2020-12-06

Mengenal Apa itu Divestasi, Unsur-Unsurnya, Tujuan, dan Cara Divestasi

Indonesianisasi saham atau divestasi dilaksanakan sebagai bentuk upaya pemerintah Indonesia untuk  melindungi kepentingan nasional. Pemerintah mewajibkan divestasi saham kepada perusahaan asing yang berada di Indonesia dengan cara mengurangi presentase kepemilikan sahamnya melalui pengalihan saham tersebut ke peserta Indonesia.


 

Mengenal Apa itu Divestasi


Istilah divestasi berasal dari bahasa Inggris yakni divestment. Dalam Permen ESDM No 9 Tahun 2017 menyebutkan bahwa divestasi saham merupakan jumlah saham asing yang harus ditawarkan kepada peserta Indonesia.

Dari pengertian yang terdapat di dalam peraturan Menteri ESDM tersebut dapat disimpulkan bahwa ada keharusan kepada perusahaan asing untuk menawarkan sahamnya kepada peserta Indonesia. Keharusan berarti ada suatu kewajiban dalam menawarkan saham asing kepada peserta Indonesia. 

Siapa Peserta Indonesia? Yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN dan BUMD serta Badan Usaha Swasta Nasional atauPerusahaan Terbatas Swasta.

Dalam bidang ilmu keuangan dan ekonomi, divestasi adalah pengurangan atau penjualan beberapa jenis aset perusahaan asing, baik dalam bentuk finansial maupun barang.

Dari pengertian-pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa divestasi merupakan suatu tindakan dari perusahaan, khususnya perusahaan asing dimana perusahaan tersebut menjual atau menawarkan aset yang dimiliki perusahaan yang berbentuk saham kepada peserta Indonesia.
 

Unsur-Unsur Divestasi

Dari definisi mengenai divestasi saham diatas, tampak bahwa divestasi miliki unsur-unsur seperti berikut ini:
  1. Unsur pertama yaitu, divestasi merupakan kegiatan penawaran atau penjualan surat berharga atau aset suatu perusahaan asing kepada peserta Indonesia dalam jumlah tertentu sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang.
  2. Unsur yang kedua adalah perusahaan asing itu sendiri yang melakukan kegiatan investasi di Indonesia. 
  3. Unsur yang ketiga adalah adanya perusahaan asing dan peserta Indonesia yang menjadi subjek dari kegiatan divestasi. Perusahaan asing disini ialah semua perusahaan asing yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, sedangkan peserta Indonesia ialah pemerintah Indonesia, Pemerintah Kabupaten/ Kota; Pemerintah Provinsi, BUMN dan BUMD serta Badan Usaha Swasta nasional. 
  4. Unsur yang keempat adalah adanya objek dari kegiatan investasi, yaitu aset atau surat berharga yang dimiliki perusahaan.
  5. Unsur yang kelima adalah adanya kegiatan jual beli antara perusahaan asing yang akan mendivestasikan asetnya dan Peserta Indonesia yang akan menjadi pembeli aset tersebut.


Tujuan dan Manfaat Divestasi Saham


Dalam melaksanakan divestasi tentunya terdapat beberapa tujuan yang ingin capai oleh perusahaan asing, yaitu:

  1. Memfokuskan area bisnis terbaik yang dapat dilakukannya.
  2. Memperoleh keuntungan yang lebih baik.
  3. Meningkatkan nilai perusahaan karena jumlah nilai aset likuidasi perusahaan semakin meningkat melebihi nilai pasar.



Sementara itu manfaat dari divestasi saham dapat dirasakan baik oleh pihak perusahaan asing itu sendiri maupun pihak peserta Indonesia.

Kegiatan divestasi saham tentunya memberikan manfaat bagi perusahaan asing yang melakukannya, seperti:

  1. Meningkatkan efisiensi. Dengan melakukan kegiatan divestasi, perusahaan lebih fokus kepada unit usaha inti yang dijalankan oleh perusahaan. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dari kegiatan usaha perusahaan tersebut. Selain itu, peningkatan efisiensi juga dapat mengurangi kemungkinan menyimpang alokasi investasi dalam perusahaan.
  2. Meningkatnya pengelolaan investasi karena semakin banyak investasi yang masuk.
  3. Menambah penghasilan bagi perusahaan yang akan menjual sebagian asetnya.
  4. Menambah daya saing dari perusahaan dikarenakan perusahaan yang malakukan kegiatan divestasi dapat meningkatkan kinerja perusahaan tersebut.
  5. Mendukung perusahaan yang sedang tumbuh untuk melakukan ekspansi di pasar global atau Go Internasional.

Selain bermanfaat bagi perusahaan, pemerintah Indonesia juga mendapatkan beberapa keuntungan, seperti:

  1. Kegiatan Investasi Pemerintah akan mendapatkan keuntungan berupa dividen, bunga, capital gain, dan pertumbuhan nilai perusahaan yang mendapatkan investasi pemerintah sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu.
  2. Meningkatnya keuntungan bagi hasil investasi dalam jumlah tertentu dengan jangka waktu tertentu.
  3. Meningkatnya pemasukan pajak bagi negara.
  4. Meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

 

Cara dan Bentuk Pelaksanaan Divestasi

Secara umum, divestasi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu divestasi secara sukarela dan divestasi secara terpaksa.

A. Cara Divestasi

1. Divestasi Secara Sukarela

Divestasi sukarela adalah pengalihan saham atau aset yang dilakukan atas kehendak perusahaan yang bersangkutan.

Beberapa alasan perusahaan melakukan divestasi secara sukarela antara lain:

  • Menghindari sinergi yang negatif;
  • Unit usaha tidak memberikan keuntungan yang memadai;
  • Perusahaan mengalami kesulitan keuangan;
  • Terjadi perubahan strategi bisnis;
  • Memperoleh tambahan dana;
  • Mendapatkan kas dalam waktu cepat.

2. Divestasi Secara Terpaksa

Divestasi terpaksa adalah divestasi yang dilakukan bukan atas kemauan perusahaan sendiri, melainkan karena adanya tekanan dari pihak internal maupun eksternal. Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat mewajibkan perusahaan melakukan divestasi melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Bentuk atau Metode Pelaksanaan Divestasi

Dalam praktiknya, divestasi dapat dilakukan melalui beberapa metode berikut.

1. Penjualan (Sale)

Metode ini merupakan bentuk divestasi yang paling umum dilakukan. Perusahaan menjual divisi, unit bisnis, atau sebagian asetnya kepada pihak lain dan biasanya memperoleh dana tunai secara langsung.

Beberapa alasan perusahaan memilih metode ini adalah:

  • Menjadi strategi pertahanan terhadap pengambilalihan yang tidak bersahabat (hostile takeover);
  • Memberikan tambahan dana tunai secara cepat kepada perusahaan.

2. Spin-off

Dalam metode spin-off, perusahaan induk memisahkan suatu divisi menjadi entitas yang berdiri sendiri. Saham perusahaan baru tersebut kemudian dibagikan kepada pemegang saham perusahaan induk.

Karakteristik spin-off antara lain:

  • Perusahaan induk tidak memperoleh dana tunai secara langsung;
  • Pemegang saham entitas baru pada awalnya sama dengan pemegang saham perusahaan induk.

3. Carve-out

Pada metode carve-out, perusahaan induk memisahkan suatu divisi menjadi perusahaan tersendiri dan menjual sebagian sahamnya kepada publik. Namun, perusahaan induk umumnya masih mempertahankan kepemilikan mayoritas.

4. Tracking Stock

Tracking stock merupakan saham khusus yang diterbitkan perusahaan induk untuk mencerminkan kinerja suatu divisi tertentu. Meskipun sahamnya diperdagangkan secara terpisah, divisi tersebut tetap berada dalam struktur perusahaan induk.

0 komentar

Posting Komentar