Bayangkan sebuah rumah sakit di Jakarta menunggu kedatangan vaksin yang hanya bertahan beberapa jam di luar rantai dingin, atau seorang pasien transplantasi ginjal yang hidupnya sangat bergantung pada kedatangan organ donor dari luar negeri. Atau mungkin sebuah event internasional di Bali yang terancam gagal karena bunga potong segar impor yang datang terlambat di bandara.
Situasi seperti ini bukan sekadar perkara logistik biasa—keterlambatan sedikit saja bisa menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi ekonomi, reputasi bisnis, maupun bahkan keselamatan nyawa manusia. Namun, prosedur impor konvensional sering kali memerlukan waktu yang tidak singkat, mulai dari proses administrasi, pembayaran bea masuk, hingga pemeriksaan dokumen yang ketat. Bagi barang-barang yang bersifat peka kondisi dan peka waktu, keterlambatan menjadi tantangan serius.
Inilah alasan pemerintah menghadirkan fasilitas Pelayanan Segera atau Rush Handling, sebuah mekanisme kepabeanan yang dirancang khusus agar barang-barang vital tersebut dapat segera dikeluarkan dari kawasan pabean.
Fasilitas rush handling bukanlah layanan yang lahir tanpa dasar. Untuk memastikan kepastian hukum sekaligus keseragaman prosedur di seluruh kantor pabean, pemerintah menetapkannya secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024. Aturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 74/PMK.04/2021, yang sebelumnya menjadi acuan utama dalam mekanisme pelayanan segera atas barang impor.
Jenis Barang yang Mendapat Fasilitas Rush Handling
Tidak semua barang impor bisa menggunakan fasilitas rush handling. Pemerintah membatasi jenis barang agar layanan ini benar-benar digunakan sesuai tujuan awalnya: memberikan percepatan hanya untuk barang yang memiliki sifat peka kondisi atau peka waktu.
Artinya, barang tersebut harus segera dikeluarkan dari kawasan pabean karena keterlambatan sedikit saja bisa mengakibatkan kerusakan, penurunan kualitas, atau bahkan kehilangan nilai guna secara total.
Melalui PMK Nomor 26 Tahun 2024, pemerintah memperluas cakupan jenis barang rush handling dari semula 10 kategori menjadi 13 kategori. Perluasan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan aktual di lapangan, termasuk barang-barang yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit, tetapi terbukti membutuhkan perlakuan cepat.
Berikut adalah jenis-jenis barang impor yang dapat memperoleh fasilitas rush handling sesuai PMK 26/2024:
- Jenazah dan abu jenazah – untuk kebutuhan pemakaman segera.
- Organ tubuh manusia (misalnya ginjal, kornea mata, darah) – sangat mendesak untuk keperluan medis darurat.
- Barang yang dapat merusak lingkungan, contohnya bahan dengan kandungan radiasi.
- Binatang hidup – membutuhkan kondisi tertentu agar tidak mati atau sakit.
- Tumbuhan hidup – berisiko layu atau mati jika tidak cepat ditangani.
- Surat kabar dan majalah peka waktu – nilainya turun jika beredar terlambat.
- Dokumen (surat) – sering kali penting untuk transaksi bisnis atau hukum yang mendesak.
- Uang kertas asing (banknotes) – dibutuhkan cepat untuk keperluan transaksi keuangan.
- Vaksin atau obat-obatan peka waktu – untuk mendukung program kesehatan masyarakat.
- Tanaman potong segar (bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lain) – sangat bergantung pada kesegaran.
- Ikan atau daging ikan dalam kondisi segar/dingin – kualitas bisa menurun drastis jika terlambat.
- Daging selain ikan dalam kondisi segar/dingin – termasuk daging sapi, ayam, dan lainnya yang mudah rusak.
- Barang lainnya yang mendapat izin khusus dari Kepala Kantor Pabean atau pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.
Meskipun kategori barang sudah jelas, Bea Cukai menegaskan bahwa tidak semua permohonan rush handling otomatis disetujui. Penerapan tetap dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan urgensi, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan importir. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Prosedur Rush Handling Barang Impor
Berikut ini adalah prosedur rush handling yang dibuat agar mekanisme percepatan tetap berjalan dengan tertib, transparan, dan terukur.
1. Pengajuan Permohonan
Proses dimulai dengan permohonan rush handling oleh importir kepada Kantor Pabean. Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean, antara lain invoice, bill of lading/airway bill, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan barang yang diimpor.
2. Penelitian Larangan dan Pembatasan (Lartas)
Setelah permohonan diajukan, Bea Cukai akan melakukan penelitian terkait ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Komputer Pelayanan (SKP), atau langsung oleh pejabat Bea Cukai. Tujuannya adalah memastikan barang tersebut tidak melanggar aturan perdagangan dan keamanan nasional.
3. Penentuan Kategori Barang
Selanjutnya, sistem akan menentukan apakah barang yang diajukan benar-benar termasuk dalam kategori barang peka kondisi atau peka waktu yang berhak atas rush handling. Jika masuk kategori yang diatur dalam Pasal 3 PMK 26/2024, maka permohonan bisa dilanjutkan.
4. Penyerahan Jaminan
Importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk. Nilai jaminan minimal sebesar total bea masuk, cukai, serta pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun, ada pengecualian, misalnya untuk barang dengan fasilitas pembebasan bea masuk atau barang tertentu seperti jenazah dan organ tubuh manusia.
5. Pemeriksaan Dokumen dan Fisik Barang
Bea Cukai kemudian melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Penting untuk dicatat, tidak semua barang diperiksa fisik; pemeriksaan dilakukan secara selektif berdasarkan sistem manajemen risiko. Hal ini bertujuan mempercepat alur barang sekaligus menjaga pengawasan agar fasilitas tidak disalahgunakan.
6. Penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan barang memenuhi syarat, Bea Cukai akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
- Untuk barang kategori Pasal 3 huruf a–l (misalnya vaksin, organ tubuh, atau bunga segar), SPPB harus terbit maksimal 2 jam setelah permohonan diterima lengkap.
- Untuk barang kategori huruf m (barang lain yang mendapat izin khusus), SPPB diterbitkan maksimal 5 jam setelah permohonan diterima lengkap.
Mekanisme Jaminan Barang Impor Rush Handling
1. Bentuk Jaminan
- Uang tunai (cash deposit).
- Jaminan bank (bank guarantee).
- Polis asuransi.
- Jaminan dari lembaga pembiayaan atau perusahaan penjamin.
- Corporate guarantee.
- Surat pernyataan tertulis yang disetujui pejabat Bea Cukai.
2. Jumlah Jaminan
- Bea masuk,
- Cukai,
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai),
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), dan
- PPh Pasal 22 impor.
3. Pengecualian Penyerahan Jaminan
- Barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atau tarif bea masuk 0%.
- Barang khusus seperti jenazah, abu jenazah, dan organ tubuh manusia, dengan pertimbangan kemanusiaan.
- Jika terdapat SKEP fasilitas pembebasan bea masuk atau PDRI, maka jaminan tidak perlu diserahkan untuk pungutan yang dibebaskan.
4. Pengembalian Jaminan
- Importir sudah menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan
- Kewajiban pembayaran bea masuk serta pajak impor lainnya sudah dilunasi.
5. Konsekuensi Jika Kewajiban Tidak Dipenuhi
- Jaminan akan dicairkan oleh Bea Cukai.
- Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dibayar.
- Importir akan dikenakan sanksi layanan, yaitu tidak dapat menggunakan fasilitas rush handling selama 60 hari ke depan.
Perbedaan Rush Handling dengan Impor Umum
Aspek | Impor Umum | Rush Handling |
---|---|---|
Pengajuan | Importir menyampaikan PIB terlebih dahulu | Cukup ajukan permohonan + jaminan |
Pelunasan Bea & Pajak | Harus melunasi bea masuk & PDRI sebelum barang keluar | Barang bisa keluar lebih cepat, PIB disampaikan maksimal 7 hari setelah SPPB |
Kecepatan Proses | Normal / standar | Lebih cepat, prioritas untuk barang mendesak |
Dokumen Tambahan | Dokumen standar (invoice, packing list, bill of lading, izin impor) | Permohonan percepatan + jaminan (surat keterangan urgensi bila perlu) |
FAQ - Rush Handling: Semua yang Perlu Kamu Tahu
Tidak, pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif (ada penjaluran).
Sesuai PMK 26 Tahun 2024
Jaminan minimal sebesar bea masuk & PDRI. Jika ada SKEP fasilitas pembebasan bea masuk, jaminan bea masuk tidak perlu diserahkan, namun PDRI tetap wajib dijaminkan. Jika PDRI juga dibebaskan, jaminan tidak diperlukan.
Sesuai PMK 26 Tahun 2024
Jaminan dikembalikan setelah importir melunasi bea masuk dan menyampaikan PIB (saat PIB sudah mendapat nomor pendaftaran).
Sesuai PMK 26 Tahun 2024
Importir dikenai denda 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi dan tidak dapat menggunakan layanan RH selama 60 hari. Jika ada kekurangan bea masuk, akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).
Sesuai PMK 26 Tahun 2024
Barang yang urgent dan perlu segera digunakan, misal untuk kesehatan, dapat diberikan RH karena termasuk kategori peka waktu. Penerapannya harus selektif.
Sesuai PMK 74 Tahun 2021 jo PMK 26 Tahun 2024
Barang yang memenuhi lartas dapat diberikan persetujuan pengeluaran sebagian. Barang yang belum memenuhi lartas tidak dapat dikeluarkan sampai persyaratan terpenuhi.
Sesuai PMK 26 Tahun 2024
0 komentar
Post a Comment