2021-02-21

Inilah Poin PP 5/2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Silahkan Unduh!

Author -  Lubis Muzaki

Pemerintah telah mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (risk based approach/RBA). Hal itu ditetapkan dalam PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam PP 5/2021 tersebut, penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha dilakukan berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.


Ilustrasi: Dampak Industri Terhadap Lingkungan
 
Adapun aspek atau indikator penilaian tingkat bahaya dilakukan terhadap:

  • Aspek kesehatan;
  • Aspek keselamatan;
  • Aspek lingkungan;
  • Aspek pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya; dan/atau
  • Aspek risiko volatilitas. 
Penilaian tingkat bahaya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jenis kegiatan usaha, kriteria kegiatan usaha, lokasi kegiatan usaha; dan/atau keterbatasan sumber daya. Sementara itu, untuk kegiatan usaha tertentu, penilaian tingkat bahayanya dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat bidang usaha yang dijalankannya.


Adapun potensi terjadinya bahaya dibagi menjadi tiga jenis, yaitu meliputi:

  • Hampir tidak mungkin terjadi;
  • Kemungkinan kecil terjadi; dan
  • Kemungkinan terjadi atau hampir pasti terjadi.


Berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi bahaya tersebut, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan berisiko rendah, menengah, dan tinggi dengan masing-masing syarat perizinan berusaha sebagai berikut:

  • Untuk kegiatan usaha berisiko rendah (RR), perizinan berusaha hanya disyaratkan berupa nomor induk berusaha (NIB).
  • Untuk kegiatan berisiko menengah rendah (RMR), persyaratan izin berupa nomor induk berusaha (NIB) dan pernyataan sertifikasi standar (pernyataan). 
  • Untuk perizinan menengah tinggi (RMT), persyaratan izin berupa nomor induk berusaha (NIB) dan pemenuhan sertifikat standar (verifikasi).
  • Untuk perizinan berusaha kegiatan berisiko tinggi (RT), mencakup pemberian nomor induk berusaha (NIB) dan izin (verifikasi). Adapun yang dimaksud izin tersebut adalah berupa persetujuan pemerintah pusat untuk pelaku usaha yang akan melaksanakan kegiatan usahanya.



PP 5/2021 juga menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau Risk Base Approach (RBA). Dengan demikian, setiap bidang usaha yang akan dijalankan tidak perlu mengajukan atau memiliki berbagai izin.

Sebagaimana kita ketahui bersama, selama ini, pelaku usaha harus mengajukan izin ke berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda agar bisnis yang dijalankannya sesuai dengan peraturan yang ada. Akibatnya, sangat banyak peraturan (hyper regulation) yang mengatur tentang perizinan berusaha yang tumpang tindih.

Selain NSPK untuk masing-masing sektor usaha, PP ini juga mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang disiapkan oleh BKPM.

Dengan implementasi pada sistem melalui Online Single Submission (OSS) ini, usaha dengan risiko rendah (RR) dan usaha dengan risiko menengah rendah (RMR) akan dapat selesai di OSS di mana keduanya akan dapat dilakukan pembinaan serta pengawasan. 

Sementara itu, untuk usaha dengan risiko menengah tinggi (RMT) dan usaha dengan Risiko Tinggi (RT) dapat dilakukan dengan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh K/L/PD dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.

Adapun pengelompokan dan perincian bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) tahun 2020.

Untuk mengunduh Peraturan Pemerintah Republik Indonesian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, silahkan klik pada tautan berikut:

PP No 5 Tahun 2021

Melalui penerapan PP ini, harapannya pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin, di samping itu melalui penerapan PP 5/2021 ini kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.

Dengan disahkannya PP 5/2021 ini, membuka usaha di Indonesia akan menjadi lebih efektif dan efisien, serta menciptakan kepastian usaha di mata hukum.

0 komentar

Post a Comment