2018-09-06

Alasan dibutuhkannya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa. Lalu, mengapa dibutuhkan TKDN dalam proses lelang pengadaan barang/jasa? Berikut ini penjelasannya.



TKDN digunakan salah satunya untuk pekerjaan proyek Engineering Procurement & Construction (EPC). Dalam praktiknya, banyak mesin dan peralatan masih menggunakan bahan baku dari luar negeri, namun proses perakitannya dilakukan di dalam negeri.

Melalui kebijakan TKDN, pemerintah mendorong agar proyek-proyek pengadaan lebih banyak menggunakan produk dan jasa dalam negeri. Oleh karena itu, penilaian penawaran tidak hanya didasarkan pada aspek teknis dan harga, tetapi juga mempertimbangkan nilai TKDN dari barang atau jasa yang ditawarkan.


Dasar Hukum Perhitungan TKDN

TKDN mengacu pada beberapa regulasi berikut:

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
  • Pedoman Tata Kerja (PTK) 007/PTK/VI/2004 dari BP MIGAS

Komponen Dalam Negeri

Komponen dalam negeri adalah seluruh barang dan jasa yang diproduksi atau dihasilkan di dalam negeri, yang meliputi:

1. Barang

  • Barang jadi, setengah jadi, peralatan, suku cadang, komponen utama, dan komponen pendukung
  • Bahan baku, bahan pelengkap, dan bahan pembantu

2. Jasa

  • Jasa konstruksi (sipil, mekanikal, elektrikal, dan lainnya)
  • Jasa konsultansi, meliputi:
    • Pra-konstruksi: survei, studi kelayakan, perencanaan, desain
    • Saat konstruksi: pemasangan, manajemen proyek, pengawasan
    • Pasca konstruksi: pengujian, perawatan, manajemen, pelatihan
    • Analisis dan evaluasi

3. Jasa Lainnya

  • Jasa rancang bangun dan rekayasa (design & engineering)
  • Jasa penelitian
  • Jasa angkutan, asuransi, penyewaan, dan jasa penunjang lainnya
Baca juga: Standar TKDN Manhole Cover untuk Proyek Strategis

Cara Penghitungan TKDN

  1. TKDN Barang
    Dihitung dari perbandingan antara harga barang jadi dikurangi komponen impor, terhadap harga barang jadi.
  2. TKDN Jasa
    Dihitung dari perbandingan antara nilai jasa dalam negeri dikurangi jasa dari luar negeri, terhadap total jasa.
  3. TKDN Gabungan
    Merupakan kombinasi antara TKDN barang dan jasa.

Cara Penilaian TKDN

  1. Peserta pengadaan melakukan penilaian TKDN secara self assessment sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Jika telah memiliki sertifikat TKDN yang disahkan instansi terkait, maka nilai tersebut bersifat final dan menjadi tanggung jawab peserta.
  3. Preferensi harga TKDN digunakan sebagai alat evaluasi dalam membandingkan penawaran yang telah lolos administrasi dan teknis.
  4. Rumus Harga Evaluasi Akhir (HEA):

    HEA Barang = (100% / (100% + Pb)) × HPb
    HEA Jasa = (100% / (100% + Pj)) × HPj

    Keterangan:
    HPb = Harga penawaran barang
    HPj = Harga penawaran jasa
    Pb = Preferensi barang
    Pj = Preferensi jasa

Kesimpulan

TKDN merupakan instrumen penting dalam pengadaan barang/jasa untuk mendorong penggunaan produk dan jasa dalam negeri. Dengan mempertimbangkan nilai TKDN dalam proses evaluasi, pemerintah tidak hanya mengejar efisiensi biaya, tetapi juga memperkuat industri nasional.

Melalui penerapan TKDN, diharapkan tercipta ekosistem industri yang lebih mandiri, berdaya saing, serta mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terkait perhitungan dan penilaian TKDN menjadi hal yang penting bagi setiap pelaku pengadaan.

0 komentar

Posting Komentar