Sistem bagi hasil merupakan salah satu sistem kerja sama yang biasanya digunakan oleh para pelaku bisnis untuk membangun dan menjalankan bisnisnya. Sesuai dengan namanya, sistem bagi hasil mengharuskan untuk membagi keuntungan yang didapatkannya kepada pebisnis dan kepada pemberi modal sebagai bentuk komisi atau imbalannya.
Salah satu contoh jenis usaha yang pengoperasiannya menggunakan sistem bagi hasil adalah bank syariah. Penentuan besar rasionya dibuat pada saat terjadinya kontrak (akad) dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Besarnya rasio bagi hasil antara dua pihak atau lebih ini ditentukan sesuai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk perjanjian, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing
pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Selengkapnya terkait dengan penjelasan sistem bagi hasil ini, mari kita simak ulasannya di bawah ini.
Pengertian Sistem Bagi Hasil
Sistem bagi hasil adalah sistem di mana dilakukannya perjanjian adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan
didapat antara kedua belah pihak atau lebih di dalam melakukan kegiatan usahanya.
Kedua belah pihak atau lebih yang menjalankan usahanya ini akan terkait kontrak kerja sama dalam suatu bisnis. Apabila mendapatkan laba maka akan dilakukan pembagian hasil, sedangkan
apabila bisnis yang dijalankan mengalami sebuah kerugian, maka
pihak-pihak tersebut akan menanggung bersama sesuai dengan porsi ataupun
ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya.
Jenis-jenis Akad Sistem Bagi Hasil dalam Perbankan Syariah
Adapun jenis-jenis kontrak kerja sama sistem bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat
dibagi menjadi empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah dan
Musaqah. Namun, di lapangan yang sering digunakan yaitu kontrak kerjasama pada
akad Musyarakah dan Mudharabah. Berikut ini penjelasan keduanya:
1. Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing)
Musyarakah adalah akad kerja sama (kontrak perjanjian) antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
2. Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Mudharabah
atau istilah lainnya disebut qiradh merupakan salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian).
Dalam penerapannya, pemilik modal (uang dan barang) dan pelaku bisnis membuat perjanjian yang menyebutkan bahwa pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu usaha
/proyek dan pelaku bisnis tersebut setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan
bagi hasil sesuai dengan perjanjian.
Metode Sistem Bagi Hasil
Adapun metode sistem bagi hasil dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Sistem Bagi Hasil Berdasarkan Pembagian Laba Kotor (Gross Profit Sharing)
Yaitu pembagian keuntungan dari laba kotor perusahaan, yakni berasal dari hasil penjualan suatu produk dikurangi harga pokok.
Namun
dari perhitungan bagi hasil ini masih belum dikurangi dengan biaya lainnya
seperti biaya marketing, promosi, pajak, biaya administrasi, dan lain sebagainya.
2. Sistem Bagi Hasil Berdasarkan Pembagian Profit (Profit Sharing)
Yaitu pembagian keuntungan yang
diperoleh dari jumlah laba bersih. Keuntungan ini sebelumnya sudah dikurangi dengan biaya operasional atau produksi sehingga hasil
yang akan diperoleh dari pembagian profit sharing tersebut adalah keuntungan bersih.
3. Sistem Bagi Hasil Berdasarkan Pembagian Revenue
Yaitu pembagian hasil dari sebuah pendapatan yang seperti halnya berlaku pada
sistem perbankan, di mana belum dikurangi oleh biaya operasional dan
juga komisi. Namun pada umumnya, dalam sistem perbankan yang diterapkan untuk debitur dan krediturnya adalah pembagian laba bersih (profit sharing).
Sumber Modal Pada Sistem Bagi Hasil
Terdapat 3 jenis sumber modal pada sebuah usaha dengan sistem bagi hasil, yang mana masing-masing memiliki perbedaan cara menghitung besar rasio dari profit yang diperoleh. Berikut ini penjelasan dari ketiganya.
1. Sumber Modal dalam Bentuk Saham
Sumber modal dalam bentuk saham ini dilakukan oleh investor. Biasanya investor hanya akan memberikan modalnya saja dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan.
Cara pembagiannya adalah pelaku yang menjalankan bisnis tersebut akan mendapatkan gaji bulanan serta dividen. Sementara pemilik modal yang menanamkan sahamnya akan mendapatkan keuntungan dari dividen saja.
2. Sumber Modal dari Rekan Kerja
Rekan kerja atau partner atau juga biasa disebut mitra kerja merupakan orang atau badan yang memberikan modal sekaligus terlibat dalam mengurus dan mengelola usaha tersebut sehingga dijalankan secara bersama-sama.
Pembagian hasilnya akan disesuaikan dengan besar persentase modal yang diinvestasikan di awal oleh masing-masing pemilik modal. Profit yang didapatkan perusahaan akan diakumulasi dan diberikan setahun sekali.
Agar lebih mudah memahaminya, berikut kami berikan ilustrasinya:
Pak Andrea dan Ibu Chaca menjalin kerja sama dalam usaha bidang kecantikan (beauty advisor), di mana untuk mendirikan usaha tersebut dibutuhkan dana sebesar Rp. 500 juta dari pak Andra dan Rp. 400 juta dari Ibu Chaca. Maka total jumlah modal untuk usaha kecantikan tersebut sebesar Rp. 900 juta. Berikut contoh perhitungan bagi hasilnya.
- Kepemilikan Pak Andrea sebesar (500 juta / 900 juta) x 100% = 56%
- Kepemilikan Pak Chaca sebesar (400 juta / 900 juta) x 100% = 44%
Gaji perbulan yang sudah disepakati dalam kontrak perjanjiannya adalah sebesar Rp. 9 juta. Dan untuk pertahunnya toko baju tersebut mendapatkan keuntungan sebesar 1,5 miliar rupiah. Maka estimasi pembagian keuntungan adalah sebagai berikut:
Keterangan |
Jumlah (Rp) |
Keuntungan |
1,5 miliar |
Investasi Tahun Depan |
500 juta |
Biaya Operasional selama 1 Tahun |
300 juta |
Dividen |
700 juta |
Contoh perhitungan bagi hasil dividen untuk Pak Andrea dan Ibu Chaca dalam bisnis kecantikannya adalah:
- Dividen untuk Pak Andrea = 56% x Rp. 700 juta = Rp392.000.000
- Dividen untuk Ibu Chaca = 44% x Rp. 700 juta = Rp308.000.000
Maka pendapatan pertahunnya adalah:
- Untuk Pak Andrea, totalnya = Gaji + Dividen
= (Rp 9 juta x 12 bulan) + Rp392.000.000
= Rp108.000.000 + Rp 392.000.000
= Rp500.000.000,00 - Untuk Ibu Chaca, totalnya = Gaji + Dividen
= Rp108.000.000 + Rp308.000.000
= Rp416.000.000
3. Sumber Modal dari Hutang
Pemberi hutang disebut sebagai kreditur. Bedanya, dalam pemberian modal berbentuk hutang untuk menjalankan usaha ini, dalam perjanjian hutang Anda juga akan dikenakan pokok hutang, bunga, dan jatuh tempo.
0 komentar
Post a Comment