2018-09-12

Tahapan Pengadaan Langsung sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018



Tujuan K/L/PD melaksanakan pengadaan barang adalah untuk menjamin tersedianya barang, selain itu berguna juga untuk mencegah instansi dari kemungkinan yang tidak diinginkan seperti pemborosan, kerugian dan kecurangan-kecurangan. Prosedur pengadaan barang/jasa yang sering dipilih oleh instansi baik daerah maupun pusat adalah menggunakan metode pengadaan langsung. Hal ini dikarenakan pengadaan langsung merupakan metode yang digunakan dengan anggaran-anggaran kecil.

Tahapan Pengadaan Langsung


Pengadaan langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada  penyedia barang/jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung. Berikut di bawah ini adalah tahapan pengadaan langsung sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.



Pengadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Penyedia;
  2. Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;
  3. Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau
  4. PPK melakukan pembayaran.
PPK dalam melaksanakan tahapan Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tim pendukung.

Pengadaan Langsung untuk :
  • Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
  • Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
2) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua)  sumber informasi yang berbeda.
3) Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
4) Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
5) Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran  administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
7) negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain
8) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
9) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
    a) nama dan alamat Penyedia;
    b) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
    c) unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
    d) hasil negosiasi harga (apabila ada);
    e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
    f) tanggal dibuatnya Berita Acara.
10) Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.

Calon Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Pelaku Usaha dimaksud memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan.

0 komentar

Post a Comment