2018-10-23

Subkontrak dalam Pekerjaan Konstruksi

Subkontrak dalam pekerjaan konstruksi telah diatur secara jelas di dalam Instruksi Kepada Penawar (IKP) dan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSUK), namun masih sering terjadi kesalahan dalam pemahaman dan pelaksanaan terhadap ketentuan tersebut. Meskipun telah terdapat isian sanksi atas pelanggaran ketentuan subkontrak dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK), namun penerapan sanksi belum dilakukan dengan tegas. Sebagai akibat dari hal tersebut adalah sering timbul masalah dalam pelaksanaan kontrak, diantaranya kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak dan tidak diselesaikannya pembayaran kepada subkontraktor/subpenyedia atau pemasok barang.



Untuk memudahkan pemahaman mengenai subkontrak dalam pekerjaan konstruksi, terlebih dahulu kita harus memahami ruang lingkup pekerjaan, pekerjaan utama, pekerjaan utama yang dilakukan spesialis dan pemasokan barang dalam pekerjaan konstruksi.

Ketentuan-ketentuan Subkontrak dalam Pekerjaan Konstruksi

Beberapa ketentuan menyangkut subkontrak adalah sebagai berikut:
  1. Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
  2. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
  3. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
  4. Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis.
  5. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK.
  6. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan utama adalah sebagaimana huruf "B" dalam gambar ilustrasi. Masing-masing pekerjaan utama, dapat diturunkan (breakdown) menjadi beberapa pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh spesialis yang digambarkan dengan huruf "C". Penjelasan lebih lanjut dari gambar ilustrasi adalah:
  • Pekerjaan tanah, meskipun dapat dilakukan oleh spesialis, namun tidak disubkontrakkan.
  • Pekerjaan cor beton, disubkontrakkan kepada penyedia spesialis.
Penyedia spesialis dimaksud adalah penyedia spesialis yang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya SBU Spesialis.

Penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan subkonrak diantaranya adalah : (1) subkontrak terhadap pekerjaan utama; (2) subkontrak oleh pihak yang tidak memeiliki kompeyensi; (3) subkontrak tanpa ijin; atau (4) permasalahan pembayaran kepada subpenyedia.

Agar ketentuan subkontrak tersebut di atas, tahapan-tahapan yang dapat dilakukan adalah:

  1. PPK mensimulasikan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan salah satunya dengan cara menggunakan Work Breakdown Structure sampai dengan beberapa level sesuai kompleksitas pekerjaan.
  2. PPK mengidentifikasi jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh penyedia spesialis.
  3. PPK pada saat menyampaikan spesifikasi, HPS dan rancangan Kontrak kepada ULP disertai daftar pekerjaan spesialis yang dapat disubkontrakkan.
  4. Pokja ULP mencantumkan daftar pekerjaan yang dapat disubkontrakkan dalam Lembar Data Pemilihan.
  5. Peserta pemilihan menyebutkan pekerjaan yang akan disubkontrakkan sebagai bagian dari penawaran teknis dengan ketentuan:  (1) untuk penawaran s/d 25 miliar rupiah, subkontrak dapat dilakukan; (2) untuk penawaran lebih dari 25 miliar rupiah, wajib terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan kepada penyedia kecil; dan (3) untuk penawaran lebih dari 50 miliar, wajib terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan kepada penyedia kecil dan sudah menominasikan penyedia kecil dari lokasi pekerjaan setempat.
  6. Pada saat finalisasi Kontrak, PPK membuat lampiran SSKK yang berisi daftar pekerjaan yang disubkontrakkan, beserta nama Subpenyedia berikut uraian personilnya seperti uraian detil tanggung jawab kerja, minimum kualifikasi, dan jumlah orang bulan.
  7. Sebelum Subpenyedia melaksanakan pekerjaan, PPK perlu memberikan persetujuan terhadap Kontrak yang dibuat antara Penyedia dan Subpenyedia guna memastikan kesesuaian volume dan mutu hasil pekerjaan. Penyampaian Kontrak antara Penyedia dan Subpenyedia kepada PPK dapat dilaksanakan dengan menutup klausul menyangkut harga pekerjaan. Terhadap Kontrak tersebut, PPK dibantu Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi harus memastikan bahwa Kontrak tersebut dibuat dengan syarat dan kondisi sesuai Spesifikasi Teknis/Rencana Kerja dan Syarat, terutama menyangkut volume dan mutu hasil pekerjaan.
  8. Pada saat pelaksanaan pekerjaan oleh Subpenyedia, berlaku seluruh ketentuan menyangkut Spesifikasi Teknis atau Rencana Kerja dan Syarat dalam pekerjaan dimaksud, termasuk pengawasan oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. Penyedia bertanggungjawab atas mutu hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Subpenyedia sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan.
  9. Penyedia melakukan pembayaran kepada Subpenyedia sesuai Kontrak diantara mereka.
  10. Penyedia mengajukan permintaan pembayaran kepada PPK dengan dilengkapi copy/salinan bukti pembayaran kepada Subpenyedia. Copy/salinan bukti pembayaran disampaikan dalam bentuk apa adanya dan dapat dilakukan penutupan pada bagian nilai nominal pembayaran.

0 komentar

Post a Comment