Alasan dibutuhkannya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa. Lalu, mengapa dibutuhkan TKDN dalam proses lelang pengadaan barang/jasa? Berikut ini kami uraikan penjelasannya.



TKDN digunakan salah satunya untuk pekerjaan proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan baku dan komponennya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek pekerjaan yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga, namun juga dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.

Dasar Hukum Perhitungan TKDN

TKDN mengacu pada :
  • Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
  • Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.
  • Pedoman Tata Kerja (PTK) 007/PTK/VI/2004 tanggal 9 Juni 2004 dari BP MIGAS.

Komponen Dalam Negeri
Komponen dalam negeri adalah semua jenis barang/jasa yang dibuat atau dihasilkan di dalam negeri. Termasuk di dalam pengertian komponen dalam negeri adalah :

a.Barang yang terdiri atas :
  • Barang jadi, barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, komponen utama dan komponen pembantu.
  • Bahan baku, bahan pelengkap dan bahan pembantu
b.Jasa yang terdiri dari :
  • Jasa konstruksi, yang meliputi segala kegiatan konstruksi sipil, mesin (mekanikal), listrik dan sebagainya.
  • Jasa Konsultansi yang meliputi antara lain :
  • Kegiatan penyediaan jasa sebelum konstruksi seperti survey, feasibility study, master plan, engineering dan design.
  • Kegiatan penyediaan jasa pada saat kostruksi seperti pemasangan, pengelolaan proyek dan pengawasan.
  • Kegiatan penyediaan jasa pada tahap operasi bagi upaya peningkatan daya guna dan produktifitas seperti pengujian, perawatan, manajemen, akuntansi, pembinaan, pendidikan dan pelatihan
  • Jasa yang tidak langsung berhubungan dengan proyek konstruksi, seperti analisis dan evaluasi
c.Jasa rancang bangun dan rekayasa (design & engineering)
d.Jasa penelitian
e.Jasa angkutan, jasa asuransi, jasa penunjang, jasa penyewaan dan jasa lainnya.


Cara Penghitungan TKDN

a.TKDN Barang dihitung sebagai perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga bahan baku/komponen perekayasaan yang berasal dari luar negeri, terhadap harga barang jadi (dalam persen).

b.TKDN Jasa dihitung sebagai perbandingan antara harga jasa yang diperlukan dikurangi harga jasa yang berasal dari luar negeri, terhadap harga seluruh jasa yang diperlukan (dalam persen)

c.TKDN gabungan adalah penggabungan antara angka kedua hal tersebut di atas.


Cara Penilaian TKDN

a. Peserta pengadaan melakukan penilaian TKDN dengan prinsip self assesment, dan perhitungannya mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

b. Apabila sudah mempunyai Sertifikat TKDN yang ditanda sahkan oleh instansi terkait maka pernyataan tersebut bersifat final. Peserta pengadaan bertanggung jawab penuh atas kebenaran pernyataan nilai TKDN yang dinyatakannya.

c. Preferensi harga TKDN tergantung dari pihak pengguna jasa dan digunakan sebagai alat perbandingan harga dalam tahap evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis termasuk koreksi aritmatik.

d. Rumus perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) TKDN adalah :

1.HEA Barang : (100% / (100% + Pb)) x HPb
2.HEA Jasa : (100% / (100% + Pj)) x HPj

Dimana : HPb = Harga penawaran barang
HPj = Harga penawaran jasa
Pb = Preferensi barang
Pj = Preferensi jasa

0 komentar

Post a Comment