Bagi banyak pelaku usaha, istilah “barang disegel Bea Cukai” sering terdengar menegangkan. Tak jarang muncul pertanyaan seperti, “Apakah artinya barang saya disita?”, atau “Apakah ini pertanda saya melanggar aturan?” Padahal, penyegelan oleh Bea dan Cukai merupakan langkah pengamanan dan pengawasan.
Segel Bea dan Cukai berfungsi sebagai alat kontrol negara terhadap pergerakan barang yang berada dalam pengawasan kepabeanan atau cukai. Melalui segel, petugas Bea dan Cukai dapat menjaga agar hak-hak negara—seperti pungutan bea masuk, cukai, dan pajak impor—tidak hilang akibat penyalahgunaan atau pelanggaran prosedur.
Penyegelan juga menjadi tindakan preventif dalam sistem pengawasan. Ketika suatu barang, gudang, atau dokumen disegel, itu menandakan bahwa barang tersebut sedang berada dalam pengawasan resmi dan tidak boleh dipindahkan, dibuka, atau diubah tanpa izin dari pejabat Bea dan Cukai.
Dasar hukum utama penyegelan terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2010 tentang Bentuk, Warna, dan Ukuran Segel serta Tanda Pengaman. Nah, untuk lebih jelasnya mengenai pengertian, perbedaannya dengan tanda pengaman, jenis-jenis segel, dan prosedur penyegelan, silahkan baca artikel lengkapnya di bawah ini, ya.
Pengertian Penyegelan dan Ruang Lingkupnya
Penyegelan didefinisikan sebagai tindakan untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.
Artinya, penyegelan bukan hanya tentang “segel” itu sendiri, melainkan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan hukum untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan kepabeanan dan cukai berlangsung sesuai peraturan.
Penyegelan juga menjadi salah satu bentuk tindakan pengamanan oleh pejabat Bea dan Cukai. Dalam praktiknya, penyegelan dapat melibatkan berbagai bentuk fisik seperti kertas, pita, kunci, atau bahkan perangkat elektronik, tergantung pada kebutuhan dan objek yang diawasi.
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi di lapangan adalah anggapan bahwa penyegelan hanya dilakukan jika ada pelanggaran. Padahal, tidak semua penyegelan berarti penindakan hukum.
Dalam aturan Bea dan Cukai, terdapat dua konteks besar penyegelan:
- Penyegelan dalam rangka penindakan — dilakukan saat ada dugaan pelanggaran kepabeanan, penyidikan, audit, atau penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.
- Penyegelan dalam rangka pengamanan administratif — dilakukan untuk mengawasi barang yang kewajiban pabean atau cukainya belum diselesaikan, atau barang lain yang masih harus diawasi oleh otoritas.
Kedua konteks ini sama-sama disebut “penyegelan,” namun tujuan dan implikasinya berbeda. Penyegelan jenis pertama bersifat penegakan hukum (enforcement), sedangkan yang kedua lebih bersifat pengawasan (supervisory control).
Ruang Lingkup Tindakan Penyegelan
Ruang lingkup penyegelan di bidang kepabeanan dan cukai cukup luas, mencakup:
- Barang dan kemasan yang masih berada dalam pengawasan Bea dan Cukai.
- Tempat penyimpanan atau gudang yang digunakan untuk menimbun barang impor, ekspor, atau barang kena cukai.
- Sarana pengangkut seperti kontainer, kapal, atau kendaraan pengangkut barang yang menjadi objek pengawasan.
- Dokumen penting, seperti laporan audit, berita acara, atau berkas penyidikan, yang perlu diamankan dari perubahan atau akses tidak sah.
Tindakan penyegelan dapat berupa pemasangan segel fisik atau tanda pengaman elektronik, tergantung dari jenis barang dan tingkat risiko pengawasannya. Semua penyegelan dilakukan oleh petugas berwenang dan harus disertai berita acara resmi sebagai bukti hukum.
Perbedaan Segel dan Tanda Pengaman
Dalam praktik kepabeanan, istilah “penyegelan” sering digunakan secara umum untuk menggambarkan tindakan pengamanan oleh petugas Bea dan Cukai. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa di balik istilah tersebut sebenarnya terdapat dua jenis alat pengamanan berbeda: segel dan tanda pengaman.
Keduanya memiliki fungsi, tujuan, serta konsekuensi hukum yang berbeda — meskipun sama-sama diatur dalam peraturan resmi dan termasuk dalam kategori “penyegelan”.
1. Perbedaannya terletak pada tujuan penggunaannya
Segel digunakan dalam rangka penindakan atau penegakan hukum, misalnya saat dilakukan penyidikan, audit kepabeanan dan cukai, atau penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.
Tanda pengaman digunakan untuk mengamankan barang yang kewajiban pabean atau cukainya belum diselesaikan, atau barang lain yang masih berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai.
Dengan demikian, segel bersifat reaktif dan korektif—dipasang setelah atau ketika ada tindakan hukum tertentu. Sedangkan tanda pengaman bersifat preventif dan administratif—dipasang agar proses bisnis berjalan tetap dalam kontrol otoritas.
2. Perbedaan dari Aspek Warna dan Ciri Visual
Bea dan Cukai juga membedakan keduanya secara visual agar mudah dikenali di lapangan:
- Segel memiliki warna merah, menandakan tindakan pengawasan yang bersifat penindakan.
- Tanda pengaman berwarna putih, menandakan pengamanan administratif terhadap barang dalam proses.
Perbedaan warna ini tidak hanya memudahkan petugas, tetapi juga memberi sinyal kepada pihak lain — terutama pemilik barang atau pengelola gudang — tentang status hukum dari barang tersebut.
Istilah “Segel Merah” bahkan sudah dikenal luas di kalangan pelaku usaha dan pengguna jasa logistik sebagai tanda bahwa suatu barang sedang berada dalam proses penindakan atau pemeriksaan mendalam oleh Bea dan Cukai.
3. Perbedaan dari Segi Implikasi terhadap Barang
Perbedaan penting lainnya ada pada status barang setelah penyegelan:
- Barang yang disegel (merah) tidak boleh dipindahkan, dibuka, atau diubah tanpa izin resmi dari pejabat Bea dan Cukai. Pelanggaran terhadap segel dapat dianggap sebagai tindak pelanggaran hukum serius.
- Barang yang hanya dilekati tanda pengaman (putih) masih bisa dipindahkan sesuai dengan prosedur dan izin yang berlaku. Artinya, tanda pengaman tidak membekukan kegiatan usaha, tetapi tetap menjamin bahwa barang tersebut berada di bawah pengawasan.
Perbedaan ini penting dipahami agar pelaku usaha tidak salah menafsirkan tindakan penyegelan. Tidak semua segel berarti “masalah hukum” — bisa jadi itu hanya tanda bahwa barang masih dalam proses penyelesaian administratif.
Jenis-Jenis Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai
Untuk mendukung sistem pengawasan yang efektif, Bea dan Cukai menggunakan berbagai jenis segel dan tanda pengaman dengan bentuk, bahan, dan fungsi yang berbeda.
Setiap jenis dirancang sesuai kebutuhan pengamanan — mulai dari dokumen kecil hingga kontainer besar di pelabuhan.
Berikut adalah jenis-jenis segel dan tanda pengaman bea cukai.
1. Segel atau Tanda Pengaman Kertas
Segel atau tanda pengaman kertas merupakan jenis segel yang paling populer dan paling sering digunakan oleh Bea dan Cukai.
Terbuat dari lembaran kertas berperekat atau tidak berperekat, segel ini biasanya berbentuk persegi panjang dengan ukuran standar sekitar 45 mm x 35 mm sebagaimana diatur dalam Lampiran I P-26/BC/2010.
a. Warna dan Tulisan:
Segel kertas berwarna merah, sedangkan tanda pengaman kertas berwarna putih. Pada permukaannya terdapat lambang dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”, lengkap dengan nomor pengawasan.
b. Fungsi dan Penggunaan:
Digunakan untuk menyegel dokumen, barang, atau tempat penyimpanan kecil. Setiap segel dicatat dalam berita acara penyegelan yang memuat nomor urut, tanggal, serta identitas pejabat yang melaksanakan penyegelan.
c. Makna di Lapangan:
Istilah “Segel Merah” yang sering terdengar di dunia kepabeanan berasal dari jenis ini. Jika suatu dokumen atau barang diberi segel merah, itu menandakan bahwa barang tersebut sedang dalam penindakan atau pengawasan aktif oleh Bea dan Cukai.
Segel kertas meski sederhana, memiliki kekuatan hukum tinggi karena menjadi bukti resmi tindakan penyegelan.
2. Segel atau Tanda Pengaman Pita
Segel jenis ini berbentuk pita plastik atau kertas dalam gulungan (roll) dengan lebar sekitar 5 cm.
Biasanya digunakan untuk menutup atau melilit kemasan, kontainer kecil, atau dokumen yang memerlukan pengamanan cepat namun tetap terlihat jelas.
a. Warna dan Teks:
Segel pita berwarna merah, dengan tulisan “SEGEL BEA DAN CUKAI – CUSTOMS SEAL.” Tanda pengaman pita berwarna putih, dengan tulisan “TANDA PENGAMAN BEA DAN CUKAI – CUSTOMS SEAL.”
b. Nomor Pengawasan:
Setiap penggunaan segel atau tanda pengaman pita dicatat dengan nomor pengawasan yang diambil dari Buku Berita Acara Penyegelan atau surat perintah resmi.
c. Kelebihan:
- Mudah dipasang dan dilepas.
- Memberikan identifikasi visual yang jelas.
- Cocok untuk barang berukuran sedang atau dokumen yang membutuhkan pengamanan berlapis.
Dengan bentuknya yang fleksibel dan mencolok, segel pita berperan penting dalam pengawasan fisik di gudang, terminal kargo, dan jalur pemeriksaan cepat.
3. Segel atau Tanda Pengaman Timah
Segel timah merupakan salah satu jenis segel klasik yang masih banyak digunakan karena daya tahannya tinggi dan sulit dipalsukan.
Segel ini berbentuk kancing kecil dari logam timah dengan diameter sekitar 12 mm dan tebal 5 mm.
a. Pemasangan:
Segel timah dipasang dengan kawat segel atau tali pengikat (cable ties) yang dikencangkan menggunakan tang segel khusus berlogo Bea dan Cukai.
Nomor pengawasan biasanya tercetak atau diembos langsung pada tang segel atau kabelnya.
b. Warna:
- Segel timah (penindakan) menggunakan cable ties berwarna merah.
- Tanda pengaman timah (pengawasan administratif) menggunakan cable ties berwarna putih.
c. Fungsi:
Umumnya digunakan untuk menyegel wadah, pintu gudang, atau sarana pengangkut yang membutuhkan kekuatan fisik tinggi agar tidak mudah dibuka tanpa izin.
Karena bentuk dan bahan logamnya, segel timah hanya dapat digunakan sekali pakai. Setelah dipotong atau dirusak, segel tidak bisa digunakan kembali, sehingga menjamin integritas pengamanan.
4. Segel atau Tanda Pengaman Kancing (Bolt Seal)
Segel atau tanda pengaman kancing — dikenal juga dengan istilah “bolt seal” — merupakan segel modern yang sering digunakan dalam pengiriman kontainer internasional.
Segel ini berbentuk batang (male) dan kepala (female) yang dikancingkan menjadi satu unit.
a. Material dan Bentuk:
Terbuat dari logam dan/atau plastik keras, dengan ukuran total sekitar 6–8 cm setelah dikancingkan.
Bagian luar biasanya dilapisi plastik berwarna merah atau putih, dengan lambang Bea dan Cukai serta nomor seri pengawasan.
b. Warna dan Kode:
- Segel kancing untuk penindakan berwarna merah.
- Tanda pengaman kancing untuk pengawasan berwarna putih.
Nomor seri unik pada segel berfungsi sebagai nomor pengawasan resmi dan dicantumkan dalam berita acara penyegelan.
c. Ciri Khas:
Segel ini hanya bisa digunakan satu kali dan harus dipotong menggunakan bolt cutter untuk membukanya.Karena itu, sangat efektif digunakan untuk kontainer, truk, atau sarana pengangkut besar di pelabuhan dan terminal ekspor-impor.
Segel kancing menandai tingkat pengamanan tinggi dan menjadi standar internasional (ISO 17712) untuk segel keamanan kargo.
Kehadirannya memastikan bahwa kontainer yang berangkat atau tiba tidak mengalami manipulasi tanpa sepengetahuan otoritas.
5. Segel atau Tanda Pengaman Kunci
Segel atau tanda pengaman kunci merupakan jenis segel yang berbentuk gembok logam dengan anak kunci khusus.
Jenis ini digunakan ketika diperlukan pengamanan fisik tingkat tinggi, misalnya pada gudang penyimpanan, kontainer besar, atau fasilitas produksi barang kena cukai.
a. Bahan dan Bentuk:
Terbuat dari logam padat dengan lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terukir di salah satu sisinya. Sisi lainnya menampilkan nomor seri unik yang berfungsi sebagai nomor pengawasan.
b. Warna dan Pembedaan:
- Segel kunci (penindakan) berwarna merah.
- Tanda pengaman kunci (pengawasan administratif) berwarna putih.
c. Fungsi dan Penggunaan:
Segel ini dipakai untuk mengamankan ruangan, kendaraan, atau kontainer yang tidak boleh dibuka tanpa izin petugas. Karena memiliki sistem penguncian mekanis, hanya petugas Bea dan Cukai yang memegang kuncinya dapat membuka segel tersebut secara sah.
Segel kunci termasuk kategori pengamanan tingkat tinggi, karena menggabungkan fungsi fisik (kunci logam) dan administratif (nomor seri resmi).
6. Segel atau Tanda Pengaman Lak
Segel atau tanda pengaman lak merupakan jenis segel tradisional yang masih digunakan terutama untuk mengamankan dokumen resmi.
Bentuknya berupa lak (seal wax) yang dilelehkan, lalu dibubuhkan pada permukaan dokumen atau amplop dan ditekan menggunakan stempel resmi Bea dan Cukai.
a. Warna dan Karakteristik:
- Segel lak berwarna merah.
- Tanda pengaman lak berwarna putih.
Nomor pengawasan ditandai dengan nomor tetap yang tertera pada stempel lak resmi Bea dan Cukai.
b. Fungsi:
Digunakan untuk menyegel dokumen penting agar tidak dapat dibuka atau diubah tanpa meninggalkan jejak.
Contoh penggunaannya meliputi berkas penyidikan, laporan hasil audit (LHA), dan dokumen penyitaan.
Meskipun terlihat sederhana, segel lak berperan penting dalam menjaga keaslian dokumen dan mencegah manipulasi administrasi.
Ketika segel lak rusak atau pecah, hal itu menjadi tanda bahwa dokumen telah dibuka atau diubah tanpa izin.
7. Segel atau Tanda Pengaman Elektronik
Jenis segel ini merupakan inovasi terbaru dalam sistem pengawasan kepabeanan.
Segel atau tanda pengaman elektronik dilengkapi dengan perangkat elektronik (chip, sensor, atau GPS) yang terhubung langsung ke sistem pengawasan Bea dan Cukai.
a. Fungsi dan Mekanisme:
- Dapat merekam, menyimpan, dan mengirimkan data secara real time terkait pergerakan barang atau kontainer.
- Terhubung ke sistem komputerisasi sehingga petugas dapat memantau posisi dan status segel dari jarak jauh.
- Nomor pengawasan berupa nomor elektronik unik yang dihasilkan secara otomatis oleh sistem.
b. Keunggulan:
- Meningkatkan transparansi dan efisiensi pengawasan.
- Meminimalkan risiko penyalahgunaan segel fisik atau manipulasi dokumen.
- Memungkinkan pelacakan end-to-end pada rantai logistik internasional.
Segel elektronik menjadi simbol modernisasi Bea dan Cukai dalam era digital, memastikan bahwa sistem pengawasan negara tetap relevan dan efisien di tengah arus perdagangan global.
8. Segel atau Tanda Pengaman Barcode
Segel atau tanda pengaman barcode merupakan pengembangan dari segel elektronik, tetapi menggunakan teknologi barcode permanen sebagai identitas pengawasan.
Barcode ini dapat dicetak pada kertas, pita, kunci, kancing, atau bentuk lainnya dan dibaca menggunakan pemindai (scanner) yang terhubung ke sistem pengawasan Bea dan Cukai.
a. Karakteristik:
- Setiap barcode bersifat unik dan tidak dapat digandakan tanpa terdeteksi.
- Informasi di dalamnya mencakup nomor pengawasan, waktu pemasangan, dan identitas petugas.
- Dapat diintegrasikan dengan sistem tracking untuk validasi cepat di lapangan.
b. Fungsi:
- Mempercepat proses verifikasi penyegelan di area kepabeanan.
- Mengurangi ketergantungan pada pencatatan manual.
- Meningkatkan akurasi data dan mencegah penyalahgunaan segel fisik.
Jenis segel ini menjadi jembatan antara sistem pengawasan konvensional dan digital.
Dengan adanya barcode, setiap tindakan penyegelan dapat tercatat secara otomatis dan dapat diverifikasi kapan saja, baik oleh petugas maupun pihak pengguna jasa.
Implikasi dan Prosedur Saat Barang Disegel
Ketika petugas Bea dan Cukai melakukan penyegelan, banyak pihak — terutama pengguna jasa atau pelaku usaha — sering merasa cemas. Namun, penting dipahami bahwa penyegelan tidak selalu berarti pelanggaran. Dalam banyak kasus, tindakan ini justru merupakan langkah pengamanan administratif agar hak-hak negara dan kepatuhan terhadap peraturan tetap terjaga.
Untuk memahami implikasi dan tata caranya, mari kita bahas apa yang sebenarnya terjadi saat barang disegel, bagaimana prosedur penyegelan dilakukan, dan apa saja hak serta kewajiban pihak yang terlibat.
1. Apa yang Terjadi Saat Barang Disegel
Secara prinsip, barang yang disegel berada di bawah pengawasan penuh Bea dan Cukai.
Artinya, barang tersebut tidak boleh dipindahkan, dibuka, atau diubah tanpa izin pejabat berwenang.
Ada dua kemungkinan alasan penyegelan dilakukan:
a. Penyegelan sebagai bagian dari penindakan.
Misalnya karena ada dugaan pelanggaran kepabeanan, penyelundupan, manipulasi dokumen, atau penagihan pajak dengan surat paksa.
b. Penyegelan sebagai pengamanan administratif.
Dalam hal ini, penyegelan tidak menandakan pelanggaran, tetapi dilakukan untuk mengamankan barang yang kewajiban kepabeanan dan/atau cukainya belum diselesaikan — misalnya barang impor sementara atau barang yang masih menunggu keputusan izin edar.
Dengan kata lain, penyegelan bisa bersifat represif (karena pelanggaran) atau preventif (karena pengamanan).
Keduanya diatur dan dilaksanakan dengan prosedur resmi berdasarkan ketentuan Perdirjen Bea dan Cukai No. P-26/BC/2010.
2. Prosedur Resmi Penyegelan
Proses penyegelan oleh Bea dan Cukai dilaksanakan secara formal dan terdokumentasi.
Berikut tahapan umum yang biasanya dilakukan:
a. Penetapan Objek Penyegelan
Petugas menentukan barang, tempat, atau dokumen yang perlu disegel berdasarkan hasil pemeriksaan atau perintah atasan.
b. Pelekatan Segel atau Tanda Pengaman
Petugas melekatkan jenis segel sesuai kebutuhan — bisa berupa segel kertas, pita, kunci, kancing, atau bahkan segel elektronik.
Setiap segel memiliki nomor pengawasan unik untuk memastikan keterlacakan (traceability).
c. Penyusunan Berita Acara Penyegelan (BAP)
Setelah pemasangan, petugas menyusun BAP yang memuat:
- Nomor dan tanggal penyegelan,
- Jenis dan nomor segel,
- Identitas petugas Bea dan Cukai,
- Identitas pemilik barang atau pihak yang disegel,
- Keterangan lokasi dan alasan penyegelan.
Dokumen ini ditandatangani oleh petugas serta pihak yang hadir sebagai saksi atau pemilik barang.
d. Pemberitahuan Resmi kepada Pihak Terkait
Pihak pemilik atau pengguna jasa diberi tembusan berita acara agar mengetahui status penyegelan dan hak-haknya.
e. Pembukaan Segel (Apabila Selesai Diperiksa atau Diselesaikan)
Pembukaan segel hanya dapat dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai setelah syarat administratif atau hukum terpenuhi.
Pembukaan pun dicatat dalam berita acara tersendiri.
3. Implikasi bagi Pemilik Barang
Penyegelan tentu membawa konsekuensi bagi pemilik atau pengelola barang. Namun, ada dua sisi implikasi yang perlu dipahami:
a. Implikasi Administratif
- Barang yang disegel tidak dapat digunakan, dipindahkan, atau diperjualbelikan tanpa izin tertulis dari Bea dan Cukai.
- Jika pemilik ingin membuka segel (misalnya untuk pemeriksaan bersama atau perbaikan barang), harus mengajukan permohonan tertulis kepada kantor Bea dan Cukai setempat.
- Pelanggaran terhadap status segel (misalnya membuka segel tanpa izin) dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum, yang berpotensi berujung pada sanksi administratif atau pidana.
b. Implikasi Hukum
- Penyegelan merupakan tindakan hukum resmi. Artinya, setiap segel yang dilekatkan memiliki kekuatan pembuktian dan dapat menjadi dasar untuk penindakan lanjutan, seperti penyidikan atau penyitaan.
- Apabila hasil pemeriksaan membuktikan tidak ada pelanggaran, segel dapat dibuka tanpa sanksi apa pun.
- Namun, jika ditemukan pelanggaran, maka segel menjadi bagian dari proses hukum untuk menjamin integritas barang bukti.
4. Hak dan Kewajiban Pemilik Barang
Pihak yang barangnya disegel memiliki hak dan kewajiban yang seimbang.
Hak:
- Mendapatkan salinan Berita Acara Penyegelan.
- Mengetahui alasan resmi penyegelan.
- Mengajukan keberatan atau klarifikasi jika ada ketidaksesuaian.
- Meminta pembukaan segel melalui prosedur resmi setelah syarat dipenuhi.
Kewajiban:
- Menjaga keutuhan segel dan tidak mengubah posisi barang.
- Memastikan barang yang disegel tetap aman dan tidak dipindahtangankan.
- Memberikan akses kepada petugas Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dengan memahami hak dan kewajiban ini, pemilik barang dapat menjalin komunikasi yang baik dengan otoritas Bea dan Cukai dan menghindari kesalahpahaman yang dapat memperpanjang proses penanganan.
5. Pentingnya Transparansi dan Kepatuhan
Pada dasarnya, penyegelan adalah bentuk komunikasi hukum antara negara dan pelaku usaha.
Ia menandai bahwa suatu proses sedang diawasi, bukan berarti proses bisnis berhenti total.
Pelaku usaha yang kooperatif dan patuh terhadap ketentuan akan lebih cepat menyelesaikan proses pembukaan segel.
Sebaliknya, ketidakpatuhan justru dapat memperpanjang waktu pemeriksaan dan menimbulkan potensi kerugian operasional.
Dengan kata lain, transparansi dan kepatuhan menjadi kunci agar penyegelan tidak menghambat kegiatan logistik, melainkan menjadi bagian dari sistem pengawasan yang adil, efisien, dan terpercaya.

0 komentar
Post a Comment