2018-10-17

Kontrak Pekerjaan Konstruksi

Salah satu pencegahan terhadap permasalahan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi adalah dengan cara melaksanakan tahapan awal kontrak dengan baik. Dengan melaksanakan seluruh tahapan secara baik, dapat dilakukan mitigasi terhadap resiko yang mungkin terjadi. 


Mitigasi resiko sedini mungkin adalah langkah yang bisa lakukan agar hak dan kewajiban keperdataan Para Pihak dapat terpenuhi. Terpenuhinya hak dan kewajiban Para Pihak merupakan prasyarat agar Kontrak terhindar dari sangkaan pidana atau dalam bahasa kekinian disebut kriminalisasi kontrak.


Kegiatan yang harus dilakukan dalam tahap awal Pekerjaam Konstruksi adalah: (1) Penandatanganan Kontrak; (2) Pemeriksaan Lapangan Bersama; (3) Penyerahan Lokasi Pekerjaan; (4) Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Keseluruhan tahapan tersebut harus diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender. Tulisan ini akan membatas kegiatan yang harus dilakukan dalam setiap tahapan sehingga dapat dilakukan mitigasi resiko apabila ada permasalahan yang ditermukan pada masing-masing tahapan.

Penandatanganan Kontrak
Penandatanganan Kontrak harus dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan syarat Penyedia sudah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan. Pada saat penandatanganan Kontrak, PPK harus memastikan bawa data kualifikasi yang tercantum dalam Formulir Isian Kualifikasi Penyedia masih berlaku.

Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tersebut di atas sudah termasuk waktu yang diperlukan PPK untuk melakukan klarifikasi keabsahan Jaminan ke Penerbitnya. Kegagalan Penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pelaksanaan yang tidak sah mengakibatkan Penyedia tidak berhak menandatangani Kontrak dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.

Satu hal yang perlu diperhatikan dalam Penandatanganan Kontrak adalah Para Pihak dilarang merubah substansi Dokumen Pengadaan, kecuali jangka waktu pelaksanaan yang diperkirakan melebihi akhir tahun anggaran. Ketentuan tersebut dibuat karena sebagian substansi dalam Dokumen Pengadaan adalah substansi yang dipersaingkan. Apabila substansi Dokumen Pengadaan diubah, dikhawatirkan merubah substansi hasil persaingan.

Permasalahan yang timbul dalam tahap ini bisa disebabkan oleh kedua belah pihak apabila:

  • PPK tidak membuat Rancangan Kontrak yang jelas dan lengkap sebelum proses pemilihan; dan/atau
  • Penyedia tidak mencermati dengan baik Rancangan Kontrak pada saat mengikuti proses pemilihan.
Pemeriksaan Lapangan Bersama

Setelah penandatanganan Kontrak, PPK dan Penyedia harus bersama-smaa melakukan Pemeriksaan Lapangan yang akan digunakan sebagai lokasi pekerjaan. Pemeriksaan Lapangan diperlukan karena perencanaan paket pekerjaan konstruksi sudah dilakukan jauh hari dan sangat mungkin terjadi perubahan kondisi lapangan. Selain hal tersebut, Pemeriksaan Lapangan juga bisa digunakan sebagai sarana melakukan review ulang gambar perencangaan dengan kondisi lapangan sebenarnya. Dalam pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara berlanjut, Pemeriksaan Lapangan sangat penting untuk mengidentifikasi pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam paket sebelumnya dan pekerjaan yang akan dilaksanakan melalui paket bersangkutan.

Hasil Pemeriksaan Lapangan dituangkan dalam Berita Acara yang umumnya diberinama Mutual Check-0 (MC-0). MC-0 akan menjadi acuan dalam menghitung kemajuan pekerjaan selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi.  Dalam hal hasil Pemeriksaan Lapangan memerlukan adanya Perubahan Kontrak, maka Para Pihak secara bersama-sama dapat melakukan pembahsan untuk menyusun Perubahan Kontrak. Permasalahan dalam tahap berikutnya bisa timbul apabila Para Pihak tidak melakukan Pemeriksaan Lapangan dengan benar dan yang sebenarnya. Pemeriksaan Lapangan yang tidak benar bisa menimbulkan sengketa kontrak jika muncul kesulitan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Penyerahan Lokasi Pekerjaan

Setelah Para Pihak menyepakati MC-0, dengan atau tanpa Perubahan Kontrak, PPK segera melakukan Penyerahan Lokasi Pekerjaan. Dalam penyerahan lokasi pekerjaan hrus dipastikan bahwa tidak ada hambatan apapun, baik yang bersifat administratif maupun fisik, dalam memasuki lokasi untuk melaksanakan pekerjaan. Penyerahan Lokasi Pekerjaan menjadi hal penting apabila pekerjaan dan/atau lokasi pekerjaan terkait dengan lebih dari satu instansi. Penyerahan Lokasi Pekerjaan harus mendapatkan kesepakatan dan persetujuan seluruh instansi yang terkait.

Dalam hal lokasi pekerjaan tidak dapat diserahkan secara keseluruhan, maka PPK dapat menyerahkan lokasi secara bertahap. Keterlambatan dalam penyerahan lokasi harus dinyatakan sebagai Peristiwa Kompensasi yang ditindaklanjuti dengan perpanjangan masa pelaksanaan melalui Perubahan Kontrak.

Permasalahan yang timbul dalam tahapan ini kadang bersifat non-tenis seperti penolakan masyarakat terhadap proyek yang akan dilaksanakan. Terhadap permasalahan seperti itu, Para Pihak harus dapat menyikapi dan menyelesaikan dengan baik tanpa menganggu pencapaian output yang sudah ditetapkan dalam Kontrak.

Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

Penerbitan surat perintah mulai kerja (SPMK) merupakan tahapan dimana pekerjaan konstruksi telah siap dilaksanakan. Penerbitan SPMK memiliki makna penting secara keperdataan, karena masa pelaksanaan dimulai pada tanggal yang disebutkan dalam SPMK. Sejak tanggal yang disebutkan dalam SPMK, hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam Pokok Perjanjian, Syarat-syarat Umum Kontrak dan Syarat-syarat Khusus Kontrak telah efektif berlaku. Bagaimanapun kondisi yang terjadi, segala penyelasaian harus dilaksanakan mengacu pada ketentuan dalam Kontrak.

Tahapan awal sebagaimana diuraikan tersebut di atas tampaknya seperti sebuah proses administratif yang sederhana. Namun jika dilakukan dengan benar dan yang sebenarnya akan muncul banyak hal yang harus dibahas dan disepakati oleh Para Pihak dalam tahap Pemeriksaan Lapangan dan Penyerahan Lokasi Pekerjaan. 

Penyelesaian setiap permasalahan harus dilaksanakan dengan mengedapankan musyawarah untuk mufakat sebagai bagian dari mitigasi resiko yang akan muncul di tahap pelaksanaan apabila tidak diselesaikan sedini mungkin. 

Tulisan sederhana ini tidak dimaksudkan untuk membahas dan memberi penyelesaian terhadap masalah yang mungkin timbul, penyelesaian masalah harus dilakukan kasus per kasus dengan diskusi yang intensif.

0 komentar

Post a Comment