Prosedur ekspor dan impor sementara sering kali menjadi beban tersendiri bagi pelaku usaha. Setiap kali barang dikirim ke luar negeri atau masuk kembali ke Indonesia, pengusaha harus berhadapan dengan serangkaian dokumen kepabeanan, pemeriksaan fisik, hingga kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak yang dapat menambah biaya operasional. Padahal, banyak dari barang tersebut tidak untuk dijual, melainkan hanya digunakan dalam jangka waktu terbatas — misalnya untuk pameran dagang, kegiatan promosi, atau pekerjaan profesional di negara lain.
Situasi ini kerap menimbulkan dua jenis kendala utama. Pertama, kompleksitas administrasi. Setiap negara memiliki peraturan kepabeanan yang berbeda, sehingga proses ekspor-impor sementara menjadi rumit dan berpotensi memakan waktu lama. Kedua, beban finansial, karena perusahaan tetap harus menyediakan jaminan atau membayar bea masuk meskipun barang akan dikembalikan dalam kondisi yang sama.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah mekanisme yang mampu menyederhanakan proses lintas batas tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan. Solusi yang memungkinkan pelaku usaha membawa barang sementara keluar-masuk negara dengan lebih cepat, mudah, dan transparan. Dalam konteks inilah, ATA Carnet hadir sebagai instrumen yang dapat membantu bisnis menjalankan kegiatan internasional secara efisien dan terjamin secara hukum.
Apa Itu ATA Carnet?
ATA Carnet merupakan dokumen kepabeanan internasional yang dirancang untuk memfasilitasi pergerakan barang sementara lintas negara tanpa kewajiban membayar bea masuk dan pajak impor. Dokumen ini berfungsi sebagai paspor bagi barang, memungkinkan barang digunakan di luar negeri untuk keperluan tertentu—seperti pameran, pekerjaan profesional, atau proyek penelitian—dan kemudian dikembalikan ke negara asal dalam jangka waktu tertentu.
Secara hukum, penggunaan ATA Carnet di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Konvensi tentang Pemasukan Sementara (Convention on Temporary Admission) yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2014.
Melalui sistem ini, pelaku usaha tidak perlu lagi membuat deklarasi impor atau ekspor sementara di setiap negara tujuan. Sebagai gantinya, satu dokumen ATA Carnet sudah cukup untuk digunakan di lebih dari 80 negara anggota konvensi, termasuk negara-negara utama mitra dagang Indonesia. Setiap negara yang tergabung dalam sistem ini mengakui ATA Carnet sebagai dokumen pabean sah dan menjamin pembebasan sementara dari bea dan pajak, selama barang dikembalikan sesuai ketentuan.
Secara operasional, ATA Carnet diterbitkan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), yang bertindak sebagai lembaga penerbit (issuing body) sekaligus penjamin (guaranteeing body) nasional. KADIN berafiliasi dengan rantai jaminan internasional di bawah koordinasi International Chamber of Commerce (ICC) melalui jaringan World Chambers Federation (WCF). Sistem jaminan ini memastikan bahwa apabila terjadi pelanggaran atau keterlambatan pengembalian barang, kewajiban bea dan pajak tetap dapat ditanggung melalui mekanisme penjaminan.
Jenis Carnet yang umum digunakan ada dua: ATA Carnet dan CPD Carnet.
- ATA Carnet digunakan untuk barang-barang umum, seperti peralatan profesional, barang pameran, atau keperluan pendidikan dan kebudayaan.
- CPD Carnet (Carnet de Passages en Douane) digunakan khusus untuk sarana pengangkut, misalnya kendaraan bermotor yang digunakan dalam kegiatan sementara di luar negeri.
Selain memberikan efisiensi administratif, sistem ATA Carnet juga membawa kepastian hukum dan kemudahan logistik. Pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus jaminan keuangan di setiap negara tujuan, serta terhindar dari risiko perbedaan prosedur antarotoritas bea cukai. Dengan masa berlaku hingga satu tahun dan fleksibilitas untuk beberapa kali masuk dan keluar, dokumen ini menjadi solusi yang andal bagi perusahaan yang aktif di kegiatan lintas batas sementara.
Prinsip dasar ATA Carnet adalah sementara—artinya barang harus diekspor kembali ke negara asal dalam jangka waktu tertentu, biasanya maksimal satu tahun sejak tanggal penerbitan. Barang yang bersifat habis pakai, sulit diidentifikasi, atau mengalami perubahan bentuk secara permanen tidak memenuhi syarat untuk menggunakan fasilitas ini.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan sejak awal bahwa barang yang akan dibawa benar-benar termasuk dalam kategori “barang sementara”. Kesalahan dalam mendefinisikan tujuan penggunaan dapat menimbulkan konsekuensi administratif, termasuk penolakan penggunaan ATA Carnet oleh Bea Cukai negara tujuan atau kewajiban membayar bea masuk dan pajak secara penuh.
Baca juga: Keuntungan Dan Prosedur Cara Memproses Barang Impor Sementara
Kapan ATA Carnet Diperlukan?
Tidak semua kegiatan ekspor atau impor membutuhkan ATA Carnet. Dokumen ini dirancang khusus untuk skenario pergerakan barang sementara—yakni ketika suatu barang dibawa keluar atau masuk ke suatu negara tanpa niat untuk dijual atau dialihkan kepemilikannya. Dengan kata lain, barang tersebut akan digunakan sementara untuk tujuan tertentu, lalu dikembalikan ke negara asal dalam kondisi yang sama.
Bagi pelaku usaha, memahami konteks kapan ATA Carnet dapat digunakan sangat penting untuk menghindari kesalahan administrasi dan potensi beban fiskal. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 228/PMK.04/2014, impor sementara dengan menggunakan ATA Carnet dapat dilakukan untuk enam tujuan penggunaan utama berikut:
1. Pameran, pertunjukan, atau kegiatan sejenis
Barang yang digunakan untuk partisipasi dalam pameran dagang, pekan raya, atau kegiatan promosi di luar negeri. Misalnya, perusahaan Indonesia yang menampilkan produk teknologi dalam pameran industri di Singapura dapat membawa seluruh peralatan display menggunakan ATA Carnet tanpa membayar bea masuk di negara tujuan.
2. Peralatan profesional atau tenaga ahli
Barang yang digunakan oleh profesional untuk melaksanakan proyek atau pekerjaan sementara di luar negeri, seperti kamera produksi film, perangkat pemetaan, atau peralatan medis. Contohnya, tim arsitek yang mengerjakan proyek desain di luar negeri dapat membawa perlengkapan kerja tanpa mengurus izin impor terpisah di setiap negara.
3. Kegiatan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan
Barang yang digunakan untuk konferensi akademik, penelitian lapangan, atau pertunjukan budaya. Sebagai contoh, lembaga pendidikan yang mengirimkan peralatan laboratorium untuk penelitian bersama di universitas luar negeri dapat memanfaatkan ATA Carnet.
4. Barang untuk keperluan pribadi wisatawan dan kegiatan olahraga
Termasuk perlengkapan pribadi seperti instrumen musik untuk tur konser atau peralatan olahraga untuk kompetisi internasional.
5. Tujuan kemanusiaan
Barang yang digunakan oleh lembaga kemanusiaan dalam kegiatan penanggulangan bencana, pelatihan, atau bantuan teknis di luar negeri.
6. Sarana pengangkut (dengan CPD Carnet)
Digunakan untuk kendaraan bermotor yang dipakai sementara di luar negeri, seperti mobil reli internasional atau kendaraan logistik dalam kegiatan pameran keliling.
Sebagai contohnya adalah:
- Industri kreatif dan produksi media: Perusahaan film membawa kamera, pencahayaan, dan perangkat audio ke luar negeri untuk kegiatan syuting selama beberapa minggu. Setelah selesai, seluruh peralatan dikembalikan ke Indonesia tanpa dikenai pajak impor.
- Teknologi dan teknik profesional: Penyedia jasa teknik membawa alat ukur, perangkat uji, atau prototipe ke lokasi proyek luar negeri, kemudian mengembalikannya setelah proyek selesai.
- Kegiatan budaya dan pameran: Galeri seni yang mengirimkan lukisan untuk pameran internasional dapat menggunakan ATA Carnet untuk memastikan proses keluar-masuk barang berjalan cepat dan bebas bea.
Prosedur Mengajukan ATA Carnet di Indonesia
1. Menentukan Kelayakan Barang
- Tidak habis dipakai selama digunakan;
- Mudah diidentifikasi, baik melalui nomor seri, label, atau deskripsi yang jelas; dan
- Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali penyusutan wajar akibat pemakaian.
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
- Daftar barang (general list) berisi deskripsi rinci, jumlah, dan nilai barang;
- Dokumen legalitas perusahaan atau organisasi, seperti akta pendirian atau surat keterangan usaha;
- Surat keterangan tujuan penggunaan barang sementara, misalnya surat undangan pameran, kontrak kerja, atau dokumen proyek;
- Data identitas pemohon dan penanggung jawab yang akan memegang ATA Carnet; dan
- Dokumen pendukung lain yang mungkin diminta oleh KADIN sesuai jenis kegiatan.
3. Mengajukan Permohonan ke KADIN
- Jenis kegiatan (pameran, pekerjaan profesional, penelitian, dll.);
- Negara-negara tujuan yang akan dikunjungi;
- Perkiraan lama penggunaan di luar negeri; dan
- Rencana jadwal pengiriman serta pengembalian barang.
4. Pemeriksaan dan Persiapan Sebelum Penggunaan
- Barang telah diberi label atau tanda pengenal yang jelas;
- Kemasan memungkinkan pemeriksaan tanpa merusak isi; dan
- Dokumen Carnet telah ditandatangani dan dilegalisasi sesuai ketentuan.
5. Penggunaan ATA Carnet di Lapangan
- Pemeriksaan dokumen dan fisik barang;
- Penandatanganan dan pengesahan lembar utama (counterfoil) dan carik (voucher) ATA Carnet; serta
- Penentuan jangka waktu ekspor kembali sesuai ketentuan Pasal 15 PMK 228/PMK.04/2014.
6. Ekspor Kembali dan Penutupan Carnet
Ketentuan Penting Berdasarkan PMK 228/PMK.04/2014
1. Masa Berlaku Carnet
2. Pembebasan Bea Masuk dan Pajak
3. Jangka Waktu Ekspor Kembali
- 6 bulan untuk barang pameran atau pertunjukan;
- 12 bulan untuk peralatan profesional, kegiatan pendidikan, kebudayaan, olahraga, atau kemanusiaan;
- Untuk sarana pengangkut (CPD Carnet), ekspor kembali dilakukan segera setelah kegiatan selesai, atau paling lambat 6 bulan untuk penggunaan pribadi.
4. Penyelesaian Jika Barang Tidak Diekspor Kembali
- Impor untuk dipakai, dengan kewajiban melunasi bea masuk, pajak, dan denda 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
- Pemusnahan di bawah pengawasan Bea Cukai, jika barang rusak parah karena kecelakaan atau keadaan memaksa (force majeure);
- Pemindahan ke kawasan tertentu, seperti kawasan perdagangan bebas, gudang berikat (customs warehouse), atau prosedur transit pabean dengan tujuan ekspor.
5. Klaim dan Sanksi Administratif
6. Perubahan, Penggantian, dan Perpanjangan Carnet
- Penggantian Carnet yang rusak atau hilang (Pasal 9–10);
- Perubahan data dalam Carnet dengan persetujuan Bea Cukai (Pasal 11–12); dan
- Perpanjangan waktu ekspor kembali jika kegiatan belum selesai (Pasal 15 ayat (3)).
0 komentar
Post a Comment