Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong terciptanya hubungan yang harmonis dengan dunia usaha. Salah satu komitmen tersebut adalah dengan pemberian status Mitra Utama Kepabeanan (MITA Kepabeanan)—sebuah program apresiasi yang diberikan kepada importir dan eksportir yang dinilai memiliki rekam jejak kepatuhan yang tinggi terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
Konsep MITA bukanlah hal baru dalam sistem pelayanan kepabeanan Indonesia. Cikal bakalnya dimulai pada tahun 2002, saat Bea Cukai mulai menerapkan uji coba jalur prioritas bagi sejumlah perusahaan terpilih yang terbukti patuh dan kredibel. Seiring berjalannya waktu, program tersebut berkembang menjadi sistem kemitraan formal yang kini dikenal sebagai MITA Kepabeanan.
Definisi dan Landasan Hukum MITA Kepabeanan
Istilah Mitra Utama Kepabeanan atau disingkat MITA Kepabeanan secara resmi didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan. Disebutkan bahwa MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan kata lain, MITA merupakan bentuk pengakuan resmi pemerintah kepada perusahaan yang telah menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi dalam menjalankan kewajiban kepabeanannya. Status ini diberikan bukan sekadar karena frekuensi kegiatan impor dan ekspor yang tinggi, melainkan karena rekam jejak integritas, kepatuhan, dan tata kelola internal perusahaan yang baik. Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai MITA secara otomatis ditempatkan dalam kategori risiko rendah (low risk company).
Bentuk Pelayanan Khusus bagi Mitra Utama Kepabeanan
Perusahaan MITA Kepabeanan dapat diberikan berbagai kemudahan yang bersifat prioritas, yaitu:
1. Kemudahan di bidang kepabeanan
Perusahaan MITA mendapatkan perlakuan prioritas dalam proses pelayanan kepabeanan, termasuk percepatan pengeluaran barang dari kawasan pabean. Misalnya, barang impor MITA dapat dikeluarkan tanpa harus melalui proses pemeriksaan fisik dan dokumen secara menyeluruh, pembongkaran barang langsung dari sarana pengangkut tanpa penimbunan (truck lossing), dan pelaksanaan pembayaran berkala bagi importir produsen.
2. Kemudahan dari kementerian/lembaga lain
Status MITA kini juga telah diakui lintas instansi. Beberapa kementerian atau lembaga dapat memberikan pengecualian dari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) tertentu, khususnya bagi komoditas yang dikategorikan berisiko rendah.
3. Pendampingan oleh Client Coordinator (CC MITA)
MITA Kepabeanan memperoleh akses eksklusif ke pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan khusus sebagai Client Coordinator. Pejabat ini berperan sebagai penghubung langsung antara DJBC dan perusahaan, memberikan bimbingan, konsultasi, serta menyelesaikan kendala administratif yang timbul dalam kegiatan kepabeanan.
4. Kemudahan lain yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai
Kepala Kantor Bea dan Cukai berwenang memberikan kemudahan tambahan berdasarkan hasil evaluasi risiko dan kebutuhan operasional perusahaan MITA. Misalnya, pengaturan prioritas layanan di pelabuhan bongkar/muat, pengawasan berbasis sistem informasi, atau fleksibilitas waktu pelayanan untuk mendukung kelancaran logistik.
Persyaratan Penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan
Status Mitra Utama Kepabeanan (MITA Kepabeanan) tidak diberikan secara otomatis. Penetapan suatu perusahaan sebagai MITA merupakan hasil evaluasi menyeluruh. Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, importir dan/atau eksportir wajib menunjukkan konsistensi kegiatan perdagangan dan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap ketentuan kepabeanan. Kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
1. Aktivitas Perdagangan Aktif
Perusahaan harus memiliki kegiatan impor dan/atau ekspor yang berlangsung secara aktif dalam enam bulan terakhir.
2. Tidak Pernah Melakukan Kesalahan Material dalam Pemberitahuan Pabean
Perusahaan wajib menunjukkan rekam jejak kepatuhan, khususnya dalam hal pemberitahuan jumlah, jenis barang, atau nilai pabean.
3. Tidak Memiliki Tunggakan Kewajiban Kepabeanan dan Pajak
Perusahaan tidak boleh memiliki tunggakan atas kewajiban kepabeanan, cukai, pajak dalam rangka impor, maupun sanksi administrasi yang telah jatuh tempo.
4. Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Kepabeanan
Perusahaan tidak boleh memiliki riwayat penyalahgunaan fasilitas fiskal (seperti pembebasan bea masuk) maupun nonfiskal (seperti kemudahan prosedural).
5. Memiliki Hasil Audit yang Baik dan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang Andal
Berdasarkan hasil audit terakhir, perusahaan harus memiliki sistem pengendalian internal yang efektif dan tidak dinyatakan “unauditable”.
6. Struktur Organisasi dan Sistem Pengendalian Internal yang Jelas
Perusahaan wajib memiliki struktur organisasi yang memisahkan fungsi, wewenang, serta tanggung jawab secara tegas.
7. Pegawai dengan Sertifikat Kompetensi Kepabeanan
Sesuai Pasal 3 huruf f PMK 128/2023, perusahaan MITA harus memiliki pegawai yang menguasai pengetahuan kepabeanan, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga pelatihan di bidang keuangan negara.
8. Laporan Keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion).
Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan MITA Kepabeanan
Mendapatkan status Mitra Utama Kepabeanan (MITA Kepabeanan) merupakan bentuk kepercayaan besar dari pemerintah kepada dunia usaha. Namun, kepercayaan tersebut juga datang dengan tanggung jawab yang tidak ringan. Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai MITA wajib menjaga dan mempertahankan standar kepatuhan.
1. Kewajiban Mempertahankan Kepatuhan dan Persyaratan Penetapan
Artinya, kepatuhan tidak berhenti pada saat penetapan status, tetapi harus terus dibuktikan dalam setiap aktivitas perdagangan. Kewajiban ini mencakup antara lain:
- Melaksanakan kegiatan kepabeanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan dokumen kepabeanan dengan benar dan lengkap.
- Menjalankan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang berfungsi efektif untuk mencegah kesalahan pelaporan atau penyalahgunaan fasilitas.
- Menjaga validitas Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dan memastikan tidak memiliki tunggakan pajak yang jatuh tempo.
- Menyusun laporan keuangan tahunan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
2. Kewajiban Menunjuk Pegawai Narahubung (Liaison Officer)
Setiap perusahaan MITA wajib menunjuk pegawai sebagai narahubung (liaison officer) yang bertanggung jawab menjalin komunikasi dengan pejabat Bea dan Cukai, khususnya Client Coordinator (CC MITA).
Fungsi narahubung ini sangat penting karena menjadi jembatan komunikasi langsung antara perusahaan dan otoritas kepabeanan. Tugasnya antara lain:
- Menyampaikan klarifikasi atau kelengkapan dokumen secara cepat apabila diminta oleh Bea Cukai;
- Mengoordinasikan tindak lanjut atas hasil monitoring atau evaluasi MITA;
- Menjadi representasi perusahaan dalam hal konsultasi dan koordinasi rutin dengan CC MITA.
Keberadaan liaison officer ini menciptakan sistem komunikasi yang efisien, sekaligus memperkuat prinsip kemitraan aktif antara perusahaan dan Bea Cukai.
3. Kewajiban Menyampaikan Perubahan Data dan Informasi
Perusahaan MITA wajib menyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila terjadi perubahan yang signifikan, seperti:
- Identitas atau struktur kepemilikan perusahaan,
- Lokasi atau kantor pelayanan utama,
- Jenis kegiatan kepabeanan, atau
- Perubahan dalam sistem pengendalian internal.
Kewajiban pelaporan ini penting agar DJBC dapat memperbarui profil risiko dan memastikan validitas data perusahaan MITA secara berkelanjutan. Dengan demikian, proses pelayanan khusus tetap dapat diberikan secara akurat dan sesuai profil kepatuhan terbaru.
4. Kewajiban dalam Menjaga Integritas dan Kerja Sama dengan Bea Cukai
Sebagai mitra strategis pemerintah, perusahaan MITA diharapkan menjunjung tinggi integritas dalam setiap kegiatan perdagangan. Artinya, perusahaan harus:
- Menghindari praktik manipulasi data, penyalahgunaan fasilitas, atau pemberian informasi palsu;
- Bekerja sama secara terbuka dalam proses monitoring, evaluasi, dan audit yang dilakukan Bea Cukai;
- Memastikan seluruh pegawai memahami dan menjalankan etika kepabeanan serta prinsip kepatuhan yang berlaku.
PMK 128/2023 menegaskan bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban MITA dapat berakibat serius terhadap status yang dimiliki perusahaan. Berdasarkan Pasal 9 hingga Pasal 14, apabila perusahaan:
- Tidak menjaga kepatuhan administratif, maka dapat diberikan surat peringatan;
- Tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dalam 30 hari, status MITA akan dibekukan;
- Tidak memperbaiki pelanggaran dalam waktu 3 bulan setelah pembekuan, status MITA dapat dicabut sepenuhnya.
Meskipun perusahaan yang dibekukan masih berhak mendapatkan konsultasi melalui CC MITA, mereka tidak lagi memperoleh pelayanan khusus sampai statusnya dipulihkan kembali.
0 komentar
Post a Comment