2020-01-20

SPPBJ Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018

Author -  Lubis Muzaki

Setelah tender dinyatakan sudah selesai dan telah ditentukan pemenangnya, perusahaan pemenang tender belum bisa melaksanakan kewajibannya jika Surat Penunjukkan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ), atau kontrak kerjasama dengan perusahaan tersebut belum mendapatkan teken dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau juga Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.


SPPBJ ini dikeluarkan setelah Panitia Pengadaan Barang/Jasa menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) kepada PPK. Berikut ini contoh format SPPBJ sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 yang bisa digunakan oleh panitia lelang.

Baca juga: KPA Merangkap Sebagai PPK, Apakah Tetap Diperlukan PPHP?


SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)

Nomor :
Lampiran : -
Perihal : Penunjukan Penyedia Pengadaan (Nama Pekerjaan)


Kepada Yth,
Direktur PT/CV Pemenang
Di-
(Alamat Kantor PT/CV)

Dengan ini diberitahukan bahwa penawaran saudara nomor : .................. tanggal .............. perihal Penawaran Pekerjaan (Nama Pekerjaan) serta memperhatikanBerita Acara Hasil Pelelangan nomor : ................... tanggal 10 ............ dengan nilai sebesar Rp. ,- (Isikan jumlah terbilang) kami nyatakan diterima/disetujui.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (Lima Per Seratus) dari nilai penawaran/kontrak yang berlaku hingga 90 (sembilan puluh) hari kalender dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.

Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. dan Peraturan lainnya yang berlaku.

Demikian untuk diperhatikan dan ditindak lanjuti.


............, ......................
Pejabat Pembuat komitmen,



Nama Pejabat PPK
NIP.

Itulah ulasan mengenai contoh format SPPBJ sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semoga bermanfaat.

0 komentar

Post a Comment