2025-10-08

Tagihan Bea Cukai Terlalu Besar? Ini Langkah Resmi untuk Mengajukan Keberatan

Author -  Lubis Muzaki



Bayangkan Anda baru saja mendatangkan barang impor yang sudah ditunggu-tunggu — semua dokumen sudah lengkap, nilai barang sudah dihitung, bahkan ongkos kirim pun sudah diatur sedemikian rupa. Tapi tiba-tiba, muncul penetapan dari Bea Cukai dengan angka bea masuk yang terasa… aneh. Nilainya lebih besar dari perhitunganmu, atau mungkin ada denda yang tidak Anda sangka sebelumnya.

Kalau sudah begitu, wajar banget kalau Anda merasa keberatan. Tapi jangan panik dulu — ternyata, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme resmi untuk situasi seperti ini. Namanya adalah keberatan kepabeanan.

Menariknya, prosedur keberatan sekarang jauh lebih mudah dibandingkan dulu. Kalau dulu semuanya serba manual dan kertas, sekarang sudah bisa dilakukan secara elektronik melalui portal resmi Bea Cukai. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas tuntas langkah-langkah mengajukan keberatan kepabeanan, siapa yang berhak mengajukannya, apa saja syaratnya, hingga cara mengajukannya.


Apa Itu Keberatan Kepabeanan?


Sebelum membahas cara dan syarat pengajuan, penting banget untuk tahu dulu — sebenarnya, apa sih keberatan kepabeanan itu?

Secara sederhana, keberatan kepabeanan adalah permohonan tertulis yang diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai agar dilakukan peninjauan ulang terhadap keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh pejabat Bea Cukai.

Dasar hukumnya? Semua ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/PMK.04/2022, yang merupakan perubahan atas PMK 51 Tahun 2017. 


Jenis Penetapan yang Bisa Dikeberatkan dan Waktu Pengajuannya 


Setelah tahu apa itu keberatan kepabeanan, pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah:

“Oke, tapi sebenarnya jenis penetapan apa saja sih yang boleh diajukan keberatan ke Bea Cukai?”

Berdasarkan Pasal 2 PMK No. 136/PMK.04/2022, keberatan bisa diajukan atas empat kategori penetapan dari pejabat Bea dan Cukai berikut ini:

1. Penetapan tarif atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran

Contohnya, ketika Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk barangmu lebih tinggi dari yang Anda laporkan.

Bentuk penetapan resminya bisa berupa:

  • SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean)
  • SPPBMCP (Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak)
  • SPP (Surat Penetapan Pabean)


2. Penetapan selain tarif atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk

Misalnya penetapan yang terkait dengan barang larangan dan pembatasan (Lartas), atau hal lain di luar nilai pabean.

Bentuk dokumennya antara lain:

  • SPP (Surat Penetapan Pabean), atau
  • SPBL (Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan).


3. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda

Jika Bea Cukai menjatuhkan denda karena dugaan pelanggaran kepabeanan, dan Anda merasa sanksi tersebut tidak tepat, Anda bisa mengajukan keberatan.

Biasanya bentuk suratnya adalah SPSA (Surat Penetapan Sanksi Administrasi).


4. Penetapan bea keluar

Bagi eksportir, keberatan juga bisa diajukan terhadap SPPBK (Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar) bila nilai atau tarif yang ditetapkan dianggap keliru.


Kapan batas waktu yang tepat untuk mengajukan keberatan tersebut?

Menurut PMK No. 136/PMK.04/2022:

  • Untuk kepabeanan, keberatan harus diajukan paling lama 60 hari sejak tanggal penetapan.
  • Untuk cukai, keberatan harus diajukan paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan.

Lewat dari jangka waktu itu?

Sayang sekali, hakmu untuk mengajukan keberatan menjadi gugur, dan penetapan Bea Cukai dianggap diterima. Jadi jangan menunda ya — begitu surat penetapan diterima dan Anda merasa tidak setuju, segera ajukan keberatan sebelum batas waktu habis.


Syarat Pengajuan Keberatan


Oke, sekarang Anda sudah tahu kapan keberatan bisa diajukan. Tapi sebelum buru-buru klik “submit” di portal Bea Cukai, ada baiknya pastikan dulu — syarat-syaratnya sudah lengkap belum?

Sebab, menurut PMK No. 136/PMK.04/2022, keberatan hanya akan diproses kalau berkasnya lengkap dan sah secara administrasi. Kalau ada yang kurang, pengajuan bisa dikembalikan untuk diperbaiki. Yuk, kita bahas satu per satu biar nggak ada yang terlewat.


1. Harus Diajukan Secara Tertulis (dan dalam Bahasa Indonesia)


Ini wajib.

Surat keberatan harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Kabar baiknya, meski disebut “tertulis”, penyampaiannya sekarang sudah bisa dilakukan secara elektronik lewat:

  • Portal CEISA 4.0 bagi yang punya akses kepabeanan/cukai, atau
  • Sistem SIAP TANDING untuk yang belum punya akses tersebut.

Kalau kedua sistem ini kebetulan sedang gangguan, Anda tetap bisa mengajukan secara manual lewat Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan format surat sesuai lampiran PMK 136/2022.


2. Ditandatangani oleh Pihak yang Berhak


Surat keberatan harus ditandatangani oleh:

  • Orang perseorangan, atau
  • Orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan/dokumen pendirian, kalau pengajuan dilakukan oleh badan hukum.

Kalau Anda menunjuk kuasa hukum atau perwakilan, maka wajib melampirkan surat kuasa khusus. Ini penting untuk membuktikan bahwa pihak yang mengajukan memang berwenang mewakili Anda atau perusahaanmu.


3. Lampiran yang Wajib Disertakan


Agar keberatan bisa diterima dan diproses, pastikan kamu melampirkan dokumen berikut:

a. Salinan penetapan Bea dan Cukai yang Anda ajukan keberatan terhadapnya (misalnya SPTNP, SPSA, atau SPPBK).

b. Bukti penerimaan jaminan sebesar nilai tagihan yang harus dibayar (kecuali kalau Anda termasuk yang dikecualikan dari penyerahan jaminan — nanti akan dibahas di bawah).

c. Data atau bukti pendukung alasan keberatan, misalnya:

  • invoice,
  • bukti transfer pembayaran,
  • kontrak jual-beli,
  • atau dokumen referensi lain yang menunjukkan perhitungan bea yang sebenarnya.

Kalau kamu Anda melampirkan salah satunya, sistem akan menganggap pengajuan belum lengkap. Untungnya, Anda masih bisa memperbaiki dan mengirim ulang berkas keberatan sebelum batas waktu pengajuan berakhir.


4. Mendapatkan Tanda Terima Elektronik


Setelah berkas Anda dinyatakan lengkap oleh sistem, Portal Bea Cukai akan menerbitkan tanda terima elektronik.

Nah, tanggal tanda terima inilah yang nantinya jadi patokan resmi perhitungan waktu — baik untuk penambahan bukti, masa penjaminan, maupun waktu pengambilan keputusan.


Tentang Jaminan: Kapan dan Bagaimana?


Secara sederhana, jaminan adalah bentuk “uang pengaman” sementara yang diserahkan oleh pihak yang mengajukan keberatan — biasanya sebesar nilai tagihan yang sedang dipersoalkan.

Tujuannya bukan untuk mempersulit, tapi sebagai bukti kesungguhan pemohon keberatan, sekaligus untuk memastikan negara tetap terlindungi jika ternyata hasil keputusan akhir menyatakan tagihan tersebut sah.

Bayangkan saja jaminan ini seperti “deposit” ketika Anda menyewa sesuatu — bukan hilang, hanya ditahan sementara sampai hasilnya keluar.

Berdasarkan Pasal 5 PMK 136/PMK.04/2022, jaminan wajib diserahkan oleh siapa pun yang mengajukan keberatan terhadap penetapan Bea Cukai yang menimbulkan tagihan.

Artinya, kalau keberatanmu menyangkut penetapan yang membuat Anda harus membayar bea masuk, denda, atau cukai tambahan, maka jaminan sebesar nilai tersebut harus Anda sediakan lebih dulu.

Tapi… Ada Tiga Pengecualian! Anda tidak perlu menyerahkan jaminan dalam tiga kondisi berikut ini:

a. Barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean

Artinya, barang masih di bawah pengawasan Bea Cukai dan belum diterbitkan izin keluar (release).

b. Tagihan sudah dilunasi

Kalau Anda sudah membayar bea masuk atau denda sesuai penetapan, otomatis tidak perlu lagi memberikan jaminan.

c. Penetapan tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.

Misalnya, Anda hanya ingin mengajukan keberatan atas hal administratif atau klasifikasi barang yang tidak berpengaruh pada nilai tagihan.

Dalam tiga situasi ini, Anda bisa melampirkan Surat Pernyataan (formatnya sudah ada di lampiran PMK 136/2022) sebagai pengganti bukti jaminan.


Bentuk-Bentuk Jaminan yang Diterima


Kabar baiknya, jaminan tidak harus selalu berupa uang tunai.

Menurut ketentuan Bea Cukai, Anda bisa memilih bentuk jaminan yang paling sesuai dengan kemampuan atau kebijakan perusahaanmu. Berikut pilihannya:

  1. Jaminan Tunai — Anda menyetor uang sejumlah tagihan langsung ke kas negara.
  2. Jaminan Bank — berupa bank guarantee dari lembaga keuangan resmi.
  3. Jaminan dari Perusahaan Asuransi atau Lembaga Penjamin — yang sudah terdaftar dan disetujui oleh Bea Cukai.
  4. Jaminan Perusahaan — bagi importir dengan reputasi kepatuhan tertentu (dalam kasus tertentu yang diizinkan).


Jadi, Anda bebas memilih bentuk jaminan yang paling efisien untuk kondisi keuangan bisnismu.


Masa Berlaku Jaminan


Nah, ini yang sering terlewat: jaminan juga punya masa berlaku dan masa klaim.

Menurut PMK 136/2022:

  • Masa penjaminan: minimal 60 hari sejak tanggal tanda terima berkas keberatan diterbitkan.
  • Masa pengajuan klaim jaminan: 30 hari setelah masa penjaminan berakhir.

Artinya, Anda perlu memastikan jaminan yang Anda serahkan masih aktif selama masa pemeriksaan keberatan berlangsung. Kalau masa penjaminan habis sebelum keputusan keluar, jaminan bisa dianggap tidak sah — dan ini bisa memperlambat prosesmu sendiri.

Setelah Anda menyerahkan jaminan (baik tunai maupun non-tunai), Bea Cukai akan menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan.

Nah, dokumen ini harus Anda lampirkan dalam surat pengajuan keberatan.

Tanpa bukti ini, pengajuanmu akan dianggap belum lengkap dan belum bisa diproses. Jadi pastikan Anda menyimpannya baik-baik, baik dalam bentuk fisik maupun salinan digital.


Cara Mengajukan Keberatan: Langkah demi Langkah


Sekarang saatnya masuk ke bagian paling praktis:

Bagaimana sih sebenarnya cara mengajukan keberatan ke Bea Cukai?

Tenang, prosesnya tidak sesulit yang dibayangkan.

Apalagi sejak ada digitalisasi layanan Bea Cukai, hampir semua tahapan bisa dilakukan secara online, tanpa perlu datang langsung ke kantor.

Berikut panduan lengkapnya langkah demi langkah — baik untuk pengguna yang sudah punya akses kepabeanan maupun yang belum.


A. Bagi Pengguna yang Sudah Punya Akses Kepabeanan/Cukai


Kalau Anda sudah terdaftar di sistem Bea Cukai (misalnya sebagai importir atau perusahaan pengguna jasa), maka proses pengajuan keberatan dilakukan melalui Portal CEISA 4.0 di https://portal.beacukai.go.id

.


Langkah-langkahnya sebagai berikut:


1. Login ke Portal CEISA 4.0 menggunakan akun kepabeananmu.

2. Pilih menu “Keberatan” di dashboard utama.

3. Isi formulir elektronik yang berisi data penetapan yang ingin diajukan keberatan (misalnya nomor dan tanggal SPTNP, SPPBMCP, SPSA, atau dokumen lainnya).

4. Unggah dokumen pendukung, seperti:

  • Surat keberatan (format sesuai PMK 136/2022).
  • Bukti penerimaan jaminan.
  • Salinan penetapan Bea Cukai.
  • Bukti dan data pendukung (invoice, kontrak, bukti bayar, dll).

5. Periksa kembali data yang diisi, pastikan tidak ada kesalahan atau karakter spesial (seperti “/”, “?”, “+”, “#”).

6. Kirim pengajuan melalui sistem.

Tunggu notifikasi tanda terima elektronik dari portal DJBC — ini bukti bahwa berkasmu sudah diterima lengkap dan resmi diproses.

Pro tip: Setelah tanda terima keluar, Anda masih bisa menambahkan bukti atau data tambahan dalam waktu 40 hari sejak tanggal tanda terima diterbitkan.


B. Bagi yang Belum Punya Akses Kepabeanan


Tidak semua pelaku usaha punya akun di sistem kepabeanan. Nah, untuk itu Bea Cukai menyediakan sistem alternatif bernama SIAP TANDING, yang bisa diakses di https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding

Langkah-langkahnya juga mudah:

1. Buka situs SIAP TANDING.

2. Pilih jenis penetapan yang akan diajukan keberatan (SPTNP, SPPBMCP, SPSA, dll).

3. Masukkan nomor dan tanggal penetapan, lalu klik tombol “Cari” — sistem akan otomatis menampilkan data importirmu.

4. Lengkapi kolom data yang belum terisi, seperti nama perusahaan, alamat, dan NPWP.

5. Unggah file pendukung (maksimal 20 MB per file). Pastikan format dokumennya sesuai (PDF, JPG, atau ZIP).

6. Simpan dan kirim formulir keberatan.

7. Tunggu balasan email dari Bea Cukai berisi QR Code sebagai tanda penerimaan keberatanmu.


Kalau datamu tidak muncul di sistem, Anda bisa mengirim dokumen penetapan (seperti SPTNP atau SPPBMCP) langsung ke email: keberatan.kpusoetta@customs.go.id agar petugas bisa melakukan input manual.

C. Jika Sistem Online Bermasalah

Kadang, sistem online bisa mengalami gangguan teknis — entah karena server padat atau ada pemeliharaan sistem.

Tenang, peraturan sudah mengantisipasi hal ini.

Menurut Pasal 4A PMK 136/2022, jika Portal DJBC tidak bisa diakses, pengajuan keberatan bisa dilakukan secara manual dengan langkah berikut:

1. Datangi Kantor Bea dan Cukai terdekat

2. Siapkan surat keberatan dalam bentuk fisik (gunakan format resmi yang tercantum di Lampiran PMK 136/2022).

3. Lampirkan dokumen pendukung yang sama seperti saat pengajuan online:

  • Salinan penetapan,
  • Bukti penerimaan jaminan,
  • Surat kuasa (jika diwakilkan),
  • Data pendukung lainnya.

4. Setelah berkas lengkap, petugas akan memeriksa dan menerbitkan tanda terima berkas manual.

Kabar baiknya, surat keberatan manual ini tetap sah secara hukum dan akan diproses sama seperti pengajuan elektronik.


D. Setelah Pengajuan Dikirim


Setelah kamu mengajukan keberatan, baik lewat CEISA 4.0, SIAP TANDING, maupun manual, berikut yang akan terjadi:

1. Bea Cukai akan memeriksa kelengkapan dokumen.

2. Jika lengkap, kamu akan mendapat tanda terima resmi (elektronik atau manual).

3. Mulai saat itu, Dirjen Bea dan Cukai punya waktu maksimal 60 hari untuk memberikan keputusan.

4. Keputusan akan dikirim secara real-time melalui portal atau email terdaftar kamu.

Dan selesai!

Proses pengajuan keberatan pun resmi berjalan tanpa kamu harus bolak-balik kantor.

💬 FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Berikut beberapa pertanyaan umum seputar pengajuan keberatan kepabeanan yang sering muncul dari para importir dan pelaku usaha:

1. Siapa yang bisa mengajukan keberatan?

Keberatan dapat diajukan oleh orang perseorangan atau badan hukum yang merasa dirugikan atas penetapan Bea dan Cukai. Dalam hal diajukan oleh perusahaan, surat keberatan harus ditandatangani oleh pihak yang tercantum dalam akta pendirian atau oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus.

2. Apakah pengajuan keberatan bisa dilakukan lebih dari sekali untuk satu kasus?

Tidak bisa. Berdasarkan PMK No. 136/PMK.04/2022, satu penetapan hanya dapat diajukan keberatan satu kali. Pastikan alasan dan bukti sudah lengkap sebelum mengirimkan pengajuan.

3. Berapa lama waktu pengajuan keberatan?

- Untuk bidang kepabeanan: paling lama 60 hari sejak tanggal penetapan.
- Untuk bidang cukai: paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan.

Lewat dari jangka waktu tersebut, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Bea Cukai dianggap diterima.

4. Apakah wajib menyerahkan jaminan saat mengajukan keberatan?

Ya, pada dasarnya wajib menyerahkan jaminan sebesar nilai tagihan yang disengketakan. Namun, kamu tidak perlu menyerahkan jaminan jika:

  • Barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean,
  • Tagihan sudah dilunasi, atau
  • Penetapan tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.
5. Berapa lama keputusan keberatan diterbitkan?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan paling lama 60 hari sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan diterbitkan. Keputusan disampaikan secara real-time melalui portal DJBC.

6. Bagaimana jika portal Bea Cukai mengalami gangguan?

Apabila terjadi gangguan operasional pada Portal DJBC, pengajuan dapat dilakukan secara manual melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan format surat keberatan resmi dari Lampiran PMK No. 136/PMK.04/2022.

7. Apakah keberatan bisa dicabut?

Bisa, sepanjang Direktur Jenderal Bea dan Cukai belum mengeluarkan keputusan. Untuk mencabut keberatan:

  • Gunakan format resmi sesuai Lampiran PMK 136/2022,
  • Ajukan melalui portal atau secara manual jika sistem sedang gangguan, dan
  • Pastikan seluruh tagihan telah dilunasi ditambah bunga sesuai ketentuan.
8. Apakah keberatan bisa diajukan oleh pihak ketiga (kuasa hukum)?

Bisa. Pihak ketiga atau kuasa hukum dapat mengajukan keberatan dengan melampirkan surat kuasa khusus dari pemohon utama (perorangan atau badan hukum).

9. Di mana saya bisa mengajukan keberatan secara online?

Kamu bisa memilih dua portal resmi:

10. Apa yang terjadi kalau keberatan saya ditolak?

Jika keputusan Dirjen Bea dan Cukai menyatakan keberatanmu ditolak, kamu masih memiliki hak hukum berikutnya, yaitu mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.

0 komentar

Post a Comment