2018-09-30

Rincian Prosedur Show Cause Meeting Pekerjaan Konstruksi

Sesuai dengan Permen PU No. 07/PRT/M/2011, apabila kontraktor terlambat melaksanakan pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan jadwal, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis. Dikatakan Hal tersebut bisa dituangkan dalam bentuk Show Cause Meeting atau Rapat Pembuktian. Berikut ini rincian prosedur dari Show Cause Meeting Pekerjaan Konstruksi.



Rincian Prosedur

1) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengevaluasi Keterlambatan realisasi fisik sesuai jadual;
2) Mengevaluasi faktor penyebab keterlambatan;
3) Tindak lanjut apabila keterlambatan disebabkan keadaan kahar;
4) Tindak lanjut apabila keterlambatan disebabkan faktor PPK;
5) Tindak lanjut apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor penyedia barang/jasa yaitu dengan membahas :
  • Waktu mobilisasi dan mulai kerja
  • Ketersediaan Material
  • Kelengkapan peralatan
  • Kelengkapan personil
  • Hubungan dengan pihak ketiga
  • Membuat peringatan tertulis kepada penyedia barang/jasa perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
  • Menetapkan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting);
  • Menetapkan waktu pelaksanaan rapat pembuktian (SCM);
  • Menetapkan agenda rapat
  • Membuat surat undangan Show Cause Meeting
  • Menyelenggarakan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting);
  • Memimpin Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting);
  • Membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai dan jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan penyedia barang/jasa dalam periode tertentu uji coba (test case)
  • Menetapkan Uji Coba (Test Case);
  • Mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian kemajuan fisik pada akhir waktu yang telah ditentukan;
  • Membuat surat peringatan apabila realisai kemajuan fisik tidak tercapai
6) Konsultan Pengawas (Direksi Teknis) mempersiapkan materi untuk rapat pembahasan;
7) Mengevaluasi keterlambatan realisasi fisik sesuai jadual;
8) Mengevaluasi faktor penyebab keterlambatan;
9) Membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai dan jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan penyedia jasa dalam periode tertentu/uji coba (Test Case);
10) Mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian kemajuan fisik pada akhir waktu yang telah ditentukan;
11) Mengadakan monitoring dan evaluasi hal pencapaian kemajuan fisik uji coba
12) Kontraktor mempersiapkan materi untuk rapat pembahasan;
13) Menjelaskan faktor penyebab keterlambatan;
14) Membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai dan jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan penyedia jasa dalam periode tertentu/uji coba (Test Case);
15) Menjelaskan rencana kegiatan/metode pelaksanaan pada masa uji coba.
16) Menjelaskan rencana pengadaan peralatan dan material untuk kegiatan ujicoba.

0 komentar

Post a Comment