Memperkirakan berapa jumlah biaya yang dihabiskan dalam pelaksanaan proyek konstruksi sangatlah penting. Jika berbicara perkiraan biaya, maka tidak terlepas dengan analisa biaya. Analisa biaya dalam proyek konstruksi sering kita sebut dengan analisa harga satuan pekerjaan (AHSP).
AHSP sendiri banyak macamnya dan tiap tahunnya atau per periode tertentu berubah-ubah, diantaranya AHSP yang dikeluarkan oleh Ditjend Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum atau analisa SNI.
Analisa harga tersebut digunakan untuk merencanakan dan mengendalikan
sumber daya seperti bahan material, upah tenaga kerja, maupun waktu yang
dibutuhkan untuk penyelesaian proyek.
Sebelum kamu mempelajari apa pengertian AHSP dan cara menghitungnya, ketahui dulu apa itu analisa AHSP SNI.
Analisa AHSP SNI adalah pedoman perhitungan analisa harga satuan pekerjaan yang selalu mengikuti perkembangan standar nasional atau spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi. Disebut pedoman karena analisa SNI menjadi petunjuk dalam perhitungan, akan tetapi pedoman tersebut tetap harus disesuaikan dengan kondisi dimana pekerjaan konstruksi direncanakan atau akan dibangun.
Pengertian Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)
Apa itu Analisa harga satuan pekerjaan (AHSP)? AHSP adalah suatu cara perhitungan harga satuan pekerjaan konstruksi yang dijabarkan dalam perkalian kebutuhan bahan bangunan, upah kerja, dan peralatan dengan harga bangunan, standar pengupahan pekerja dan harga sewa/beli peralatan untuk menyelesaikan per satuan pekerjaan konstruksi.
Besarnya harga per satuan pekerjaan tersebut tergantung dari besarnya harga satuan bahan, harga satuan upah dan harga satuan alat dimana harga satuan upah tergantung pada tingkat produktivitas dari pekerja dalam menyelesaikan pekerjaan.
Penentuan harga satuan bahan tergantung pada ketelitian dalam perhitungan kebutuhan spesifikasi bahan material untuk setiap jenis pekerjaan. Sedangkan penentuan harga satuan peralatan baik sewa ataupun investasi tergantung dari kondisi lapangan, kondisi alat/efisiensi, metode pelaksanaan, jarak angkut dan pemeliharaan jenis alat itu sendiri.
Upah pekerja merupakan suatu imbalan yang harus diberikan oleh kontraktor kepada pekerja sebagai balas jasa terhadap hasil kerja mereka. Besaran upah menjadi salah satu faktor pendorong bagi manusia untuk bekerja karena mendapat upah berarti mereka akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan pemberian besaran upah yang sesuai dengan jasa yang mereka berikan akan menimbulkan rasa puas, sehingga para pekerja akan berusaha untuk bekerja lebih baik lagi.
- Pekerja, jenis tenaga kerja ini berada pada tingkatan tenaga kerja terendah yang tugasnya membantu dalam persiapan bahan atau pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan khusus. Karena berada tingkatan yang paling rendah, tenaga kerja yang satu ini mendapatkan upah yang rendah pula.
- Tukang, yaitu tenaga kerja yang mempunyai keahlian khusus dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu, seperti tukang kayu, tukang batu, dan tukang las.
- Kepala Tukang, yaitu tenaga kerja yang bertugas mengelola tukang lainnya untuk suatu bidang pekerjaan, misalnya kepala tukang kayu, kepala tukang batu, kepala tukang las.
- Mandor, yaitu tenaga kerja yang mempunyai tingkatan paling tinggi dalam suatu pekerjaan yang bertugas untuk memonitor jalannya pekerjaan dan memantau kinerja tenaga kerja yang lain.
- Upah borongan, yaitu upah yang harus dibayarkan kepada tenaga kerja yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antar pekerja dengan yang memberikan pekerjaan pada saat belum dimulai pekerjaan.
- Upah per potong atau upah satuan, yaitu besaran upah yang akan ditentukan dengan banyaknya hasil produksi yang dicapai oleh pekerja dalam waktu tertentu. Dengan model pembayaran upah seperti ini akan membuat para pekerja berusaha segiat-segiatnya untuk mengejar penghasilan yang besar sehingga perusahaan berproduksi lebih cepat dan lebih besar.
1) Upah menurut waktu
Merupakan sistem pengupahan pekerja yang dibayar berdasarkan waktu yang dihabiskan, misalnya perjam, per hari, per bulan, per tahun, misalnya:
- Hari orang standar (standar man day). Satuan upah dalam 1 hari kerja dan disingkat h.o atau m.d., dimana 1 h.o. (m.d) = upah standar dalam 1 hari kerja. Pekerja standar adalah pekerja terampil yang dapat mengerjakan satu jenis pekerjaan saja misalnya pekerja gali, pekerja kayu, tukang batu, tukang kayu, mandor, kepala tukang, dan lain-lain.
- Jam orang standar (standar man hour). Pemberian upah tenaga kerja yang dihitung berdasarkan jam kerja efektif dan diberikan kepada tenaga yang bekerja sungguh-sungguh dan tidak boleh lengah seperti pekerja pabrik, pekerja konstruksi, dan lain-lain.
- Bulan orang standar (standar man month). Pemberian upah untuk bulanan seperti pelaksana lapangan, manajer prroyek, dan lain-lain.
- Upah menurut standar waktu. Dengan sistem ini upah dibayarkan berdasarkan waktu yang telah distandarisasi guna menyelesaikan suatu pekerjaan.
- Upah menurut kerja sama pekerja dan pengusaha. Sistem ini meliputi pembagian keuntungan yang pembayarannya dilakukan kemudian sebagai tambahan atau kombinasikan dengan sistem pembayaran upah yang telah disebutkan di atas.
4) Produktivitas
Upah pekerja merupakan imbalan atas prestasi pekerjaan. Semakin tinggi prestasi pegawai seharusnya semakin besar pula upah yang akan diterima. Prestasi biaya ini dinyatakan sebagai produktivitas.
Pemerintah dengan peraturan-peraturannya juga mempengaruhi tinggi rendahnya upah. Peraturan tentang upah minimum merupakan batas bawah dari tingkat upah yang akan dibayarkan.
Dalam melaksanakan pekerjaan pada suatu proyek, faktor waste (pemborosan) bahan sangat penting untuk dikendalikan. Yang dimaksud dengan waste bahan dalah sejumlah bahan yang dipergunakan/ telah dibeli, tetapi tidak menambah nilai jual dari produknya.
Biasanya ada beberapa waste bahan yang dialami oleh sebuah perusahaan sehingga perlu untuk dikendalikan, yaitu antara lain :
- Penolakan oleh owner karena bahan tidak memenuhi syarat.
- Kerusakan bahan karena kelemahan dalam handling atau penyimpanan.
- Kehilangan bahan karena kelemahan pengwasan keamanan.
- Pemborosan pemakaian di lapangan.
Kebutuhan bahan/material ialah besarnya jumlah bahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan bagian pekerjaan dalam satu kesatuan pekerjaan. Kebutuhan bahan dapat dicari dengaan rumus sebagai berikut:
3. Analisa Harga Satuan Peralatan
Banyak jenis pekerjaan konstruksi yang memerlukan peranan alat guna membantu manusia dalam melakukan pekerjaan pembangunan suatu struktur bangunan. Oleh karena itu bila dalam pelaksanaan suatu item pekerjaan tertentu memerlukan alat-alat konstruksi, terutama jenis alat-alat berat, maka sub harga satuan alat harus dihitung tersendiri seperti halnya sub harga bahan.
Alat berat yang umum dipakai terutama proyek-proyek konstruksi dengan skala yang besar antara lain dozer, excavator, front shovel, clamshell, loader, truck, roller, dan lain-lain. Dengan bantuan alat berat tersebut, penyelesaian pekerjaan bisa tercapai dengan lebih mudah dengan waktu yang relatif lebih singkat.
Dasar perhitungan sub harga satuan peralatan ini sama dengan sub harga satuan upah, yaitu mempertimbangkan tingkat roduktivitas alat tersebut. Bila alat yang digunakan adalah sewa, maka harga sewa alat tersebut dipakai sebagai dasar perhitungan sub harga satuan peralatan. Namun bila alat yang digunakan adalah milik sendiri, maka harus dipakai “konsep biaya alat” yang terdiri dari :
- Biaya penyusutan (depresiasi) alat, yaitu biaya yang disisihkan untuk pengembalian investasi alat yang bersangkutan.
- Biaya perbaikan, yaitu meliputi biaya yang diperlukan untuk penggantian suku cadang dan upah mekanik.
- Biaya operasi, yaitu meliputi biaya-biaya yang diperlukan untuk keperluan bahan bakar, pelumas, minyak hidrolis, grease, dan upah operator.
Cara Menghitung AHSP
Dalam menghitung analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) sendiri dipengaruhi oleh angka koefisien yang menunjukkan nilai satuan upah tenaga kerja, nilai satuan bahan/material, dan nilai satuan alat yang dapat digunakan sebagai acuan/panduan untuk merencanakan atau mengendalikan biaya suatu pekerjaan.
Kontraktor di dalam menghitung suatu AHSP tidak hanya menggunakan Analisa Bina Marga (K) ataupun Analisis SNI, tetapi juga menggunakan perhitungan sendiri. Di dalam perhitungan sendiri perusahaan kontraktor tidak mempunyai patokan koefisien, akan tetapi berdasarkan pengalaman, metode pelaksanaan, kondisi lapangan, kondisi/efisiensi peralatan, keadaan cuaca pada saat pekerjaan dilaksanakan serta jarak angkut bahan material ke lokasi pekerjaan.
Tahapan menghitung analisa bahan material adalah didapat dari harga pasaran, yang kemudian dikumpulkan didalam suatu daftar yang dinamakan harga satuan bahan/material, sedangkan upah tenaga kerja didapatkan di lokasi setempat yang kemudian dikumpulkan dan didata dalam suatu daftar yang dinamakan daftar satuan upah tenaga kerja.
Berikut contoh bentuk perhitungan analisa SNI beserta keterangannya dalam bentuk tabelisasi :
Jenis Pekerjaan : Pekerjaan Plesteran
Satuan Pembayaran : M2
- Kolom 1 : Penomoran.
- Kolom 2 : Menandakan item pekerjaan.
- Kolom 3 : Menandakan satuan bahan, upah tenaga dan peralatan.
- Kolom 4 : Menandakan indeks atau koefisien baik untuk bahan, upah, tenaga maupun peralatan. Koefisien / indeks mendeskripsikan seberapa besar alat, bahan dan tenaga yang digunakan didalam mengerjakan pekerjaan plesteran.
- Kolom 5 : Menandakan harga satuan bahan, upah tenaga, dan peralatan.
- Kolom 6 : Menandakan jumlah harga yang berarti koefisien dikalikan dengan harga satuan.
Untuk mendapatkan harga satuan pekerjaan maka harga satuan bahan, harga satuan tenaga, dan harga satuan alat harus diketahui terlebih dahulu yang kemudian dikalikan dengan koefisien yang telah ditentukan.
Jika sudah ada AHSP, Kenapa Penawaran Kontraktor Berbeda-beda?
Untuk pekerjaan proyek yang sama, kenapa kok bisa antara penawaran kontraktor yang satu dan kontraktor lainnya berbeda-beda, bukannya harganya harus sama karena sudah ada AHSP?
Yang jelas pasti penawaran dari para penyedia (kontraktor) berbeda-beda. Hal ini dikarenakan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) berkaitan dengan metode kerja masing-masing pihak penyedia yang sifatnya "unik" sesuai dengan pengalaman masing-masing kontraktor itu sendiri.
Yang perlu diingat pekerjaan proyek merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan produk dalam batasan waktu tertentu. Bukan dengan batasan cara atau metode tertentu. Jadi cara untuk menghasilkan produk bisa bermacam-macam.
Berikut ini adalah penyebab perbedaan harga yang biasanya terjadi dalam penawaran yang dilakukan oleh calon penyedia:
1. Ditinjau dari segi Manpower
Tentunya masing-masing kontraktor proyek memiliki partner mandor andalan. Pihak kontraktor sudah mengetahui dan hafal produktifitas kinerja mandornya.
Untuk menghemat biaya konstruksi, kontraktor harus pintar-pintar bagaimana cara mengelola mandornya yang tentu saja akan berpengaruh pada koefisien produksi mereka sehingga kontraktor mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.
2. Ditinjau dari segi Material
Masing-masing kontraktor sudah memiliki pengalaman bagaimana memilih dan bernegosiasi dengan supplier. Bahkan, pihak kontraktor ini sudah memiliki mitra supplier andalan sehingga bisa berhutang untuk kebutuhan materialnya, jika nanti proyek sudah cair baru akan dilunasi tagihannya.
Jika sudah mendapatkan supplier yang tepat dengan harga material yang bagus, maka selisih harga sedikit saja dikalikan dengan jumlah volume pekerjaan yang besar bisa membuat pihak kontraktor untung berkali-kali lipat jumlahnya.
3. Ditinjau dari segi Peralatan
Masing-masing pihak kontraktor tentunya memiliki perlengkapan yang berbeda, bisa melalui jasa penyewaan peralatan konstruksi atau ada peralatan yang sudah punya sendiri. Metode pelaksanaan pekerjaan yang berbeda-beda dapat menyebabkan penggunaan peralatan yang berbeda-beda pula sehingga berimbas pada perbedaan koefisien produksi alat.
Jika harga yang ditawar oleh kontraktor berbeda-beda, nanti apakah hasil pekerjaannya bagus apabila dikerjakan oleh kontraktor yang penawaran harganya paling murah?
Inilah pentingnya Spesifikasi Teknis, spesifikasi teknis dalam rencana anggaran biaya (RAB) maupun kerangka acuan kerja (KAK) menjadi acuan dalam menentukan produk yang akan dihasilkan. Sehingga meskipun berbeda-beda metode pelaksanaannya, namun hasil yang akan diperoleh tidak boleh menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Artinya pihak kontraktor diperbolehkan menggunakan resources yang dimilikinya asalkan produk atau bangunan jadinya seperti yang disebut dalam dokumen Spesifikasi Teknis.
Itulah ulasan mengenai analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat dan mari memajukan Indonesia melalui konstruksi yang handal!
harga satuan pekerjaan itu gaji 1 pegawainya? atau gimana ya? saya kurang mengerti, terimakasih
ReplyDeleteSaya Nyonya Cassie Zion. Saya tinggal di Ohio dan saya adalah ibu yang bahagia hari ini. Saya ingin berterima kasih kepada Tuan John Rubison atas tawaran pinjaman, orang yang saleh. Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi hutang Anda atau untuk melunasi tagihan Anda? Apakah Anda memiliki nilai kredit yang rendah, dan Anda merasa sulit untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal / lembaga keuangan lainnya? Kontak melalui: https://quickloanfirm.webs.com, quickloansfirm09@gmail.com WhatsApp: +16083529056)
ReplyDelete* Pinjaman Kendaraan
* Pinjaman Real Estat
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman Lainnya
* Garis Kredit
* Kartu Master
Saya mohon izin dan pamit untuk save page ini. Sekalian izin copas posts ini untuk dipelajari dan memahami. Trmksh.
ReplyDeleteIzin save untuk dipahami, terimakasih
ReplyDeleteizin utk save jika ada teman yg buth akan saya recomendasiskan thanks.
ReplyDelete