2021-05-17

Cara Mengurus PIRT dengan Mudah

Author -  Lubis Muzaki

Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah surat izin yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha kuliner skala kecil rumahan. Belakangan ini, sudah banyak yang coba mengurusnya demi mendapatkan kepercayaan dari para pelanggan bahwa usaha makanan tersebut layak untuk dikonsumsi. 

Mengurus PIRT rupanya tidak sulit. Hanya saja perlu kecermatan dalam melakukannya karena terbilang cukup mendetail. Jika Anda ingin membangun usaha kuliner di rumahan, maka sebaiknya segera mengurus PIRT terlebih dahulu.
    


Pengertian PIRT


PIRT adalah sertifikasi perizinan yang diperuntukkan bagi industri dengan produksi makanan maupun minuman dengan skala rumahan. Untuk itu, desain dari kemasan produk harus menyediakan ruang untuk pencantuman label terkait nomor PIRT tersebut.  

Label PIRT pada kemasan dapat terbuat dari kertas, stiker plastik, ataupun dapat dicetak secara langsung di atas bungkus produk.

Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit, misalnya P-IRT No. 1234567890123–45.

Adapun Penjelasan 15 (lima belas) digit tersebut adalah:

  • Digit ke-1 berarti kode jenis kemasan.
  • Digit  ke-2  dan 3 berarti nomor urut/kode jenis pangan IRTP.
  • Digit  ke– 4, 5, 6 dan 7 berarti kode Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Digit ke 8 dan 9 berarti nomor urut produk yang didaftarkan;
  • Digit  ke-  10,11,12  dan 13 berarti nomor urut IRTP di Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  • Digit ke 14 dan 15 berarti tahun berakhir masa berlaku.

Salah satu yang terpenting dari PIRT adalah menandakan bawah muatan nomor indikasi terkait produk makanan tersebut sudah didaftarkan ke Dinas Kesehatan terkait. Jadi, produk kuliner tersebut layak dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Saat ini sudah banyak industri makanan dan minuman rumahan yang sudah mengantongi izin resmi PIRT. Contohnya, produk olahan susu, produk olahan daging, makanan untuk bayi, air minum dalam kemasan dan sebagainya. 

Baca juga:  25 Ide Usaha Rumahan Tidak Ada Matinya dan Strateginya 

Perlu diketahui bahwa PIRT adalah jenis perizinan usaha kuliner yang mempunyai masa waktu berlaku. Tentunya berdasarkan masa kadaluwarsa dari produk makanan atau minuman tersebut. Sementara itu, masa berlaku sertifikat tersebut biasanya selama 5 tahun.


Dasar Hukum PIRT


 

Sertifikat produk rumah tangga untuk skala rumahan yang dikenal sebagai PIRT ini mempunyai dasar hukum yang berlaku. Beberapa dasar hukum yang mengatur tentang PIRT dan hal terkait lainnya diantaranya seperti berikut. 


  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang OSS.


Jenis Pangan yang Didaftarkan


Untuk bisa mendapatkan PIRT, maka Anda perlu cari tahu tentang jenis makanan apa saja yang bisa didaftarkan. Dengan demikian, proses pendaftaran pangan dan minuman tersebut bisa berlangsung dengan baik. 


  • Produk olahan daging kering berupa abon daging, dendeng daging, paru goreng kering, kerupuk kulit dan rendang paru atau daging.
  • Produk olahan ikan kering berupa abon, cumi kering, ikan asap, ikan asin, kerupuk, terasi, petis, pasta ikan, dendeng ikan, presto ikan dan sebagainya.
  • Produk olahan unggas kering berupa abon unggas, usus goreng, ceker goreng, telur asin, dendeng dan sebagainya.
  • Sayur kering dan asin: acar, asinan, jamur asin, sayur kering, manisan rumput laut dan lainnya.
  • Olahan kelapa: kelapa parut kering, geplak dan nata de coco.
  • Olahan hasil tepung: bihun, biskuit, dodol, bagelen, kue brem, kue kering, makaroni, mie kering, tapioka, tepung aren, tepung sagu, tepung kedelai, roti, bakpao, cimol, cendol, cakwe dan lainnya.
  • Minyak serta lemak: minyak jagung, minyak kelapa, minyak kedelai, minyak zaitun dan lainnya.
  • Jeli, selai dan sejenisnya: selai, jeli buah, jeli agar, jeli bubuk rasa buah, jeli rumput laut, jeli lidah buaya, srikaya, cincau dan marmalade.
  • Kembang gula, madu dan gula.
  • Kopi, teh, cokelat kering dan campurannya.
  • Aneka bumbu dapur.
  • Rempah-rempah untuk bumbu dapur dan jamu.
  • Minuman serbuk dan minuman ringan.
  • Hasil olahan dari buah-buahan.
  • Hasil olahan dari umbi dan biji-bijian.


Cara Mendapatkan PIRT


PIRT adalah hal penting yang harus segera dicukupi dalam menjalankan usaha kuliner dengan skala rumahan. Adanya PIRT akan membuat masyarakat luas lebih percaya dengan produk kulineran Anda. Untuk bisa mendapatkannya, maka Anda harus melakukan beberapa cara berikut. 


1. Persiapkan terlebih dahulu beberapa berkas yang perlu disiapkan. Berkas-berkas tersebut diantaranya:

  • Pas foto.
  • Salinan KTP.
  • Denah lokasi produksi.
  • Contoh dari desain label kemasan.
  • Surat keterangan yang menyatakan sehat dari instansi terkait seperti rumah sakit atau puskesmas.
  • Formulir pendaftaran dinas kesehatan terkait.
  • Salinan sertifikat pelatihan keamanan khusus pangan.

2. Bawa seluruh persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya ke dinas kesehatan terkait yang ada di wilayah terdekat Anda.

3. Ikuti penyuluhan keamanan pangan yang dilakukan oleh dinas kesehatan tersebut. Biasanya penyuluhan ini bersifat kolektif dan akan dilaksanakan apabila peserta sudah mencukupi kuota.

4. Menerima survei lapangan yang dilakukan oleh petugas puskesmas setempat. Nantinya akan ada beberapa aspek yang disurvei, yaitu:

  • Lingkungan produksi.
  • Bangunan serta fasilitas produksi.
  • Peralatan produksi.
  • Suplai air.
  • Fasilitas kegiatan higiene dan sanitasi.
  • Kesehatan karyawan.
  • Pengawasan.
  • Pencatatan dokumentasi serta bagian administrasi.

5. Jika semua hal tersebut sudah selesai dilakukan, selanjutnya bisa langsung mengambil sertifikat PIRT. Sebenarnya, peserta akan mendapatkan dua sertifikat yakni sertifikat PIRT dan penyuluhan.

Biaya Pengurusan PIRT


Apakah Anda sedang berencana membangun usaha kuliner skala rumahan? Tentunya juga harus menyiapkan sertifikasi PIRT. Selain persyaratan, maka Anda juga perlu menyiapkan biaya pengurusan sertifikat tersebut.

Secara umum biaya yang diperlukan untuk mengurus PIRT berkisar sekitar Rp.6.500.000,00. Ini adalah biaya umum yang dapat dianggarkan untuk membuat PIRT sampai selesai. Namun, perlu dipahami bahwa biaya tersebut bisa berubah sewaktu-waktu.

PIRT adalah sertifikat penting yang harus dipenuhi guna mendirikan usaha kulineran skala rumahan. Adanya PIRT tentu akan sangat menguntungkan bagi pelaku usaha. Khususnya untuk mendapatkan kepercayaan calon pembeli.

Apabila skala produksi mengalami peningkatan hingga memerlukan gedung tersendiri atau di luar rumah, maka pelaku usaha tersebut wajib menggunakan izin edar berupa sertifikasi BPOM, PIRT tidak berlaku lagi untuknya. Meskipun skala usaha masih berada pada kriteria UMKM, selama itu usaha tidak dilakukan di rumah, maka setiap pelaku usaha menjadi wajib mendapatkan sertifikasi BPOM untuk semua produk pangannya.

0 komentar

Post a Comment