2022-02-18

Prosedur Pengangkatan Karyawan Tetap: Ini Keuntungan dan Caranya

Author -  Lubis Muzaki

Tenaga kerja kontrak yang diangkat menjadi pegawai tetap perlu menjalani prosedur pengangkatan karyawan tetap terlebih dahulu. Pasalnya perubahan jabatan tersebut akan mempengaruhi sejumlah aspek, termasuk tunjangan yang diberikan kepada mereka.

Selain modal kerja, tenaga kerja merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting dalam proses pencapaian tujuan perusahaan. Oleh karenanya, melihat akan pentingnya tenaga kerja dalam sebuah perusahaan, maka layak bagi perusahaan untuk memberi perhatian lebih melalui kebijakan yang diambil. Salah satunya adalah dengan mengangkat karyawan yang sebelumnya berstatus kontrak menjadi pegawai tetap.

Pengangkatan karyawan tetap perusahaan tersebut perlu dilakukan serangkaian prosedur, seperti penilaian atas kinerja para karyawannya.

Dalam meningkatkan kinerja karyawannya sebuah perusahaan melakukan pemilihan pengangkatan karyawan tetap. Memang apa yang membuat karyawan tetap lebih spesial? Bagaimana cara mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap? Baca terus artikel ini untuk mencari tahu!



Apa itu Pengangkatan Karyawan?


Pengangkatan karyawan tetap adalah penempatan karyawan pada suatu jabatan atau pekerjaan baru. Prinsip pengangkatan karyawan dilakukan dengan cara mempertimbangkan efektivitas, peraturan ketenagakerjaan dan menghindari separation.

Dalam prosedurnya, pengangkatan karyawan tetap dilakukan setelah calon karyawan lulus dalam seleksi dan ditempatkan pada unit yang sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya.

Keuntungan Menjadi Karyawan Tetap

Secara umum, karyawan kontrak terikat oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dengan kata lain tidak bekerja secara permanen. Sedangkan karyawan tetap dikontrak dalam waktu tidak tertentu atau tetap. 

Karyawan tetap memiliki sejumlah keuntungan eksklusif yang tidak dimiliki oleh karyawan kontrak. Karena hal itu sejumlah orang sangat ingin diangkat menjadi karyawan tetap. Keuntungan yang diterima mencakup adanya pesangon, jaminan asuransi kesehatan dan masih banyak lagi.

Baca juga: Jenis-Jenis Kontrak Kerja: Unsur dan Isinya

Jika Anda berencana mengangkat karyawan tetap, sebaiknya ketahui dulu apa saja hak karyawan tetap yang harus ditunaikan oleh perusahaan. Mari ketahui hak atau keuntungan yang dimiliki karyawan tetap, yaitu:

1. Mendapat jaminan meski di-PHK

Mendapat PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah mimpi buruk bagi sebagian karyawan tidak tetap. Apalagi jika di-PHK saat era pandemi saat ini. 

Yang mana diketahui, banyak terjadi pengurangan tenaga kerja di sejumlah perusahaan, sementara lapangan pekerjaan yang tersedia sangat sedikit.

Akan tetapi, karyawan tetap cenderung lebih santai menghadapi PHK. Mengapa bisa begitu? Karyawan tetap dijamin akan memperoleh sejumlah pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Jumlah pesangonnya bervariasi, tergantung kebijakan dari perusahaan. 

2. Mendapat tunjangan 

Selain dijamin mendapat pesangon akibat PHK, karyawan tetap biasanya diberikan tunjangan kesehatan. Bahkan, perusahaan tertentu rela membayar tunjangan kesehatan bagi anggota keluarga karyawan tetap yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan perusahaan sebagai upaya agar kesehatan tenaga kerjanya dapat terjaga. Tunjangan kesehatan tentunya sangat bermanfaat, mengingat biaya kesehatan kini semakin mahal.

3. Mendapat jaminan asuransi kesehatan

Karyawan kontrak umumnya juga mendapat jaminan asuransi kesehatan. Hanya saja pihak yang menanganinya berbeda. Kalau karyawan kontrak biasa mendapat asuransi dari BPJS, karyawan tetap akan menerima asuransi yang lebih baik dari pihak penyedia asuransi lainnya.

Dengan demikian, karyawan bisa berobat secara gratis agar lebih terlindung dan terjaga kesehatannya. 


4. Memperoleh uang pensiun

Ini yang menjadi salah satu alasan orang ingin menjadi karyawan tetap. Siapa yang tidak ingin uang pensiun? Jaminan akan uang pensiun lebih membuat diri agar lebih tenang menghadapi hari-hari tua. 

Selain itu, uang pensiun ini dapat dijadikan modal untuk memulai usaha agar keuangan tidak habis begitu saja. Bagi perusahaan, uang pensiun adalah upaya untuk memberikan apresiasi atas tenaga dan waktu yang dikorbankan karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Besaran uang pensiun biasanya ditentukan dari berapa lama karyawan tetap tersebut bekerja atau berdasarkan kebijakan dan peraturan perusahaan.

Baca juga: Apa itu Sistem Kerja Outsourcing? Ini Jenis dan Kelebihannya

Prosedur Pengangkatan Karyawan Tetap



Calon karyawan tetap akan diminta untuk menandatangani perjanjian kerja. Namun itu saja tidak cukup untuk meresmikan karyawan tidak tetap menjadi karyawan tetap. Prosedur perusahaan dalam mengangkat karyawan tetap, ini bisa dijadikan contoh untuk perusahaan Anda, yaitu:

1. Menjalani masa percobaan

Setiap karyawan tidak tetap yang akan diangkat menjadi pegawai tetap perlu menjalani masa percobaan paling lama 3 bulan. Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 60 Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja, perusahaan sah-sah saja memberikan masa percobaan kepada tenaga kerjanya.

Selama masa percobaan, kinerja tenaga kerja dianalisis dan di-review. Setelah masa percobaan tersebut, perusahaan baru dapat menentukan lanjut atau tidaknya hubungan kerja. 

Satu hal yang perlu diperhatikan, perusahaan harus membayar karyawan dengan besaran gaji setidaknya UMR setempat. Tidak boleh kurang dari angka tersebut.


2. Evaluasi kinerja

Calon karyawan tetap yang berhasil menjalani masa percobaan selama 3 bulan akan dievaluasi lebih lanjut. Sekiranya karyawan tersebut memenuhi kriteria yang dibutuhkan oleh perusahaan, maka pihak perusahaan harus memperbarui kontrak kerja.

Dan sebagai ganjaran, pihak perusahaan wajib menaikkan gaji karyawan tersebut karena telah lulus masa percobaan dan resmi menjadi bagian perusahan.


3. Menetapkan karyawan tetap

Apabila karyawan telah diterima untuk menjadi karyawan tetap, perusahaan akan mengadakan kontrak perjanjian kerja sama baru dengan karyawan tersebut. 

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, karyawan telah resmi ditetapkan. Mereka juga berhak mendapat gaji, pesangon dan fasilitas lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan.


4. Mengubah PKWT Menjadi PKWTT


PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang bisa dijadikan bukti bahwa tenaga kerja tersebut telah diangkat menjadi karyawan tetap atau berstatus sebagai karyawan tetap. Inilah perjanjian yang perlu ditandatangani oleh pihak perusahaan dan karyawan. Berdasarkan isi dari Kepmenakertrans 100/2004 Pasal 15, PKWT baru bisa diperbarui menjadi PKWTT, jika: 

  • Apabila perusahaan atau pengusaha berencana untuk memutus hubungan kerja dengan karyawan, maka prosedur pemutusan mitra kerja yang perlu dipatuhi harus sesuai dengan aturan pada perundang-undangan PKWTT.
  • Jika PKWT dibuat dan ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, PKWT diubah menjadi PKWTT sejak hubungan kerja dimulai.
  • PKWT yang dibuat dalam bahasa asing dan ditulis dengan huruf latin berubah menjadi PKWTT sesaat dimulainya hubungan kerja.
  • PKWT yang tidak diperbarui setelah melewati masa tenggang waktu 30 hari setelah PKWT tidak lagi berlaku, PKWT akan berubah menjadi PKWTT sejak PKWT ditemukan tidak memenuhi syarat.
  • PKWT berubah menjadi PKWTT apabila pekerjaan bersangkutan dengan produk baru menyimpang dari periode waktu perpanjangan yang ditentukan.


5. Mengisi PKWTT


Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 54 Ayat 1, perjanjian kerja seperti PKWT dan PKWTT  yang dibuat harus mencakup beberapa informasi seperti:

  • Identitas diri pekerja
  • Identitas dan jenis badan usaha
  • Tempat pekerjaan
  • Jenis atau jabatan pekerjaan
  • Besaran gaji dan metode pembayaran
  • Persyaratan kerja (termasuk di dalamnya hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja)
  • Periode dimulai dan berakhirnya perjanjian kontrak kerja sama
  • Tanggal dan tempat dibuatnya perjanjian kontrak kerja sama
  • Tanda tangan pihak yang terlibat, yaitu pengusaha dan pekerja


Pembuatan surat perjanjian kerja memang tidak bisa main-main. Isi dari surat PKWT maupun PKWT telah diatur dalam undang-undang di atas secara rinci dan jelas. Jika diabaikan, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pembuat perjanjian kerja tersebut.

Dilihat dari kacamata pekerja, Anda perlu menyimak baik-baik poin-poin yang dimuat di dalam perjanjian tersebut. Agar ke depannya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya melanggar peraturan kerja atau masalah lainnya.

Bagi Anda, khususnya para pengusaha, wajib sekali menguasai prosedur pengangkatan karyawan tetap. Dengan begitu, Anda bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan sesuai peraturan pemerintah. Silakan terapkan poin-poin di atas dalam membuat perjanjian kerja yang benar. 

0 komentar

Post a Comment