Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan peraturan yang bisa dibilang menjadi sebuah teroboson besar dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, terkhusus untuk Pemerintah Daerah (Pemda).
Bagaimana tidak, dengan adanya Perpres terbaru tersebut di tiap daerah akan berdiri UKPBJ (Unit Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa). Lalu, apa saja sih poin penting lainnya yang menjadi teroboson terbaru dalam Perpres 16/2018 tersebut? Berikut ini akan kami kupas penjelasannya lebih dalam.
Poin Penting Perpres 16/2018 yang Menjadi Teroboson Terbaru dalam dunia PBJ
Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Untuk mewujudkan hal tersebut harus diatur tata cara pengadaan barang dan jasa, sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Berikut 10 Poin Penting Perpres No. 16 Tahun 2018.
1. Lebih Sederhana
Terdapat 15 Bab dengan 98 pasal dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, lebih sederhana dibandingkan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang memiliki 19 Bab dengan 139 Pasal. Selain jumlah pasalnya yang lebih sedikit, Perpres 16/2018 ini juga menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan.
Hal-hal yang bersifat teknis dan prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya, seperti Kementerian PUPR yang menerbitkan Permen PUPR No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
2. Swakelola Tipe Baru
Apabila di dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya terdapat 3 tipe swakelola, maka pada Perpres No. 16 Tahun 2018 ini muncul tipe swakelola yang baru, sehingga terdapat 4 tipe swakelola dalam Perpre 16/2018. Tipe keempat yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (Ormas) seperti ICW, dll.
Baca juga: 4 Tipe Swakelola yang Memberi Ruang Lebih Baik untuk Dunia PBJ
3. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan
Dilihat dari banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka Perpres No. 16 Tahun 2018 memberikan solusi dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak antara PPK dan Penyedia sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.
4. Perubahan Istilah
Perpres No. 16 Tahun 2018 akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/PD.
5. Diberikannya Otonomi bagi BLU Untuk Mengatur Pengadaan Sendiri
Perpres No. 16 Tahun 2018 lebih fleksibel dalam mengatur pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN/BUMD dan BLU. Perpres terbaru tersebut memberikan kewenangan bagi BUMN/BUMD dan BLU untuk mengatur tata cara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Hal tersebut tentunya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU.
6. ULP menjadi UKPBJ
Istilah Unit Layanan Pengadaan (ULP) diganti menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang merupakan unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
7. Agen Pengadaan
Dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 diperkenalkan mengenai Agen Pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/PD.
Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelaksananya adalah UKPBJ K/L/PD atau melalui proses pemilhan bilamana dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.
Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksakan oleh suatu SKPD, sementara SKPD tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.
8. Nilai Batas Pengadaan Langsung
Nilai batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp.50 juta menjadi Rp100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp200 juta.
9. Jaminan Penawaran
Jaminan penawaran (bid bond) yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan konstruksi untuk pengadaan diatas Rp 10 Milyar dengan besaran antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai total HPS. Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, Jaminan Penawaran besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai Pagu Anggaran.
Dalam pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, JaminanPelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.
10. Jenis Kontrak
Jenis kontrak jika menganut pada Perpres No. 16 Tahun 2018 akan lebih sederhana, yaitu terdirii daru dua jenis pengaturan saja. Untuk pekeraan pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya akan diatur melalui kontrak lumsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung (framework contract). Sedangkan untuk pekerjaan konsultansi hanya terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.
Itulah ulasan mengenai poin-poin penting mengenai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semoga bermanfaat dan sukses terus Pengadaan Indonesia!
0 komentar
Post a Comment