2020-01-20

Apa itu SPPBJ, Format Contoh, Dan Kewajiban Penyedia

Author -  Lubis Muzaki

Setelah tender dinyatakan sudah selesai dan telah ditentukan pemenangnya, perusahaan pemenang tender belum bisa melaksanakan kewajibannya jika Surat Penunjukkan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) belum mendapatkan teken dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau juga Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.


Proses penerbitan SPPBJ dilakukan setelah Panitia Pengadaan Barang/Jasa menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) kepada PPK. SPPBJ bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan elemen penting yang memastikan bahwa semua prosedur dan peraturan telah dipatuhi sebelum kontrak kerjasama dimulai. 

Dengan adanya SPPBJ, kedua belah pihak—penyedia dan pengadaan—memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam pelaksanaan proyek.

Artikel ini akan membahas secara mendetail mengenai proses penerbitan SPPBJ, format yang umum digunakan, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyedia setelah menerima SPPBJ.




Apa itu SPPBJ?


SPPBJ adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pengakuan bahwa penyedia barang atau jasa telah dipilih dan diterima untuk melaksanakan pekerjaan atau pengadaan sesuai dengan penawaran yang disampaikan. 

SPPBJ juga berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa penyedia barang atau jasa memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis sebelum menandatangani kontrak. 

Ini termasuk kewajiban untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani Surat Perjanjian dalam jangka waktu yang ditentukan. Kegagalan untuk memenuhi ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Format dan Contoh SPPBJ



Berikut ini contoh format SPPBJ yang biasa digunakan oleh panitia lelang.

Baca juga: KPA Merangkap Sebagai PPK, Apakah Tetap Diperlukan PPHP?


SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)

Nomor :
Lampiran : -
Perihal : Penunjukan Penyedia Pengadaan (Nama Pekerjaan)


Kepada Yth,
Direktur PT/CV Pemenang
Di-
(Alamat Kantor PT/CV)

Dengan ini diberitahukan bahwa penawaran saudara nomor : .................. tanggal .............. perihal Penawaran Pekerjaan (Nama Pekerjaan) serta memperhatikanBerita Acara Hasil Pelelangan nomor : ................... tanggal 10 ............ dengan nilai sebesar Rp. ,- (Isikan jumlah terbilang) kami nyatakan diterima/disetujui.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (Lima Per Seratus) dari nilai penawaran/kontrak yang berlaku hingga 90 (sembilan puluh) hari kalender dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.

Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. dan Peraturan lainnya yang berlaku.

Demikian untuk diperhatikan dan ditindak lanjuti.


............, ......................
Pejabat Pembuat komitmen,



Nama Pejabat PPK
NIP.


0 komentar

Post a Comment