2019-09-27

KUA PPAS: Pengertian, Isi dan Proses Penyusunannya

Author -  Lubis Muzaki

Pengelolaan keuangan daerah tentunya tidak akan terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran APBD. Pengelolaan keuangan yang efektif akan menghasilkan progam kerja yang optimal. Pemerintah Daerah tidak akan dapat mengelola keuangannya secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ada. Salah satu prosedur atau tahapan dalam penyusunan anggaran adalah penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafuntuk on Anggaran Sementara (PPAS).

Apa itu KUA-PPAS? Dan bagaimana isi dan proses penyusunannya? Baca selengkapnya pada penjelasan berikut ini.

Tahap penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan penetapan APBD, Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Penyusunan rancangan KUA-PPAS diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat yang berpedoman pada Rencana Strategis Daerah (Renstrada) dan/atau perencanaan daerah lainnya yang ditetapkan daerah, serta pokok-pokok kebijakan nasional.


Pengertian KUA dan PPAS


Menurut Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah memberi definisi atas Kebijakan Umum APBD (KUA), yaitu dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

Masih dalam Peraturan Pemerintah yang sama, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) didefiniskan sebagai program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD).

Penyusunan KUA dan PPAS


Kebijakan Umum APBD (KUA) memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target.

Baca juga: Cara Akses APBN dan APBD

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus memuat beberapa hal berikut ini:
  • Prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan dan program/kegiatan yang terkait.
  • Prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan.
  • Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan.
  • Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga). 

Rancangan KUA-PPAS diawali dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan, kecamatan kemudian pada tingkat Kabupaten/Kota yang kemudian diadakan pemaduserasian antrara hasil Musrebang tingkat Kabupaten/Kota dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk kemudian dijadikan dasar penyusunan rancangan KUA. Selanjutnya, rancangan KUA diserahkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk kemudian dibahas bersama untuk dijadikan KUA.

Baca juga: Manfaat Musyawarah dan Cara Mencapai Mufakat

Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD sendiri merupakan rencana kerja tahunan daerah disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam Undang-Undang tersebut setiap pemerintah daerah wajib untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Kebijakan Umum APBD (KUA) pada dasarnya adalah rencana tahunan yang bersifat makro yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang daerah dan rencana jangka menengah daerah disusun dengan memperhatikan dan mengacu pada agenda Pembangunan Nasional, Kebijakan Pemerintah Pusat serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.

Sebagai langkah awal penyusunan RAPBD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan dokumen perencanaan yang disebut Rancangan KUA-PPAS. Untuk menyusun KUA-PPAS tersebut, Kepala Daerah mengeluarkan Surat Edaran yang disampaikan kepada setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (Kepala SKPD).

Surat Edaran Kepala Daerah dimaksud disiapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang isinya memuat permintaan kepada setiap SKPD agar menyusun dan menyampaikan Pra Rencana Kegiatan dan Anggaran (Pra RKA-SKPD) yang akan dijadikan bahan untuk menyusun KUA-PPAS.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Daerah tersebut, setiap Kepala SKPD dalam lingkup Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, menyusun Pra Rencana Kegiatan dan Anggaran (Pra RKA-SKPD) menurut bentuk yang telah ditetapkan.

Dalam menyusun Pra RKA-SKPD, setiap Unit Kerja yang ada di dalam SKPD masing-masing menyusun rencana kegiatan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya, sekaligus menetapkan rencana anggaran untuk setiap kegiatan yang direncanakan. Setelah selesai menyusun Pra RKA-SKPD, maka Pra RKA-SKPD tersebut disampaikan oleh masing-masing SKPD kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan seterusnya disampaikan kepada TAPD untuk dijadikan bahan dalam menyusun Rancangan KUA-PPAS seperti telah dibahas di atas.

Setelah Rancangan KUA dan PPAS selesai disusun oleh TAPD menurut bentuk dan materi yang telah ditetapkan, Tim ini melalui ketuanya yaitu Sekretaris Daerah menyerahkan dan menyampaikan kedua dokumen tersebut kepada Kepala Daerah yang selanjutnya dengan melalui mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.

Penyampaian rancangan KUA dan PPAS oleh Ketua TAPD yaitu Sekretaris Daerah kepada Kepala Daerah yang menurut jadwal paling lambat pada minggu pertama bulan Juni. Selanjutnya, Kepala Daerah menyampaikan kepada DPRD dalam  rangka pembahasannya. Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS dilakukan oleh TAPD bersama Panitia Anggaran DPRD.



Untuk membahas dokumen tersebut, yang pertama-tama dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD adalah Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Setelah KUA selesai dibahas kemudian ditetapkan, selanjutnya TAPD bersama Panitia Anggaran DPRD membahas Rancangan PPAS, karena PPAS disusun berdasarkan KUA.

Pembahasan KUA dan PPAS dijadwalkan sesuai aturan, yaitu pada bulan Juni dan Juli. Jika jadwal pembahasan mengalami keterlambatan, maka akan mengakibatkan proses yang terburu-buru dan ketidaktelitian sehingga draf Rancangan KUA dan PPAS yang diserahkan kepada DPRD hanya mendapat sedikit perubahan.

Setelah pembahasan kedua dokumen perencanaan tersebut telah selesai (KUA dan PPAS) dalam arti telah disepakati antara TAPD dan Panitia Anggaran DPRD, maka hasil kesepakatannya dituangkan ke dalam naskah yang disebut Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD. Pimpinan DRPD dimaksud adalah Ketua DPRD bersama para Wakil Ketua DPRD.

Itulah ulasan mengenai apa itu KUA-PPAS dan bagaimana proses penyusunannya. Semoga bermanfaat bagi kamu yang sedang kuliah pada fakultas ekonomi dan bisnis, dan fakultas ilmu sosial dan politik atau bagi kamu yang sudah bekerja dengan tugas pekerjaan yang berhubungan dengan birokrasi pemerintah. Terimkasih dan sukses selalu ya!

0 komentar

Post a Comment