Perizinan yang sulit dan kerumitan memperoleh pembiayaan dari perbankan bagi koperasi dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM), direformasi besar-besaran sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Disahkannya PP No 7 Tahun 2021 tersebut akan memudahkan bagi para pelaku KUMKM untuk bisa naik kelas.
Kemudahan yang didapat KUMKM meliputi, kemudahan memulai usaha, kemudahan mengelola, dan kemudahan mengembangkan KUMKM.
Kemudahan memulai usaha bagi KUMKM, adalah, yang pertama UMKM tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha.
Aturan ini diatur dalam PP 7/2021 pasal 47 yang berbunyi, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi UMKM.
Kemudian
terkait kemudahan lainnya dalam pengelolaan UMKM dalam PP No 7 Tahun
202, adalah, terkait administrasi perpajakan dipermudah dan
disederhanakan, serta insentif pajak dan kepabean bagi usaha mikro dan
usaha kecil.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka
kemitraan
Usaha Menengah dan usaha besar dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha
Kecil. Intensif tersebut berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah
dan juga pengurangan retribusi daerah bagi para pelaku Usaha Menegah
dan usaha besar.
Adapun syarat yang harus penuhi oleh Pelaku Usaha tersebut untuk mendapatkan intensif adalah sebagai berikut:
- Melakukan inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor;
- Menyerap tenaga kerja lokal;
- Menggunakan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan;
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- Melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
- Melibatkan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam perluasan akses pasar.
Dokumen PP No. 7 Tahun 2021 |
Penyediaan Pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah
bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan
pinjaman atau pembiayaan lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD.
Selain
itu, terdapat juga penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum
bagi usaha mikro dan kecil. Lebih lanjut, adanya pelatihan dan
pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan
bagi usaha mikro dan kecil.
Selain itu diatur pula kemudahan
dalam mengembangkan UMKM, diantaranya, kegiatan usaha UMKM dapat menjadi
jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha. Tak hanya itu, melalui
PP No 7 Tahun 2021 ini, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam
memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara cepat, tepat, murah,
dan tidak diskriminatif dalam pelayanannya.
Kemudahan Impor Bahan Baku bagi Pelaku Usaha
Terkait
impor bahan baku dan bahan penolong industri dipermudah dan
disederhanakan prosesnya serta fasilitas ekspor bagi usaha mikro kecil
dan menengah. Selain itu, melalui Perpres No 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sedang digaungkan juga adanya alokasi
produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam
negeri sehingga mereka dapat ikut serta dalam tender pengadaan barang
atau jasa.
Kemudian, dengan adanya alokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk mendukung kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM.
Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik
Adapun
soal memperluas pasar dan promosi produknya, UMKM juga mendapat
kesempatan lebih besar untuk bisa mempromosikan dan mengembangkan
usahanya pada infrastruktur publik seperti, terminal, bandara,
pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol,
serta fasilitas publik lainnya. Karena mereka harus menyediakan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial khusus
digunakan bagi pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (bunyi Pasal 60
ayat 1,2 PP No 7 Tahun 2021).
Selain itu UU Cipta Kerja juga terdapat aturan mengenai inkubasi penciptaan dan penumbuhan usaha baru, serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula.
Keuntungan berikutnya, pengajuan izin usaha jadi lebih singkat dan
sederhana karena dapat dilakukan secara digital, yakni online single
submission (OSS). Melalui proses perizinan satu pintu ini memudahkan
pemerintah mendata jumlah kegiatan UMKM di Indonesia, sehingga program
pendampingan kepada pelaku usaha lebih terkoordinasi dan komprehensif.
Itulah
ulasan mengenai PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Pendampingan merupakan fokus utama
pemerintah untuk mengontrol kegiatan koperasi dan UMKM. Koperasi UMKM
yang telah mendapat “karpet merah” dalam UU Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya harus mau meningkatkan kualitas usahanya. Untuk naik
kelas ke industri kecil kan tidak semudah yang dibayangkan, mereka harus
meningkatkan kualitas SDM dan juga mampu mengelola usahanya untuk bisa
go digital.
0 komentar
Post a Comment