2018-09-11

Tugas Kepala LKPP dalam Sistem e-Katalog

E-Katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa. Dalam pengelolaannya, LKPP selaku pengelola tunggal e-katalog memiliki beberapa tugas dan kewenangan yang meliputi:



a. pengembangan, pembinaan, dan pengawasan e-Katalog;
b. pengelolaan Katalog Elektronik Nasional, meliputi:
    1) melakukan kajian terhadap barang/jasa untuk:
        a) memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil;
        b) memperbanyak pencantuman produk dalam negeri;
        c) mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
        d) meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
        e) mendorong Pengadaan Berkelanjutan;
        f) meningkatkan persaingan usaha dalam e-Katalog nasional; dan
        g) meningkatkan jumlah produk dalam Katalog Elektronik Nasional;

     2) melakukan evaluasi terhadap barang/jasa yang diusulkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
     3) menetapkan pemenang untuk e-Katalog Nasional pada proses pemilihan yang  menggunakan metode Tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi dengan nilai Item Barang/Jasa paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
     4) melakukan Kontrak Katalog untuk e-Katalog Nasional dengan Penyedia;
     5) memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam e-Katalog Nasional; dan/atau
     6) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog Nasional.

c. pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan e-Katalog Sektoral dan e-Katalog
Lokal, meliputi:

1) memberikan persetujuan pengelolaan e-Katalog Sektoral dan e-Katalog Lokal;
2) memberikan pendampingan, monitoring dan evaluasi atas pengelolaan e-Katalog
Sektoral dan e-Katalog Lokal; dan/atau
3) memberikan sanksi terhadap pengelola e-Katalog Sektoral dan e-Katalog Lokal;
d. penyelenggaraan sistem e-Katalog; dan/atau
e. penyelenggaraan sistem E-Purchasing.

0 komentar

Post a Comment