2018-09-12

Tahapan Pengadaan Langsung Di Bawah Dan Di Atas 50 Juta


Salah satu metode yang sering dipilih dalam pengadaan barang/jasa adalah pengadaan langsung. Metode ini umumnya digunakan untuk pengadaan dengan anggaran kecil dan bertujuan untuk menyederhanakan proses pengadaan. 

Berbeda dengan metode pengadaan lainnya yang mungkin memerlukan proses lelang, seleksi, atau penunjukan langsung yang lebih kompleks, pengadaan langsung memungkinkan barang atau jasa diperoleh langsung dari penyedia tanpa melalui tahapan-tahapan tersebut. 

Ini sangat berguna dalam situasi di mana kebutuhan barang/jasa mendesak dan anggaran yang tersedia tidak besar.

Pengadaan langsung mempermudah proses administrasi dan mempercepat penyediaan barang/jasa, terutama dalam situasi yang memerlukan respons cepat. 

Namun, meskipun metode ini lebih sederhana, tetap diperlukan prosedur yang jelas untuk memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.


Tahapan Pengadaan Langsung


A. Tahapan Pengadaan Langsung Di Bawah 50 Juta



Pengadaan langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada  penyedia barang/jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung. 

Berikut di bawah ini adalah tahapan pengadaan langsung:


Pengadaan langsung adalah metode yang digunakan untuk memperoleh barang atau jasa secara langsung dari penyedia tanpa melalui proses lelang atau seleksi yang kompleks. 

Metode ini biasanya diterapkan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu yang tidak terlalu besar. 

Untuk barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pengadaan langsung dapat dilakukan dengan tahapan yang sederhana namun tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, yaitu tahapan yang dilakukan terdiri dari:



1. Pemesanan Barang/Jasa

Proses pengadaan langsung dimulai dengan pemesanan barang/jasa oleh Pejabat Pengadaan. Pada tahap ini, Pejabat Pengadaan akan mengidentifikasi kebutuhan dan memesan barang atau jasa langsung kepada penyedia yang telah dipilih. 

Penting untuk memastikan bahwa pemesanan dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang diperlukan dan dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan instansi.


2. Serah Terima Barang/Jasa

Setelah barang atau jasa diterima, dilakukan proses serah terima antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Proses ini mencakup pemeriksaan fisik barang atau kualitas jasa yang diterima untuk memastikan bahwa sesuai dengan spesifikasi dan kontrak yang telah disepakati.

Serah terima ini penting untuk memastikan bahwa barang/jasa yang diterima memenuhi standar yang diharapkan.


3. Bukti Pembelian/Pembayaran

Setelah serah terima dilakukan, penyedia akan menyerahkan bukti pembelian atau kuitansi kepada PPK. 

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pembayaran telah dilakukan dan barang/jasa telah diterima sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Bukti ini sangat penting untuk proses administrasi dan akuntansi.


4. Pembayaran

Tahap terakhir dalam proses pengadaan langsung adalah pembayaran. PPK akan melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah memverifikasi bukti pembelian atau kuitansi dari penyedia. 

Pembayaran harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tenggat waktu yang telah disepakati dalam kontrak.


5. Bantuan Tim Pendukung

Dalam melaksanakan tahapan pengadaan langsung, PPK dapat dibantu oleh tim pendukung untuk memastikan proses berjalan dengan lancar. 

Tim pendukung ini bisa terdiri dari staf administrasi, keuangan, atau profesional lain yang memiliki kompetensi terkait pengadaan. Bantuan mereka akan mempermudah pelaksanaan tahapan-tahapan pengadaan, mulai dari pemesanan hingga pembayaran.


B. Tahapan Pengadaan Langsung Di Atas 50 Juta



Pengadaan langsung merupakan metode yang fleksibel dan efisien, namun untuk pengadaan dengan nilai yang lebih tinggi, seperti jasa konsultansi, barang/jasa lainnya di atas Rp50.000.000,00, dan pekerjaan konstruksi, tahapan prosesnya menjadi lebih kompleks. 

Berikut adalah tahapan yang harus diikuti dalam pengadaan langsung untuk kategori-kategori ini:

1. Pencarian Informasi

Pejabat Pengadaan harus terlebih dahulu mencari informasi terkait pekerjaan atau barang/jasa yang akan diadakan. Ini melibatkan pengumpulan data mengenai spesifikasi, harga pasar, dan kondisi yang relevan.
Informasi dapat diperoleh melalui media elektronik (seperti situs web dan platform e-commerce) dan non-elektronik (seperti brosur dan publikasi).


2. Perbandingan Harga dan Kualitas

Setelah informasi dikumpulkan, Pejabat Pengadaan harus membandingkan harga dan kualitas dari minimal dua sumber informasi yang berbeda. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga yang ditawarkan wajar dan sesuai dengan standar kualitas yang diharapkan.


3. Undangan Calon Penyedia

Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk melaksanakan pekerjaan atau menyediakan barang/jasa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.


Undangan harus disertai dengan spesifikasi teknis, gambar, dan dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan atau barang/jasa yang dibutuhkan.

4. Penyampaian Penawaran


Calon penyedia yang diundang kemudian menyampaikan penawaran mereka secara langsung. Penawaran ini mencakup dokumen administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi.

Penawaran harus disampaikan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam undangan.


5. Pembukaan Penawaran dan Evaluasi

Setelah penawaran diterima, Pejabat Pengadaan membuka dan mengevaluasi penawaran berdasarkan administrasi, teknis, dan kualifikasi menggunakan sistem gugur. Proses ini memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi syarat yang ditetapkan.

Jika diperlukan, dilakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

6. Negosiasi Harga

Negosiasi harga dilakukan berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan informasi lainnya yang relevan. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan harga terbaik untuk barang/jasa yang dibutuhkan.


7. Pengadaan Langsung Gagal

Jika negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, proses pengadaan langsung dapat dinyatakan gagal. Dalam hal ini, pengadaan langsung akan dilakukan ulang dengan mengundang pelaku usaha lain untuk memberikan penawaran.

Langkah Selanjutnya: Mengulang proses dengan melibatkan calon penyedia baru untuk memastikan kelancaran pengadaan.

8. Pembuatan Berita Acara Hasil Pengadaan

Setelah proses pengadaan selesai, Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung. Dokumen ini mencakup informasi penting seperti nama dan alamat penyedia, harga penawaran terkoreksi, hasil negosiasi, dan keterangan lainnya yang dianggap perlu.

Komponen:
  • Nama dan alamat penyedia
  • Harga penawaran dan harga hasil negosiasi
  • Unsur-unsur yang dievaluasi
  • Hasil negosiasi harga
  • Keterangan tambahan
  • Tanggal pembuatan Berita Acara
9. Pelaporan Hasil

Pejabat Pengadaan harus melaporkan hasil pengadaan langsung kepada PPK. Pelaporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.

Tujuan: Memastikan bahwa semua tahapan dan keputusan dalam proses pengadaan tercatat dengan baik.


10. Kualifikasi Calon Penyedia

Calon penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi jika Pejabat Pengadaan mempertimbangkan bahwa pelaku usaha tersebut sudah memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan.



Pengadaan langsung merupakan metode yang efisien dan fleksibel dalam pengadaan barang dan jasa, terutama untuk anggaran dengan nilai yang relatif kecil. 

Meskipun prosesnya lebih sederhana dibandingkan dengan metode pengadaan yang lebih kompleks seperti lelang atau seleksi, pengadaan langsung tetap memerlukan perhatian yang cermat terhadap prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

0 komentar

Post a Comment