2019-07-27

Persyaratan Menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Author -  Lubis Muzaki

Familiar tidak dengan istilah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)? Memang jabatan yang satu ini jarang terdengar dalam lingkup Satuan Kerja (Satker) pemerintahan. Karena memang jabatan PPK ini merupakan jabatan non struktural yang tidak terkait dengan jenjang karir atau kepangkatan. 


Meskipun begitu, penunjukan ASN/PNS untuk menjadi PPK harus memenuhi syarat kemampuan dan kualifikasi yang sudah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.



Adanya PPK dalam sebuah instansi pemerintahan adalah sebuah kewajiban. Sosok PPK bisa menjadi penentu keberhasilan berbagai program-program pemerintah seperti pembangunan jembatan, pengadaan alat kesehatan, pengadaan jasa konsultasi, dan lain sebagainya. PPK wajib ada di setiap kantor satker, minimal terdapat satu orang yang menjabat sebagai PPK. Jika Anda tidak menemukan jabatan PPK ini di sebuah kantor instansi pemerintahan, maka bisa dipastikan jabatan tersebut dirangkap oleh kepala kantor.

Secara garis besar, kenapa perlu PPK dalam proses pengeluaran negara? Bukankah para pejabat tinggi atau kepala kantor harusnya lebih bertanggung jawab terkait pengadaan barang/jasa yang menyebabkan pengeluaran anggaran? Mengapa harus ada lagi orang yang ditunjuk untuk mengurusi pengeluaran untuk belanja negara?

Hal ini dikarenakan pejabat tinggi sudah sangat sibuk dengan urusan teknis kantor sehingga tidak mungkin lagi untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan kontrak, serta serah terima barang/jasa/pekerjaan.

Terlebih lagi, banyak urusan-urusan belanja modal ini yang membutuhkan ketelitian tinggi sehingga dibutuhkan orang lain dengan keahlian khusus di bidang pengadaan barang/jasa ini.


Syarat-syarat Menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)


 Sebelumnya telah dijelaskan mengenai tugas pokok PPK atau dalam bahasa inggrisnya The commitment maker official, lalu sebenarnya apa sajakah syarat-syarat seseorang bisa menduduki jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)? Berikut ini uraiannya.

Syarat Umum
  1. memiliki integritas;
  2. memiliki disiplin tinggi;
  3. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
  4. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
  5. menandatangani Pakta Integritas;
  6. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
  7. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Syarat Khusus
  1. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
  2. memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan
  3. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
Lalu muncul pertanyaan, walapun sudah menjabat sebagai pejabat eselon dan ingin menjadi PPK apakah harus memenuhi syarat di atas? Jawabannya, so pasti harus memenuhi syarat mutlak di atas untuk menjadi PPK. Bahkan, PPK tidak harus dijabat oleh seseorang yang sudah memiliki jabatan setingkat eselon pun.

Haruskah menerima Tawaran untuk Menjadi Pejabat pembuat komitmen?

Setelah Anda lulus dari diklat pengadaan barang/jasa, maka tentu Kepala Kantor Anda akan menunjuk atau menawarkan beberapa pilihan untuk menduduki jabatan yang ada kaitannya dengan pengadaan barang.jasa. Anda bisa saja ditunjuk sebagai pejabat pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dua jabatan ini paling sering ditawarkan ketika seseorang sudah menyandang sertifikat ahli PBJ.

Pertanyaan berikutnya, apakah Anda harus menjadi PPK? Ataukah bagaimana jika Anda menolaknya?

Menjadi PPK adalah sebuah pilihan, bukan keharusan. Anda berhak menentukan jabatan apa yang ingin anda emban dan Anda tinggalkan. Anda sangat berhak untuk memilih, tentu dengan segala konsekuensi setelahnya ya!

PPK bukanlah sebuah jabatan yang sifatnya promosi atau prestasi. Ini hanya sekadar tugas tambahan dan tentunya dengan honarium tambahan yang diberikan karena Anda memegang sertifikat ahli pengadaan. Tidak ada konsekuensi khusus apabila Anda menolak jabatan sebagai PPK.

Karena itulah, apabila Anda merasa belum mampu mengemban amanah jabatan PPK ini, lakukan penolakan kepada pimpinan dengan membuat surat pernyataan resmi. Tentu pimpinan berhak menerima dan menolak keinginan Anda

Namun, apabila Anda memang ingin menduduki jabatan PPK ini, silakan dilanjutkan toh konstribusi Anda untuk pembangunan negara akan lebih terlihat. Pastikan banyak-banyak bertanya dan berkonsultasi kepada orang-orang yang lebih berpengalaman dalam dunia PBJ dalam menjalankan tugas sebagai PPK ini.

3 komentar:

  1. Terima kasih atas penjelasannya, namun kiranya ada beberapa pernyataan yang harus dilengkapi dengan referensi, misal : syarat menjadi PPK???

    ReplyDelete
  2. syarat PPK apakah harus pejabat eselon atau bisa staf biasa?

    ReplyDelete
  3. apakah benar PPK harus mempunyai sertifikat pengadaann paling lambat tahun 2012

    ReplyDelete