2018-09-05

Cara Menentukan Kemampuan Dasar dengan Menghitung NPt

Nilai Pekerjaan Tertinggi (NPt) adalah persyaratan utama untuk dapat menentukan Kemampauan Dasar (KD) Perusahaan dalam pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya Non Kecil. Dalam sebuah proses pemilihan, Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya harus sama dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket yang bersangkutan. Untuk Pekerjaan Konstruksi,  KD sama dengan 3 (tiga) kali NPt, sementara untuk Jasa Lainnya KD sama dengan 5 (lima) kali NPt.


Nilai Pekerjaan Tertinggi (NPt) ditentukan dengan 5 (lima) langkah, yaitu : (1) kesesuaian subklasifikasi/subbidang; (2) kompeksitas yang setara; (3) nilai pekerjaan pada saat serah terima; (4) peran Perusahaan dalam pekerjaan tersebut; dan (5) Indeks Harga Badan Pusat Statistik. Kelima langkah tersebut harus dilaksanakan berurutan karena jika tidak memenuhi langkah ke (1) dan/atau (2), maka NPt sama dengan 0.

Langkah Persiapan
Langkah persiapan dilaksanakan pada tahap persiapan pemilihan pada saat penyusunan Dokumen Kualifikasi. Karena keterbatasan data kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE, maka diperlukan formulir tambahan agar dapat dilakukan perhiungan Nilai Pengalaman Tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila Pokja ULP menggunakan Formlir Isian Kualifikasi sebagaimana terlampir pada Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang merupakan lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pokja ULP dapat meminta peserta untuk melengkapi isian huruf I kolom Ringkasan Lingkup Pekerjaan dengan informasi sekurang-kurangnya menyangkut:
  1. nama bangunan beserta alamat lengkapnya, sehingga Pokja ULP mudah mengklarifikasi menggunakan alat bantu googlemaps atau googleearth;
  2. jumlah lantai bangunan;
  3. kondisi lahan saat pekerjaan konstruksi dilakukan; dan/atau
  4. peran perusahaan alam pekerjaan konstruksi tersebut.
Pokja ULP meminta peserta melengkapi informasi tersebut di atas dan mengirim melalui fasilitas unggahan dalam aplikasi SPSE. Dengan cara ini pula, maka Pokja ULP tidak mengalami kesulitan dalam memilih satu pengalaman dari sedemikian banyak pengalaman yang ada di data kualifikasi aplikasi SPSE.

Kesesuaian Subklasifikasi
Terminologi subklasifikasi dimaknai sama dengan subbidang. Pengalaman yang akan digunakan dalam menentukan Nilai Pengalaman Tertinggi (NPt) haruslah merupakan pengalaman pada subklasifikasi yang sama dengan paket yang sedang dilakukan pemilihan penyedia. Dalam hal subklasifikasi pekerjaan konstruksi sebelumnya memiliki subklasifikasi yang berbeda, meskipun klasifikasinya yang sama, maka pengalaman tersebut tidak dapat digunakan dalam perhitungan Nilai Pengalaman Tertinggi (NPt), sehingga proses tidak perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kompleksitas Yang Setara
Belum ada referensi yang mendefinisikan secara tegas ukuran-ukuran dari kriteria kompeksitas yang setara, namun secara awam dapat dipahami bahwa secara umum pekerjaan yang pernah dilaksanakan memiliki tingkat kesulitan yang sama dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan. Beberapa indikator yang dapat digunakan dalam menentukan kompeksitas yang setara adalah:
  1. jumlah lantai bangunan, semakin tinggi lantai bangunan semakin sulit dilaksanakan;
  2. pekerjaan di lahan brownfield lebih sulit dibandingkan dengan pekerjaan di lahan greenfield; atau
  3. melanjutkan pekerjaan yang sudah dilaksanakan lebih sulit dibandingkan dengan pekerjaan dimulai dari awal.
Agar proses kualifikasi berjalan secara terbuka, maka kriteria kompleksitas setara harus dinyatakan di Dokumen Kualifikasi. Dalam hal Pokja ULP menyatakan bahwa pekerjaan tidak memiliki kompleksitas yang setara, maka proses tidak perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Nilai Pekerjaan
Yang dimaksud dengan nilai pekerjaan adalah nilai pekerjaan pada saat dilakukan Serah Terima I (Provisional Hand Over). Pada saat pembuktian kualifikasi, nilai pekerjaan harus dibuktikan dengan Kontrak (beserta addendumnya, jika ada) dan Berita Acara Serah Terima I. Pokja ULP dapat pula melakukan klarifikasi kepada Pihak pemberi pekerjaan dalam Kontrak tersebut.

Porsi Peran
Nilai pekerjaan yang diperoleh dari tahap berikutnya harus diperhitungkan dengan porsi peran Peserta dalam pekerjaan konstruksi tersebut. Ketentuan yang digunakan adalah:
  1. Dalam hal Peserta menjadi penyedia tunggal, maka nilai pekerjaan diakui 100%;
  2. Dalam hal Peserta tergabung dalam sebuah Kemitraan, maka nilai pekerjaan diakui sebesar porsi-nya dalam kemitraan;
  3. Dalam hal Peserta berstatus sebagai Subpenyedia, maka nilai pekerjaan diakui proporsional sebesar nilai yang dilakukan pada pekerjaan sebelumnya.
Indeks Harga Badan Pusat Statistik
Sesuai ketentuan yang berlaku, pekerjaan yang dapat digunakan dalam menentukan Nilai Pekerjaan Tertinggi (NPt) adalah dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum pemilihan dilaksanakan. Oleh karena ini nilai pekerjaan yang diperolah dari tahap sebelumnya harus dihitung menjadi nilai saat ini dengan menggunakan rumus yang berlaku berdasarkan indeks yang dikeluarkan oleh oleh Badan Pusat Statistik. Contoh data indeks yang dapat digunakan adalah sebagaimana data di tautan ini, silakan klik disini.

Demikian penjelasan mengenai perhitungan Nilai Pekerjaan Tertinggi (NPt) yang diharapkan dapat membantu Pokja ULP dalam melakukan proses kualifikasi, khususnya menyangkut Kemampuan Dasar (KD). Perhitungan yang benar menyangkut Kemampuan Dasar mengandung makna: (1) menyaring Penyedia yang memiliki kompetensi memadai; dan (2) memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk berkembang mengerjakan pekerjaan yang nilainya semakin lama semakin tinggi. Kriteria yang jelas, penilaian yang transparan dan dokumentasi yang akuntabel adalah kunci sukses penilaian kualifikasi guna keberhasilan pelaksanaan pekerjaan.

0 komentar

Post a Comment