2021-03-18

Kriteria UMKM Terbaru Sesuai PP No 7 Tahun 2021

Author -  Lubis Muzaki

UKM dan UMKM merupakan badan usaha yang memiliki peranan penting dalam menggerakan ekonomi kerakyatan. Lalu, apa saja sebenarnya kriteria UMKM itu? Apa saja yang membedakan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah?

Sebagai pelaku usaha baru sebaiknya kamu paham dahulu apa bedanya UKM dan UMKM. Sehingga nantinya, kamu akan mengetahui kriteria dari ketiga jenis badan usaha tersebut. Apalagi kriteria UMKM terus berubah-ubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Kriteria UMKM yang terbaru bisa dilihat pada aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.


 


Beda UKM dan UMKM, dan Juga Kriteria UMKM



1. Pihak Pembinaan dan Pemberdayaan UMKM

Kriteria UMKM yang pertama adalah terletak pada pihak yang melakukan pembinaan dan pemberdayaan usaha. 

UKM merupakan akronim dari Usaha Kecil dan Menengah yang digunakan untuk menyebut unit usaha dengan skala kecil dan menengah. Sementara itu UMKM merupakan akronim dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang lebih menitikberatkan kepada cakupan usaha mikro.

Baik usaha mikro, usaha kecil, maupun usaha menengah akan mendapatakan perlinduangan dan pemberdayaan dari pihak yang berbeda-beda. Hal ini masih mengikuti aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, unit usaha mikro dibina dan diberdayakan oleh pemerintah kabupaten/kota, usaha kecil oleh pemerintah provinsi, sedangkan usaha menengah berskala nasional.

2. Modal Awal Usaha

Kriteria UMKM selanjutnya terletak pada kriteria modal usaha sebagaimana diatur dalam PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yaitu sebagai berikut:

  • Untuk pendirian dan pendaftaran Usaha Mikro, kriteria modal usaha yang disyaratkan haruslah memiliki modal sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), di mana semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • Untuk pendirian dan pendaftaran Usaha Kecil, kriteria modal usaha yang disyaratkan haruslah memiliki modal lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), di mana semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  • Untuk pendirian dan pandaftaran Usaha Menengah, kriteria modal usaha yang disyaratkan haruslah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di mana semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3. Jumlah Tenaga Kerja

Kriteria UKM dan UMKM yang selanjutnya terletak pada jumlah karyawan yang dimiliki badan usaha.

Suatu usaha dianggap usaha mikro apabila jumlah tenaga kerja paling banyak 10 orang. Lalu, suatu usaha disebut sebagai usaha kecil bila mempekerjakan lebih dari 10 hingga 49 tenaga kerja. Selanjutnya, suatu usaha ditetapkan sebagai usaha menengah bila memiliki jumlah tenaga kerja paling sedikit 50 sampai dengan 150 karyawan.


4. Hasil Penjualan Tahunan

Kriteria UMKM yang terakhir terletak pada hasil penjualan tahunan. Menurut PP No. 7 Tahun 2021 hasil penjualan tahunan atau omzet usaha dari masing-masing badan usaha adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Maksimal Rp2 Milyar 
  • Usaha Kecil: Rp2 Milyar – Rp15 Milyar
  • Usaha Menengah: Rp15 Milyar – 50 Milyar


Berikut ini adalah tabel karakteristik atau kriteria UMKM secara umum:

Skala Usaha

Karakteristik

Usaha Mikro

  • Jenis barang/komoditi yang diproduksi dan diperjualbelikan tidak tetap sewaktu-waktu dapat berganti.
  • Tempat usaha atau alamat domisili tidak tetap sewaktu-waktu dapat pindah tempat.
  • Pelaku usaha belum memiliki jiwa entrepeneur yang siap dan memadai.
  • Tenaga kerja yang dipekerjakan rata-rata memiliki tingkat pendidikan relatif rendah
  • Belum banyak akses kepada lembaga perbankan, namun sebagian sudah bisa mengakses ke lembaga keuangan non bank (LKNB) seperti koperasi.
  • Contoh: warung kelontong, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, dan lain sebagainya.

Usaha Kecil

  • Jenis barang/komoditi yang diproduksi dan diperjualbelikan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah.
  • Tempat usaha atau domisilinya sudah menetap tidak berpindah-pindah.
  • Memiliki sistem administrasi keuangan yang cukup memadai, meskipun masih sederhana.
  • Sudah membuat neraca usaha.
  • Pelaku usaha memiliki pengalaman yang cukup memadai dalam bidang entreneurship.
  • Sudah memiliki akses ke perbankan maupun LKNB dalam keperluan untuk mendapatkan bantuan permodalan.
  • Contoh: pedagang di pasar grosir (agen) dan jenis pedagang lainnya.

Usaha Menengah

  • Memiliki manajemen bisnis yang lebih baik, dengan pembagian jobdesc yang jelas pada masing-masing tenaga kerjanya, yang terbagi ke dalam beberapa divisi seperti departemen keuangan, departemen pemasaran dan departemen produksi.
  • Telah menerapkan sistem manajemen keuangan yang teratur dan sisematis melalui penggunaan sistem akuntansi yang cukup auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh lembaga perbankan.
  • Sudah memiliki akses kepada sumber-sumber pendanaan baik dari lembaga perbankan maupun LKNB
  • Memiliki SDM yang berkualitas, berpendidikan dan terlatih.
  • Contoh: bidang usaha konstruksi, pertambangan batu gunung dan marmer buatan.

Contoh UKM dan UMKM



Setelah memahami sejumlah perbedaan antara UKM dan UMKM dan juga kritera UMKM, kita perlu mengetahui contoh-contoh usaha masyarakat yang umumnya masuk ke dalam kategori UKM dan UMKM, yaitu:

  • Bidang usaha kuliner
  • Bidang usaha minimarket
  • Bidang usaha konveksi
  • Bidang usaha agrobisnis atau alat-alat pertanian
  • Bidang usaha kerajinan tangan dan pusat oleh-oleh
  • Bidang usaha tour dan travel


Bagaimana usaha kamu, masuk kelompok manakah? Kamu perlu mandaftarkannya ke Dinas Koperasi dan UMKM guna untuk memperoleh sejumlah fasilitas yang akan diberikan seperti pengintegrasian izin usaha, standar nasional indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal, penyediaan tempat promosi pada infrastruktur fasilitas publik, hingga fasilitas berupa pengurangan atau pemberian keringanan pajak pusat dan pajak daerah.

0 komentar

Post a Comment