Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Nah, untuk mengelola mereka, maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dengan pertimbangan untuk mendukung perluasan kesempatan kerja
melalui peningkatan investasi dan juga untuk mengatur pelaksanaan UU
Cipta Kerja, pemerintah memandang perlu untuk mengatur kembali mengenai
penggunaan tenaga kerja asing.
Atas dasar pertimbangan tersebut,
pemerintah telah menerbitkan PP 34/2021 yang merupakan aturan turunan
dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam PP No 34 Tahun 2021 ini
disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi
Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu
tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja
dalam negeri.
Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Bab II pasal 2
ayat (1) PP ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia
pada semua jenis jabatan yang tersedia.
TKA dilarang menduduki
jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri, bunyi Pasal 11 ayat (1,2) pada Bab II PP ini.
PP
34/2021 ini juga menegaskan, bahwa Pemberi Kerja TKA pada sektor
tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi
Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama, paling lama sampai dengan
berakhirnya jangka waktu Pengesahan RPTKA Pemberi Kerja TKA pertama.
Ditegaskan
dalam PP ini, setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus
memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat: a.
identitas Pemberi Kerja TKA; b. alasan penggunaan TKA; c. jabatan atau
kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; d. jumlah TKA; e.
jangka waktu penggunaan TKA; f. lokasi kerja TKA; g. identitas Tenaga
Kerja Pendamping TKA; dan h. rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia
setiap tahun.
Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk
mempekerjakan TKA yang merupakan: a. direksi atau komisaris dengan
kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada
kantor perwakilan negara asing; atau c. TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi
Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan
darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi,
kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu, bunyi
Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini.
Ditegaskan dalam PP
34/2021 ini, bahwa Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA
menyampaikan data calon TKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk
secara online (daring), yang meliputi: a. identitas TKA; b. jabatan TKA
dan jangka waktu bekerja TKA; c. lokasi kerja TKA; dan d. penetapan
kode dan lokasi domisili TKA.
Menurut PP 34/2021 ini, Pemberi
Kerja TKA wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) atas
setiap TKA yang dipekerjakan.
Pembayaran dana kompensesi
penggunaan TKA dan kewajiban memiliki RPTKA ini tidak diwajibkan bagi
instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional
yang mempekerjakan TKA.
Visa untuk Bekerja
Dalam PP
No 34 Tahun 2021 ini ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia
wajib memiliki izin tinggal dalam rangka untuk bekerja, yang dimohonkan
oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang
ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.
Dalam
hal permohonan pengajuan izin tinggal sekaligus dengan permohonan
Vitas, maka proses permohonan pengajuan izin tinggal dilaksanakan
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang merupakan
perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pemberian izin
tinggal bagi TKA tersebut sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk
Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai
dengan dengan masa berlaku izin tinggal.
Ditegaskan dalam PP
34/2021 ini, setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6
(enam) bulan atau program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6
(enam) bulan dari perusahaan asuransi.
Untuk selengkapnya terkait
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga
Kerja Asing dapat diunduh pada link di bawah ini:
PP No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
0 komentar
Post a Comment