Pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan bisa saja mengalami
progress prestasi yang lambat atau tidak sesuai dengan rencana/kontrak. Dan hal ini
akan berakibat pada tanggal kontrak yang akan semakin dekat untuk
berakhir. Oleh karenanya, diperlukan adanya Show Cause Meeting (SCM) dan
kemudian Surat Teguran/Peringatan yang ditunjukan kepada penyedia.
- Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana; maka bila terlambat melebihi 10% adakan Show Cause Meeting (SCM) dan mungkin perlu diberi surat peringatan;
- Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana; maka bila terlambat melebihi 5% adakan SCM dan mungkin perlu diberi surat peringatan atau pemutusan kontrak
- Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan. Maka apabila terlambat adakan SCM dan mungkin perlu diberi surat teguran atau peringatan atau pemutusan kontrak.
SURAT PERINGATAN ke... PEKERJAAN KONSTRUKSI
Sehubungan dengan kontrak
pekerjaan............... antara PPK ..... dengan Penyedia............dengan
kontrak / Surat Perjanjian Kerja No.
.... tanggal.... dan addendum
kontrak No. .... tanggal .....
1. Berdasarkan kontrak ....
Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
b. dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana;
c. rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
2. Berdasarkan hasil rapat pembuktian ( show cause meeting) dengan berita acara tanggal .... no...... dinyatakan bahwa telah terbukti adanya keterlambatan pekerjaan dengan prestasi...... % yang seharusnya sesuai rencana adalah ..... % dengan keterlambatan sebesar......% , dengan keterlambatan melebihi ambang yang diperbolehkan dari prestasi yang direncanakan yang harus dicapai ..... ( 10% atau 5% )*, sebagaimana dinyatakan dalam berita acara rapat pembuktian tersebut.
3. Selanjutnya berdasarkan kesepakatan di berita acara rapat pembuktian, bahwa pihak kedua akan segera memenuhi prestasi pekerjaan sesuai kesepakatan yaitu s.d tanggal ..........harus telah mencapai prestasi pekerjaan sebesar .... % dan bilamana tidak meàncapai prestasi pekerjaan sesuai kesepakatan akan dilakukan show cause meeting lanjutan yang dapat berakibat adanya surat peringatan ke... atau pemutusan kontrak.
Demikian perlu diperhatikan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
b. dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana;
c. rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
2. Berdasarkan hasil rapat pembuktian ( show cause meeting) dengan berita acara tanggal .... no...... dinyatakan bahwa telah terbukti adanya keterlambatan pekerjaan dengan prestasi...... % yang seharusnya sesuai rencana adalah ..... % dengan keterlambatan sebesar......% , dengan keterlambatan melebihi ambang yang diperbolehkan dari prestasi yang direncanakan yang harus dicapai ..... ( 10% atau 5% )*, sebagaimana dinyatakan dalam berita acara rapat pembuktian tersebut.
3. Selanjutnya berdasarkan kesepakatan di berita acara rapat pembuktian, bahwa pihak kedua akan segera memenuhi prestasi pekerjaan sesuai kesepakatan yaitu s.d tanggal ..........harus telah mencapai prestasi pekerjaan sebesar .... % dan bilamana tidak meàncapai prestasi pekerjaan sesuai kesepakatan akan dilakukan show cause meeting lanjutan yang dapat berakibat adanya surat peringatan ke... atau pemutusan kontrak.
Demikian perlu diperhatikan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Halo Bro....
ReplyDeleteThanks, Informasinya bermanfaat sekali