2021-06-30

Syarat Balik Nama Motor, Prosedur, dan Biaya yang Harus Disiapkan

Author -  Lubis Muzaki

Bagi orang-orang yang baru saja membeli unit kendaraan bekas, tentu sangat disarankan untuk segera melakukan proses balik nama kepemilikan terlebih dahulu. Misalnya, motor. Untuk itu, perlu benar-benar mencermati apa saja syarat balik nama motor. 

Hal ini dilakukan semata-mata agar kelak akan mempermudah pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan. Tentunya dalam melakukan pembayaran tersebut diperlukan KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya.

Hal lain yang bisa menjadi alasan ingin balik nama motor adalah ketika ingin mutasi kendaraan perusahaan ke atas nama pribadi. Proses balik nama surat-surat kendaraan tersebut dilakukan dengan tujuan agar legalitasnya tetap terjaga. Untuk selengkapnya mengenai syarat balik nama motor perusahaan ke atas nama pribadi bisa disimak pada penjelasan di bawah, ya. 

Via riauin.com


Dasar Hukum

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau yang populer dengan sebutan BBNKB adalah jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai Pasal 2 Ayat 1B UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

BBNKB ini menjadi pajak penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang diakibatkan adanya perjanjian dua belah pihak.

Selain itu, juga bisa pula diakibatkan karena perjanjian sebelah pihak maupun keadaan tertentu. Misalnya, tukar menukar, hibah, jual beli, warisan maupun pemasukan ke dalam bentuk badan usaha. Kendaraan bermotor yang dimaksud pastinya sangat beragam.

Mulai dari kendaraan bermotor beroda lengkap dengan gandengannya yang dioperasikan pada jalanan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran 5 gross tonnage sampai 7 gross tonnage. Akan tetapi, ada empat kategori yang bukan termasuk kendaraan bermotor. 

  1. Kereta api. 
  2. Kendaraan bermotor untuk kebutuhan pertahanan serta keamanan negara.
  3. Kendaraan bermotor yang dikuasai kedutaan, perwakilan negara asing, konsulat dengan asas timbal balik dan lembaga internasional lainnya. 
  4. Objek pajak yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah. 


Syarat untuk Balik Nama Motor 

Sebelum melakukan balik nama motor, Anda perlu cari tahu terlebih dahulu apa saja syarat-syaratnya. Syarat balik nama motor adalah hal mutlak yang harus segera dilengkapi sebelum melakukan balik nama. Syarat-syarat tersebut diantaranya:

  1. STNK lengkap beserta salinannya sebanyak 2 hingga 3 lembar. 
  2. KTP dari pemilik kendaraan baru asli dan salinannya sebanyak 2 sampai 3 lembar. 
  3. BPKB yang asli dan lengkap dengan salinannya.
  4. Kwitansi maupun bukti jual beli motor. Khusus untuk bagian ini Anda perlu menyertakan tanda tangan dari pemilik lama dan baru lengkap di atas materai. 
  5. Berkas bukti cek fisik motor yang telah dikeluarkan oleh pihak Samsat. 


Prosedur Balik Nama Kendaraan Motor 

Jika Anda sudah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk balik nama motor STNK, maka berikutnya bisa langsung mencermati prosedurnya. Prosedurnya juga terbilang simpel dan sangat mudah dipahami seperti:

1. Datang ke Samsat 

Hal pertama yang mesti dilakukan untuk balik nama motor adalah datang ke Samsat terlebih dahulu. Pilih Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan berkas yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Misalnya, jika Anda dari Jakarta, maka datanglah ke Samsat Jakarta. 

Akan tetapi, apabila beda wilayah maka perlu melakukan cabut berkas terlebih dahulu. Contohnya, jika Anda ingin balik nama dari Tangerang Selatan ke Jakarta. Anda perlu mencabut berkas dari Samsat Tangerang Selatan ke Samsat Jakarta. 

2. Lakukan Tes Fisik 

Berikutnya Anda bisa segera melakukan tes fisik. Bawalah motor tersebut ke tempat cek fisik. Nantinya petugas akan melakukan cek fisik pada motor tersebut. Setelah selesai, Anda nantinya akan diberi lembaran bukti hasil cek fisik. 

Lalu, serahkan lembaran tersebut kepada loket pengesahan cek fisik khusus untuk balik nama. Anda juga diperkenankan untuk membayar biaya pengesahan cek fisik tersebut. Jika sudah divalidasi hasil cek fisik dan berkas tersebut akan diserahkan kembali ke Anda. 

3. Pendaftaran Balik Nama 

Selanjutnya Anda bisa langsung menuju ke loket pendaftaran balik nama yang umumnya terletak di gedung Samsat. Jangan lupa bawa kelengkapan berkas syarat balik nama motor yang sudah disiapkan. Mulai dari STNK asli dan salinannya, KTP asli dan salinannya, BPKB asli dan salinannya, hasil cek fisik hingga kwitansi pembayaran. 

Setelah menunjukkannya kepada petugas, maka petugas akan langsung melakukan pemeriksaan. Nantinya Anda juga akan langsung diberi form untuk diisi. Jika sudah, berkas tersebut akan kembali diserahkan ke loket. 

Tunggu sejenak sampai nama Anda dipanggil. Jika sudah, nantinya Anda akan diberikan tanda terima bahwa berkas sedang masuk proses. Jangan lupa tanyakan kepada petugas bersangkutan, kapan Anda bisa kembali lagi apabila tidak ada pemberitahuan masuk. 

4. Pengambilan Notice dan Melakukan Pembayaran Pajak 

Ketika tiba di hari pengambilan, maka berikutnya Anda bisa langsung datang ke Samsat. Jangan lupa bawalah lembaran tanda terima lengkap dengan BPKB asli. Serahkan tanda terima dan BPKB asli tersebut ke loket pendaftaran balik nama. 

Serahkan berkas lainnya yang diminta petugas untuk nantinya akan disatukan dengan berkas lain ke dalam satu arsip. Berikutnya Anda akan diberi notice pajak yang perlu dibayar. Langkah berikutnya bayarlah pajak tersebut di loket pembayaran. 

5. Pengambilan STNK 

Jika sudah membayar pajak, maka Anda tinggal menunggu dipanggil saja oleh petugas untuk mengambil STNK. Tentunya STNK tersebut sudah berubah nama menjadi atas nama Anda. Dengan hal ini, maka selesailah proses balik nama motor STNK.


Prosedur dan Syarat Balik Nama Kendaraan Perusahaan ke Atas Nama Pribadi

Pelayanan balik nama surat-surat kendaraan sejatinya tidaklah membutuhkan waktu yang lama asalkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sudah lengkap sempurna.

Berikut ini syarat mutasi atau balik nama kendaraan atas nama perusahaan ke pribadi:

  1. BPKP asli 
  2. STNK asli
  3. Bukti surat jual beli, 
  4. Kwitansi jual beli, 
  5. Fotokopi KTP pemilik yang baru 
  6. Fotokopi tanda daftar perusahaan 
  7. Surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan dengan dilengkapi KTP pemilik perusahaan dan bertanda tangan di atas materai.
  8. Fotokopi tanda daftar perusahaan
  9. KTP pemilik baru


Biaya Balik Nama Motor yang Perlu Disiapkan 

Tahukah Anda bahwa biaya balik nama motor tiap-tiap daerah berbeda. Akan tetapi, secara keseluruhan perbedaan biaya tersebut tidak begitu besar. Sebagai contoh, berikut merupakan besaran biaya balik nama motor di DKI Jakarta dan sekitarnya. 

  1. SWDKLLJ senilai Rp.35.000,00.
  2. Biaya administrasi senilai Rp.80.000,00. 
  3. Biaya pembuatan BPKB baru senilai Rp.80.000,00. 
  4. Biaya cetak STNK senilai Rp.50.000,00.
  5. Biaya pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp.30.000,00.
  6. Biaya transfer nama bea balik nama motor senilai 2/3 kali lipat dari dasar pajak SKDP. 
  7. PKB bergantung dengan jenis, harga maupun umur motor. 

Syarat balik nama motor perlu benar-benar dicermati sebelum Anda datang ke Samsat. Begitu sampai di Samsat, maka Anda tinggal menjalankan prosedur balik nama saja. Jangan lupa juga cermati berapa saja kisaran biaya yang perlu disiapkan.

0 komentar

Post a Comment