidang seni, dan budaya.

Universitas sebagaimana dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi memiliki peran sebagai agen yang menyebarkan dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi, serta sebagai agen yang membentuk nilai-nilai yang konstruktif bagi pengembangan industri dan ekonomi kreatif dalam lingkup masyarakat.

Adapun pengimplementasian Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam kegiatan industri dan ekonomi kreatif, yaitu:

  • Pendidikan disebarluaskan guna untuk mendorong lahirnya generasi kreatif Indonesia sehingga lulusan-lulusan perguruan tinggi dapat tumbuh menjadi insan yang kreatif dan mampu berkarya untuk menciptakan dunia usaha yang kreatif.
  • Penelitian yang dilakukan oleh pendidik dapat menghasilkan model kebijakan pengembangan industri kreatif dan instrumen yang dibutuhkannya, serta menghasilkan teknologi yang mendukung cara kerja dan penggunaan sumber daya yang efisien sehingga tercipta industri kreatif nasional yang kompetitif; dan
  • Pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk membentuk masyarakat dengan institusi/tatanan sosial yang mendukung tumbuh suburnya industri kreatif nasional.


Beberapa tokoh yang berpengaruh dalam industri kreatif di Indonesia misalnya ada Ahmad Tohir, Karni Ilyas, Nurcholish Madjid, Emha A. Najib, Iwan Fals, Emil Salim, Sujiwo Tedjo, dan lain sebagainya.


2. Bisnis


Bisnis atau juga bisa disebut sebagai perusahaan adalah suatu entitas organisasi yang didirikan untuk menghasilkan profit atau revenue dengan cara menyediakan produk baik berupa produk barang ataupun jasa kepada konsumen. 

Di dalam organisasinya, bisnis yang bergerak dalam industri kreatif juga memerlukan pengelompokan pekerjaan seperti keuangan, manajemen, pemasaran, penjualan, produksi, dan research and development (RnD). 

Dalam menjalankan bisnis kreatif sering kali dibutuhkan modal tambahan, yang mana modal tersebut dapat diperoleh dari pinjaman bank atau dari gelontoran investor. Untuk UMKM yang bergerak dalam industri kreatif bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pinjaman modal yang merupakan program dari pemerintah ini telah banyak membantu bisnis rakyat dan menggerakan perekonomian bangsa.

Baca juga: Jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR), Cara Mengajukannya, dan Tips Mengelola KUR


Selain tambahan modal, bisnis kreatif juga memerlukan proteksi untuk menghindari adanya kompetitor yang menjiplak usaha dan menyaiang bisnis tersebut. Proteksi tersebut bisa dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bisa berupa hak paten, hak cipta, merek dagang ataupun desain. Setiap bisnis kreatif yang hendak kamu dirikan pasti membutuhkan nama, logo dan teknik-teknik pencitraan. 

Setiap pelaku bisnis kreatif sebaiknya mengajukan hak paten. Beberapa negara telah menandatangani perjanjian internasional tentang HKI, dan setiap pelaku usaha yang ikut serta terdaftar tersebut akan terikat dan harus mentaati hukum negara dengan perjanjian internasional ini. 

Sebagaimana dengan bisnis pada umumnya, dalam dunia industri kreatif pun bisa juga dijual dan dibeli. Owner menyebutnya sebagai exit-plan yang dapat berupa IPO atau merger dan akuisisi.

Dalam mengembangkan industrinya, pelaku bisnis sebagai aktor triple helix harus menjalankan peran sebagai:

  • Pencipta, yaitu sebagai center of excellence dari kreator produk dan jasa kreatif, pasar baru yang dapat menyerap produk dan jasa yang dihasilkan, serta pencipta lapangan pekerjaan bagi individu‐individu kreatif ataupun individu pendukung lainnya.
  • Pembentuk Komunitas dan Entrepreneur kreatif, yaitu sebagai motor yang membentuk ruang publik tempat terjadinya sharing pemikiran, mentoring yang dapat mengasah kreativitas dalam melakukan bisnis di industri kreatif, business coaching atau pelatihan manajemen pengelolaan usaha di industri kreatif.


3. Pemerintah




Pemerintah yang dimaksud dalam triple helix industri kreatif ini adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif, baik keterkaitan dalam substansi, maupun keterkaitan birokrasi. 

Pemerintah sebagai salah satu aktor triple helix dalam pengembangan industri kreatif adalah:

a. Katalisator

Yaitu pemerintah berperan sebagai fasilitator dan advokasi yang bertugas untuk memberikan dukungan agar ide-ide bisnis yang dimiliki oleh masyarakat dapat bergerak ke tingkat kompetensi yang lebih tinggi. 

Tidak selamanya dukungan atau support tersebut dalam bentuk finansial atau pinjaman modal, insentif ataupun proteksi, tetapi dapat juga berupa komitmen pemerintah untuk menggunakan kekuatan politiknya dengan proporsional dan dengan memberikan pelayanan birokrasi publik dengan baik;

b. Regulator

Yaitu pemerintah sebagai aktor triple helix memiliki tugas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada pengembangan industri kreatif baik terkait dengan sumber daya maupun teknologinya. 

Setelah kebijakan tersebut dibuat pemerintah harus memastikan bahwa aturan tersebut telah dijalankan dengan baik di lapangan.

c. Konsumen, investor atau bahkan entreupeneur

Pemerintah sebagai konsumen artinya pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan procurement (pengadaan barang/jasa) harus memprioritaskan penggunaan produk-produk kreatif. 

Sementara itu pemerintah sebagai investor harus dapat memberdayakan asset negara untuk menjadi lebih produktif dalam lingkup industri kreatif dan bertanggung jawab terhadap investasi infrastruktur industri. 

Dan pemerintah sebagai entrepreneur artinya secara tidak langsung memiliki otoritas untuk menjalankan usaha produktif, seperti badan usaha milik negara (BUMN).

d. Urban planner

Yaitu pemerintah memiliki tugas untuk menciptakan kota kreatif (creative city) sehingga akan terbentuk kota-kota dengan "iklam" yang mendukung. Dengan begitu, kota tersebut akan menjadi magnet yang mampu menarik minat individu/perusahaan untuk membuka usaha di Indonesia.

Dengan adanya potensi suplai SDM yang kreatif dan berpengetahuan tinggi tersebut akan mendorong industri/perusahaan merasa yakin untuk menginvestasikan modalnya secara serius (jangka panjang) di kota‐kota kreatif itu. 

Sebagai contoh, di beberapa negara yang sudah membangun kota kreatif adalah Silicon Valley di San Jose Amerika, Mumbai, Bangalore di India, Shanghai di Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Banyak kota‐kota di Indonesia yang memiliki energi yang cukup untuk dijadikan sebagai kota kreatif seperti kota Bandung, Jakarta, Suarabaya, Jogjakarta, Semarang, dan lain sebagainya.

Lalu dari hubungan antara Cendekiawan (Intellectuals), Bisnis (Business) dan pemerintah (Government) yang disebut sebagai sistem ‘triple helix’ yang merupakan aktor utama penggerak lahirnya kreativitas, ide, ilmu pengetahuan dan teknologi yang vital bagi tumbuhnya industri kreatif di Indonesia, saya fokuskan kepada unit analisis yang akan menjadi pembahasan dalam penelitian ini yaitu terhadap para pelaku UMKM yang mengembangkan usaha industry kreatif.

0 komentar

Post a Comment