2019-01-19

Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)

Author -  Lubis Muzaki

Kepanjangan PPSPM adalah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. PPSPM sendiri merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA dengan tugas melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Dalam kondisi tertentu, jabatan PPSPM dapat dirangkap oleh KPA *).


Dalam menjalankan tugasnya terkait pengujian tagihan dan perintah pembayaran, PPSPM memiliki tugas dan wewenang:
  1. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
  2. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  3. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
  4. menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
  5. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
  6. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
  7. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran
PPSPM bertanggung jawab terhadap:
  1. kebenaran administrasi;
  2. kelengkapan administrasi; dan
  3. keabsahan administrasi, dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukan.
Selain tugas dan tanggung jawab di atas, PPSPM memiliki tugas untuk melakukan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang meliputi di bawah ini.
a. pemeriksaan secara rinci kelengkapan dokumen pendukung SPP;
b. penelitian ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA;
c. pemeriksaan kesesuaian keluaran antara yang tercantum dalam dokumen perjanjian dengan keluaran yang tercantum dalam DIPA;
d. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling sedikit meliputi:
    1. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
    2. nilai tagihan yang harus dibayar; dan
    3. jadwal waktu pembayaran.
e. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian; dan
f. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran.

Selanjutnya, PPSPM menerbitkan SPM atas SPP yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pengujian. Jika dalam hal hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan, maka PPSPM wajib menolak untuk menerbitkan SPM.

Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 menyebutkan bahwa Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas menandatangani SPM. Namun demikian dalam keadaan tertentu PA/KPA dapat memberikan kewenangan kepada pejabat lain sebagai Penandatangan SPM apabila berhalangan. Sebagaimana Permendagri 13/2006 Pasal 211 ayat 3 dalam hal pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM.

Larangan PPK, Pokja, PPHP atau pejabat pengadaan merangkap sebagai PPSPM (Perlem LKPP 15/2018 tantang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa) berlaku dalam pengelolaan dana APBN. Sedangkan dalam pengelolaan APBD, larangan ini berlaku jika PA/KPA berhalangan dan menunjuk pejabat lain untuk menandatangani SPM, maka pejabat ini tidak dibenarkan menjabat juga sebagai PPK, Pokja, PPHP atau pejabat pengadaan.


*) Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi yang mengharuskan terjadinya perangkapan jabatan KPA dengan jabatan PPK atau PPSPM, dimana jika tidak dilakukan perangkapan akan mengganggu kelancaran pelaksanaan anggaran belanja dari satuan kerja bersangkutan, misalnya keterbatasan jumlah dan/atau kualitas sumber daya manusia, PPK atau PPSPM berhalangan tetap.

Sumber Referensi:

  • PP No. 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Perlem LKPP No. 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa 
  • Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/jasa
  • Permendagri No. 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 

0 komentar

Post a Comment