Reformasi birokrasi merupakan upaya pemerintahan untuk melakukan perombakan atau peruabahan dan juga pembaharuan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Hal-hal yang dirombak dalam upaya reformasi birokrasi adalah yang menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya manusia aparatur dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, apa itu reformasi birokrasi? Dan apa saja prinsip-prinsip reformasi birokrasi? Baca selengkapnya mengenai kriteria birokrasi ideal berikut ini.
Apa itu Birokrasi?
Sebelum memahami pengertian reformasi birokrasi, sebaiknyaa kamu mengerti dahulu apa itu birokrasi.
Dalam bahasa Inggris birokrasi disebut public sector atau public administration. Birokrasi berasal dari dua kata, yaitu biro (kantor) dan krasi (pemerintahan, pengelolaan masyarakat).
Jadi, birokrasi merupakan organisasi yang terdiri dari aparat
pemerintahan dengan melaksanakan tugas administratif pemerintahan secara terstruktur
di mana dilakukan oleh orang-orang yang berkemampuan baik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Kriteria-Kriteria Birokrasi Ideal
Adapun birokrasi yang ideal dan nantinya dapat membawa manfaat untuk masyarakat, haruslah memenuhi kriteria berikut ini:
- Adanya pembagian job desc dengan spesialisasi keahlian yang jelas sesuai dengan bidangnya. Dengan demikian, maka para pegawai akan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik
- Struktur organisasi jabatan mengikuti prinsip hierarki, yaitu jabatan yang lebih rendah berada dalam kontrol atau pengawasan jabatan yang lebih tinggi.
- Kegiatan dan program organisasi dilakukan berdasarkan sistem aturan yang konsisten, yang harus diterapkan untuk menangani permasalahan atau kasus-kasus yang konkrit di tengah masyarakat.
- Setiap pegawai atau pejabat melaksanakan tugasnya dengan semangat menjalin hubungan yang formal dan impersonal, yaitu dengan mengesampingkan kepentingan-kepentingan pribadi.
- Setiap pegawai atau pejabat direkrut dna diangkat menurut prinsip kualifikasi teknis (merit sistem), digaji dan dipensiunkan menurut pangkat dan kemampuan, serta dipromosikan menurut asas senioritas, kemampuan, atau keduanya.
- Organisasi akan cenderung lebih mampu mencapai tingkat efisiensi yang lebih tinggi. Tidak hanya itu, organisasi yang melaksanakan birokrasi dengan baik akan mampu memaksimalkan koordinasi dan pengendalian sehingga efisiensi dapat dicapai.
Tugas Pokok Birokrasi
Fungsi birokrasi dalam bernegara menjamin terselenggaranya kehidupan masyarakat yang ideal. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, birokrasi pemerintah haruslah memberikan pelayanan yang baik (best service), melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat (empowerment), dan menyelenggarakan pembangunan di tengah masyarakat (development)
Pengertian Reformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi adalah upaya perubahan yang signifikan, sistematis, terpadu dan komprehensif untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) pada seluruh aspek aparatur negara, yang meliputi aspek kelembagaan, sumber daya manusianya,manajemen, dan pelayanan publik, serta budaya kerja.
Permasalahan Reformasi Birokrasi
Permasalahan utama dalam birokrasi yang perlu segera dibenahi atau direfromasi saat ini, terdiri atas:
- Aspek organisasi dan kelembagaan yang kurang efektif, belum tepat fungsi dan tepat ukuran, serta kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan multitafsir sehingga terjadi pertentangan di antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya;
- SDM aparatur yang berkualitas rendah (tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya), manajemen SDM yang belum baik, dan produktivitasnya yang rendah;
- Tidak tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas;
- Pengawasan yang dilakukan terhadap kelembagaan pemerintahan belum komprehensif, belum efektif, dan masih tumpang tindih;
- Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) yang masih rendah kualitasnya sehingga pelayanan yang diberikan kurang maksimal.
Prinsip-prinsip Reformasi Birokrasi
Berdasarkan PP No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dinyatakan bahwa prinsip-prinsip dalam melaksanakan reformasi birokrasi, antara lain:
1. Outcomes Oriented
Yaitu seluruh progam dan kegiatan yang dilaksanakan dalam kaitan dengan reformasi birokrasi harus berorientasi untuk mencapai hasil (outcomes) yang mengarah pada peningkatan kualitas kelembagaan.
2. Terukur
Yaitu upaya reformasi birokrasi harus dilakukan secara terukur dan jelas seuai dengan target sasaran serta memiliki target atau tenggang waktu dalam pencapaiannya.
3. Efisien
Yaitu upaya reformasi birokrasi harus dilakukan dengan memperhatikan pemanfaatan sumber daya (resources) yang ada secara efisien dan profesional.
4. Efektif
Yaitu upaya reformasi birokrasi harus dilaksanakan secara efektif sesuai dengan target pencapaian sasaran.
5. Realistik
Yaitu upaya reformasi birokrasi harus dilaksanakan melalui progam yang ditentukan secara realistik dan dapat dicapai secara optimal.
6. Konsisten
Yaitu upaya reformasi birokrasi harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, mulai dari setiap individu pegawainya sehingga akan tercipta di seluruh tingkatan pemerintahan.
7. Sinergi
Yaitu upaya reformasi birokasi dilakukan secara sinergi, tanpa adanya tumpang tindih antar kegiatan atau program di setiap instansi yang ada. Suatu tahapan program atau kegiatan harus memberikan dampak positif bagi program atau kegiatan lainnya.
8. Inovatif
Yaitu upaya reformasi birokrasi memberikan ruang gerak yang luas bagi pemerintah untuk melakukan inovasi-inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga masyarakat luas mendapatkan manfaatnya.
9. Kepatuhan
Yaitu upaya reformasi birokrasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Dimonitor
Yaitu upaya reformasi birokrasi harus diawasi secara kelembagaan untuk memastikan semua tahapan dilalui dengan baik, target dicapai sesuai dengan rencana, dan penyimpangan yang terjadi dapat segera dilakukan perbaikan.
Itulah ulasan mengenai pengertian reformasi birokrasi dan prinsip-prinsipnya. Reformasi birokrasi dilakukan oleh pimpinan dengan tujuan untuk membangun perilaku aparatur negara yang berintegritas tinggi dan mampu bekerja secara produktif dan bertanggungjawab. Sehingga diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif, produktif, transparan, melayani masyarakat, dan akuntabel.
0 komentar
Post a Comment