2025-09-30

Keuntungan Dan Prosedur Cara Memproses Barang Impor Sementara

Author -  Lubis Muzaki



Bagi pelaku usaha yang kerap terlibat dalam proyek lintas negara, membawa masuk barang dari luar negeri ke Indonesia sering menjadi sebuah kebutuhan. Mulai dari mesin dan peralatan proyek, barang untuk pameran internasional, hingga peralatan uji coba, semuanya kerap diperlukan hanya untuk jangka waktu tertentu dan bukan untuk diperdagangkan di dalam negeri.

Dalam kondisi seperti ini, melakukan impor dengan skema biasa tentu akan membebani arus kas perusahaan. Sebab, importir tetap wajib membayar bea masuk dan pajak impor seolah-olah barang tersebut akan beredar secara permanen di Indonesia. Padahal, kenyataannya barang itu hanya “singgah sementara” dan akan dikembalikan lagi ke luar negeri setelah selesai digunakan.

Di sinilah skema Impor Sementara hadir sebagai solusi. Skema ini memberikan kemudahan dan keringanan biaya, sehingga pelaku usaha dapat menghemat pengeluaran sekaligus tetap mematuhi aturan kepabeanan yang berlaku.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Impor Sementara? Bagaimana perbedaannya dengan impor biasa, serta apa saja fasilitas, syarat, dan prosedur yang harus dipenuhi? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.


Apa Itu Impor Sementara?


Secara sederhana, Impor Sementara adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia dengan tujuan untuk digunakan sementara waktu, lalu wajib diekspor kembali ke negara asal atau negara lain dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, barang yang masuk ke Indonesia melalui skema ini tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau dipakai secara permanen di dalam negeri.

Konsep ini berbeda dengan Impor untuk Dipakai. Pada impor biasa, barang yang masuk dilepas ke peredaran dalam negeri, bisa dijual, dimanfaatkan, atau diproduksi lebih lanjut. Sementara dalam impor sementara, barang hanya “menumpang lewat” untuk kebutuhan tertentu seperti pameran, proyek, penelitian, pengujian, atau perbaikan, lalu harus dikembalikan lagi ke luar negeri.

Dasar hukum skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2019 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 178/PMK.04/2017. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa impor sementara hanya berlaku paling lama 3 tahun, tergantung tujuan penggunaannya. Untuk barang tertentu, seperti barang pameran, masa berlaku biasanya lebih singkat (maksimal 1 tahun).


Keuntungan dan Fasilitas Impor Sementara

Salah satu kendala utama dalam impor biasa adalah tingginya biaya yang harus dibayar di muka. Importir wajib melunasi bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Skema Impor Sementara hadir dengan sejumlah keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha, yaitu:


1. Pembebasan Bea Masuk


Barang impor sementara tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk. Selain itu, importir juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa:

  • PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
  • Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Dengan demikian, perusahaan tidak perlu menanggung biaya besar di awal. Importir cukup menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai, dan barang bisa langsung digunakan sesuai tujuan.


2. Keringanan Bea Masuk


Jika tidak mendapat pembebasan penuh, importir bisa memanfaatkan keringanan. Dalam hal ini, bea masuk hanya dikenakan sebesar 2% untuk setiap bulan atau bagian bulan, dikalikan dengan jumlah bulan jangka waktu impor sementara, lalu dikalikan dengan total bea masuk yang seharusnya dibayar.

Contoh: jika nilai bea masuk seharusnya Rp100 juta untuk suatu mesin, dan mesin itu digunakan selama 6 bulan di Indonesia, maka importir hanya membayar Rp12 juta (2% x 6 bulan x Rp100 juta).

Selain itu, barang dengan skema keringanan juga tetap mendapat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 Impor.


Syarat dan Kriteria Barang Impor Sementara


Agar dapat menggunakan fasilitas impor sementara, tidak semua barang otomatis memenuhi syarat. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), telah menetapkan kriteria tertentu yang harus dipatuhi oleh importir. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas kepabeanan serta menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan kepentingan nasional.

Berikut adalah syarat dan kriteria utama barang impor sementara:

1. Barang Tidak untuk Diperjualbelikan di Dalam Negeri


Barang impor sementara hanya boleh digunakan sesuai tujuan semula, misalnya untuk pameran, pelatihan, penelitian, atau proyek tertentu. Barang ini dilarang untuk dijual, dialihkan kepemilikannya, atau dikonsumsi di pasar domestik.


2. Memiliki Tujuan dan Jangka Waktu yang Jelas


Importir wajib menyampaikan alasan impor sementara serta jangka waktu penggunaan barang sejak awal pengajuan. Umumnya, jangka waktu yang diberikan adalah paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dengan persetujuan DJBC.


3. Dapat Diidentifikasi Secara Fisik


Barang yang diimpor harus mudah diidentifikasi, baik melalui nomor seri, merek, model, atau tanda khusus lain yang bisa memastikan barang yang diekspor kembali adalah barang yang sama dengan yang diimpor.


4. Tidak Termasuk Barang Terlarang atau Dibatasi


Barang impor sementara tidak boleh termasuk dalam kategori barang yang dilarang masuk ke Indonesia (misalnya narkotika, senjata api, atau limbah berbahaya). Jika barang termasuk barang yang dibatasi, importir tetap wajib mengurus izin dari instansi teknis terkait.


5. Disertai Dokumen Pendukung


Importir harus menyiapkan dokumen lengkap, seperti:


  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk impor sementara,
  • Invoice dan packing list,
  • Dokumen transportasi (bill of lading atau airway bill),
  • Surat rekomendasi dari instansi terkait (jika diperlukan).


6. Menjamin Ekspor Kembali Barang


Karena bersifat sementara, importir wajib memberikan jaminan (customs bond atau bank garansi) sebagai bentuk kepastian bahwa barang akan diekspor kembali sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.


Proses dan Prosedur Impor Sementara


Mengimpor barang secara sementara tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur yang harus diikuti agar kegiatan impor berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan DJBC. Proses ini melibatkan serangkaian dokumen, perizinan, hingga jaminan kepabeanan yang memastikan barang benar-benar akan diekspor kembali sesuai ketentuan waktu.

Berikut langkah-langkah utama dalam proses impor sementara:


1. Pengajuan Permohonan

Importir mengajukan permohonan kepada Kantor Bea dan Cukai tempat barang akan masuk. Permohonan ini dilampiri dengan dokumen pendukung seperti invoice, packing list, bill of lading/airway bill, serta surat keterangan tujuan penggunaan barang.

2. Penyerahan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Importir wajib mengisi dan menyerahkan PIB untuk impor sementara melalui sistem kepabeanan. Dalam PIB, harus dicantumkan dengan jelas bahwa barang dimasukkan dengan tujuan impor sementara, termasuk lamanya waktu penggunaan.


3. Penyerahan Jaminan Kepabeanan

Karena bersifat sementara, importir diwajibkan memberikan jaminan berupa:

  • Bank garansi, atau
  • Customs bond.

Besarnya jaminan biasanya setara dengan bea masuk, PPN, dan pajak impor lain yang seharusnya dibayarkan jika barang diimpor secara permanen.


4. Pemeriksaan Barang oleh Bea Cukai


Petugas Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian barang dengan dokumen. Pemeriksaan juga berfungsi untuk identifikasi barang (misalnya nomor seri, merek, model) agar dapat diverifikasi saat diekspor kembali.


5. Persetujuan dan Pengeluaran Barang


Jika seluruh persyaratan dipenuhi, Bea Cukai akan memberikan persetujuan impor sementara dan mengizinkan barang keluar dari pelabuhan atau bandara untuk digunakan sesuai tujuan.


6. Penggunaan Barang dalam Jangka Waktu yang Ditentukan


Barang impor sementara hanya boleh digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam permohonan. Importir juga wajib memastikan tidak ada pelanggaran, seperti penjualan atau pemindahtanganan barang di dalam negeri.


7. Ekspor Kembali Barang


Sebelum batas waktu habis, barang wajib diekspor kembali melalui pelabuhan atau bandara yang ditentukan. Setelah ekspor kembali diverifikasi oleh Bea Cukai, jaminan yang telah diserahkan akan dikembalikan kepada importir.


Contoh Barang yang Umumnya Diimpor Sementara


Tidak semua barang dapat masuk melalui skema impor sementara. Umumnya, barang yang bernilai tinggi, dipakai dalam periode terbatas, dan tidak untuk dipindahtangankan di Indonesia, menjadi kandidat utama untuk fasilitas ini.


Berikut adalah beberapa contoh kategori barang yang lazim dimasukkan dengan mekanisme impor sementara:


1. Mesin dan Peralatan Proyek


Banyak proyek konstruksi, pertambangan, atau energi di Indonesia yang membutuhkan mesin khusus dari luar negeri. Karena sifatnya hanya digunakan untuk jangka waktu tertentu, perusahaan lebih memilih memasukkan mesin tersebut dengan skema impor sementara.

Contoh: crane, rig pengeboran, atau mesin konstruksi khusus.


2. Peralatan Pameran dan Promosi


Penyelenggara pameran internasional sering membawa produk unggulan atau karya seni dari luar negeri untuk dipamerkan di Indonesia. Karena setelah acara selesai barang akan dibawa kembali, impor sementara menjadi pilihan yang efisien.

Contoh: mobil konsep pada pameran otomotif, peralatan elektronik pada expo teknologi, atau karya seni internasional.


3. Alat Musik dan Peralatan Hiburan


Konser internasional dan festival budaya kerap melibatkan artis luar negeri yang membawa peralatan sendiri. Dengan skema impor sementara, mereka tidak perlu membayar bea masuk penuh untuk barang yang hanya dipakai selama acara.

Contoh: sound system profesional, lighting show, atau instrumen musik orkestra.


4. Kendaraan untuk Uji Coba atau Balapan


Kegiatan olahraga internasional seperti MotoGP, Formula E, atau kejuaraan otomotif lainnya sering membutuhkan kendaraan dan perlengkapan pendukung dari luar negeri. Karena setelah acara usai kendaraan akan keluar lagi, maka skema impor sementara menjadi solusi.

Contoh: motor balap, mobil formula, hingga simulator uji performa.


5. Peralatan Medis dan Penelitian


Dalam bidang kesehatan dan riset, kadang ada kebutuhan mendatangkan alat berteknologi tinggi dari luar negeri untuk kegiatan terbatas.

Contoh: peralatan bedah untuk misi medis, mesin riset laboratorium, atau peralatan diagnostik khusus.


6. Hewan Hidup untuk Event atau Penelitian


Selain barang, skema impor sementara juga bisa digunakan untuk hewan yang hanya masuk dalam periode tertentu.

Contoh: kuda untuk kejuaraan olahraga, hewan eksotis untuk pameran internasional, atau satwa untuk penelitian.


Konsekuensi Jika Barang Tidak Diekspor Kembali


Fasilitas impor sementara memang memberi banyak keringanan bagi pelaku usaha, tetapi juga mengikat importir dengan kewajiban yang ketat. Salah satunya adalah memastikan bahwa barang wajib diekspor kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan.


Apabila ketentuan ini dilanggar, terdapat sejumlah konsekuensi yang cukup berat:


1. Pencairan Jaminan


Jaminan berupa bank garansi atau customs bond yang telah diserahkan ke Bea Cukai akan dicairkan. Artinya, negara tetap memperoleh pembayaran setara dengan pungutan impor yang seharusnya dibayarkan jika barang masuk secara permanen.


2. Kewajiban Membayar Bea Masuk dan Pajak Impor


Selain pencairan jaminan, importir tetap akan diwajibkan membayar seluruh bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 yang berlaku. Hal ini membuat biaya yang harus ditanggung bisa jauh lebih besar dibanding impor sementara yang sah.


3. Denda Administratif


Dalam kasus tertentu, Bea Cukai juga berwenang mengenakan denda administratif atas pelanggaran yang terjadi. Besarannya bervariasi, tergantung tingkat kesalahan dan ketidakpatuhan importir.


4. Risiko Sanksi Hukum


Jika terdapat indikasi kesengajaan atau penyalahgunaan fasilitas impor sementara (misalnya barang dijual di dalam negeri), maka importir dapat dikenakan sanksi pidana kepabeanan. Hal ini tidak hanya berdampak pada finansial, tetapi juga bisa mencoreng reputasi bisnis secara serius.


5. Tercatat sebagai Importir Tidak Patuh


Pelanggaran prosedur impor sementara dapat membuat perusahaan masuk dalam daftar importir berisiko tinggi di mata Bea Cukai. Akibatnya, pengajuan fasilitas serupa di masa depan akan lebih sulit, bahkan bisa ditolak.

Dari konsekuensi di atas, jelas terlihat bahwa fasilitas impor sementara hanya menguntungkan jika dijalankan sesuai aturan. Importir harus benar-benar disiplin dalam mengelola jadwal ekspor kembali, menyimpan dokumen dengan baik, serta menjaga komunikasi dengan Bea Cukai.

0 komentar

Post a Comment