Mobilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri semakin meningkat, baik untuk tujuan wisata, pendidikan, pekerjaan, maupun bisnis. Setiap penumpang yang bepergian tentu membawa barang pribadi, oleh-oleh, atau bahkan barang dengan nilai ekonomi tertentu. Barang-barang inilah yang kemudian menjadi objek pengaturan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Mengapa perlu diatur? Karena arus barang bawaan penumpang tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan industri dalam negeri, penerimaan negara dari kepabeanan, hingga aspek keamanan nasional. Tanpa regulasi yang jelas, risiko penyelundupan, praktik perdagangan ilegal, atau ketidakseimbangan pasar bisa saja terjadi.
Pada tahun 2025, pemerintah melalui Bea Cukai kembali memperbarui aturan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri. Aturan terbaru ini hadir untuk menyesuaikan dengan dinamika global, pola belanja masyarakat (terutama belanja online lintas negara), serta kebutuhan perlindungan ekonomi nasional.
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai aturan terbaru Bea Cukai terkait barang bawaan penumpang.
Dasar Hukum Terbaru
Aturan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri pada tahun 2025 mengacu pada dua regulasi penting yang menjadi dasar hukum utama:
a. PMK No. 34 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut merupakan perubahan dari PMK No. 203/2017.
b. PMK No. 82 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai menjadi dasar hukum dalam pengaturan barang kena cukai (BKC) yang dibawa penumpang.
Barang Pribadi Penumpang: Definisi dan Kriteria
Mengapa penting untuk bisa membedakan antara barang pribadi (personal use) dan non-pribadi? Karena aturan pembebasan bea masuk dan pajak hanya berlaku untuk barang pribadi. Jika penumpang tidak bisa membuktikan bahwa barang yang dibawa adalah untuk penggunaan pribadi, maka barang tersebut akan dikenai pungutan tambahan.
Barang pribadi penumpang adalah barang-barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan atau tujuan komersial. Barang ini biasanya melekat pada kebutuhan sehari-hari penumpang selama perjalanan, baik saat berada di luar negeri maupun setelah kembali ke Indonesia.
Contohnya meliputi:
- Pakaian dan aksesori yang wajar sesuai lama perjalanan.
- Perangkat elektronik pribadi, seperti laptop, smartphone, atau tablet.
- Perlengkapan harian, misalnya kosmetik, kamera, atau obat-obatan pribadi dengan jumlah terbatas.
Barang-barang tersebut dianggap personal use selama jumlah dan nilainya masih dalam batas kewajaran.
Sebaliknya, barang yang tergolong non-pribadi adalah barang dengan jumlah atau jenis yang tidak wajar untuk penggunaan pribadi, atau yang jelas ditujukan untuk dijual kembali.
Contoh barang non-pribadi:
- Membawa 10 unit smartphone sekaligus.
- Membawa pakaian dalam jumlah besar dengan ukuran dan model beragam (indikasi stok dagangan).
- Membawa barang dengan label harga atau masih dalam kemasan grosir.
Barang non-pribadi diperlakukan sebagai barang impor biasa, sehingga dikenakan pungutan sesuai tarif umum (Bea Masuk, PPN, dan PPh 22 Impor).
Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak (PMK 34/2025)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, pemerintah memberikan kepastian dan kemudahan mengenai fasilitas kepabeanan dan cukai bagi penumpang dan awak sarana pengangkut yang membawa barang dari luar negeri. Aturan terbaru ini menegaskan bahwa setiap penumpang dewasa berhak mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi yang dibawanya, asalkan total nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 500 per kedatangan.
Keringanan yang lebih besar diberikan kepada jemaah haji, dimana jemaah haji khusus mendapatkan batas bebas hingga FOB USD 2.500, sementara awak sarana pengangkut seperti pilot dan pramugari mendapatkan batas bebas FOB USD 50.
Barang pribadi yang nilainya masih di bawah batas tersebut tidak hanya dibebaskan dari bea masuk, tetapi juga dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan yang terbaru, dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor).
Lalu, bagaimana jika barang bawaan melebihi batas yang ditetapkan? Pungutan hanya dikenakan atas selisih kelebihannya saja. Kelebihan nilai tersebut akan dikenai Bea Masuk sebesar 10%, serta PPN dan PPnBM sesuai tarif yang berlaku. Namun, untuk barang pribadi, kelebihan ini tetap dibebaskan dari PPh Pasal 22. Sebagai ilustrasi, jika seorang penumpang membawa barang pribadi senilai USD 800, maka kelebihan USD 300-nya yang akan dikenai Bea Masuk 10% (USD 30) dan PPN 12% (USD 36), sehingga total pungutan yang harus dibayar adalah USD 66.
Namun, ketentuan yang lebih ringan ini hanya berlaku bagi barang yang benar-benar untuk keperluan pribadi. Barang yang dibawa dengan indikasi tujuan komersial atau bukan untuk penggunaan pribadi akan dikenai tarif secara penuh tanpa fasilitas pembebasan. Atas barang komersial tersebut, dikenakan Bea Masuk 10%, PPN dan PPnBM, serta PPh Pasal 22 sebesar 5% dari seluruh nilai barang.
PMK ini juga memberikan perhatian khusus pada kelompok tertentu. Para penumpang berusia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, jemaah haji, dan tamu negara VVIP diberikan kemudahan untuk menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan. Selain itu, aturan ini memberikan pembebasan bea masuk atas hadiah perlombaan atau penghargaan internasional, seperti medali atau piala, yang dibawa oleh Warga Negara Indonesia, dengan syarat bukan berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, atau hasil undian.
Untuk barang kena cukai (BKC) seperti alkohol dan rokok, tetap berlaku ketentuan pembebasan dalam jumlah tertentu. Yang perlu diperhatikan, BKC yang melebihi jumlah yang diizinkan akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai. Terakhir, aturan ini juga menegaskan bahwa barang bawaan penumpang dikecualikan dari berbagai jenis bea masuk tambahan, seperti bea masuk antidumping dan bea masuk tindakan pengamanan.
Dengan adanya PMK No. 34 Tahun 2025 ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara memberikan kemudahan bagi pelaku perjalanan internasional dan melindungi pasar dalam negeri dari praktik penyelundupan yang dapat merugikan.
Ketentuan Barang Kena Cukai (PMK 82/2024)
Selain aturan mengenai bea masuk dan pajak, penumpang juga harus memperhatikan barang kena cukai (BKC) yang dibawa dari luar negeri. Barang kena cukai meliputi minuman beralkohol, hasil tembakau, dan rokok elektrik, yang pengaturannya kini diatur secara jelas dalam PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
PMK 82/2024 menetapkan batas maksimal pembebasan cukai bagi setiap orang dewasa dengan ketentuan yang berbeda untuk penumpang, awak sarana pengangkut, dan kiriman.
1. Batas Pembebasan Cukai untuk Penumpang (Setiap Orang Dewasa)
Jenis Barang Kena Cukai | Batas Maksimal per Orang Dewasa |
---|---|
Minuman beralkohol | 1 liter |
Hasil Tembakau: | |
Sigaret | 200 batang |
Cerutu | 25 batang |
Tembakau iris | 100 gram |
Hasil pengolahan tembakau lainnya | 100 gram atau setara |
Rokok elektrik padat | 140 batang atau 40 kapsul |
Rokok elektrik cair sistem terbuka | 30 ml |
Rokok elektrik cair sistem tertutup | 12 ml |
2. Batas Pembebasan Cukai untuk Awak Sarana Pengangkut (Setiap Awak)
Jenis Barang Kena Cukai | Batas Maksimal per Awak |
---|---|
Minuman beralkohol | 350 ml |
Hasil Tembakau: | |
Sigaret | 40 batang |
Cerutu | 10 batang |
Tembakau iris | 40 gram |
Hasil pengolahan tembakau lainnya | 40 gram atau setara |
Rokok elektrik padat | 20 batang atau 5 kapsul |
Rokok elektrik cair sistem terbuka | 15 ml |
Rokok elektrik cair sistem tertutup | 6 ml |
3. Batas Pembebasan Cukai untuk Kiriman dari Luar Negeri (Setiap Penerima per Kiriman)
Jenis Barang Kena Cukai | Batas Maksimal per Kiriman |
---|---|
Minuman beralkohol | 350 ml |
Hasil Tembakau: | |
Sigaret | 40 batang |
Cerutu | 5 batang |
Tembakau iris | 40 gram |
Hasil pengolahan tembakau lainnya | 40 gram atau setara |
Rokok elektrik padat | 20 batang atau 5 kapsul |
Rokok elektrik cair sistem terbuka | 15 ml |
Rokok elektrik cair sistem tertutup | 6 ml |
4. Batas Pembebasan Cukai untuk Keperluan Tenaga Ahli Bangsa Asing yang Bertugas pada Badan atau Organisasi Internasional
Jenis Barang Kena Cukai | Batas Maksimal per Orang Dewasa |
---|---|
Minuman beralkohol | 10 liter |
Sigaret | 300 batang |
Cerutu | 100 batang |
Tembakau iris | 500 gram |
Hasil pengolahan tembakau lainnya | 500 gram atau setara |
Rokok elektrik padat | 200 batang atau 60 kapsul |
Rokok elektrik cair sistem terbuka | 30 ml |
Rokok elektrik cair sistem tertutup | 18 ml |
Dengan PMK 82/2024, penumpang memiliki kepastian mengenai jumlah barang kena cukai yang boleh dibawa tanpa pungutan. Regulasi ini memberikan perlindungan hukum bagi penumpang sekaligus mencegah praktik penyelundupan atau penggunaan barang di luar ketentuan.
Prosedur Pemberitahuan Barang Bawaan
Setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib memberitahukan barang bawaan kepada petugas Bea Cukai. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, menghindari denda atau pemusnahan barang, serta memperlancar proses kepabeanan di bandara atau pelabuhan.
1. Wajib Isi Customs Declaration (CD)
Penumpang harus mengisi Customs Declaration (CD), yang bisa dilakukan secara:
- Verbal: Memberitahukan secara langsung kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan.
- Tertulis: Mengisi formulir CD yang disediakan petugas di bandara atau pelabuhan.
Pengisian CD wajib dilakukan paling lambat saat kedatangan, sebelum melewati pemeriksaan Bea Cukai.
2. Electronic Customs Declaration (e-CD)
Untuk mempermudah proses, penumpang kini dapat menggunakan e-CD, yang dapat diakses melalui: Website: ecd.beacukai.go.id. Untuk pengisiannya bisa dimulai H-2 sebelum tiba di Indonesia.
Saat mengisi CD (tertulis atau elektronik), penumpang perlu mencantumkan:
- Identitas diri: nama lengkap, paspor, dan nomor penerbangan.
- Daftar barang bawaan: termasuk barang pribadi dan barang kena cukai.
- Nilai barang: berdasarkan harga di negara asal (FOB), bukan harga total termasuk ongkos kirim.
- Jumlah barang kena cukai: sesuai ketentuan PMK 82/2024.
3. Proses Pemeriksaan di Bandara/Pelabuhan
Setelah e-CD diverifikasi, petugas Bea Cukai akan melakukan:
- Pemeriksaan dokumen: memeriksa kebenaran data e-CD atau CD tertulis.
- Pemeriksaan fisik: jika diperlukan, petugas dapat memeriksa barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang berlebihan atau ilegal.
- Penetapan pungutan: jika nilai barang melebihi batas USD 500 atau melebihi batas BKC, petugas akan menghitung Bea Masuk, PPN, dan/atau cukai.
Dengan mengisi e-CD secara benar dan lengkap, penumpang tidak hanya mematuhi kewajiban hukum, tetapi juga mempercepat proses pemeriksaan di bandara atau pelabuhan. Data yang akurat membantu petugas Bea Cukai menilai barang bawaan secara tepat, sehingga mengurangi risiko denda, pungutan yang tidak sesuai, atau pemusnahan barang.
Selain itu, pengisian e-CD yang tepat memberi penumpang kepastian mengenai hak pembebasan bea masuk dan cukai, sekaligus memberi ketenangan selama perjalanan karena semua prosedur kepabeanan telah terpenuhi. Dengan demikian, e-CD menjadi alat penting yang menjembatani kepatuhan hukum dan kemudahan bagi setiap penumpang.
0 komentar
Post a Comment