2019-09-01

SKA, SKT, dan SBU Elektronik: Fungsi, dan Prosedur Pembuatannya

Author -  Lubis Muzaki

Kesiapan tenaga kerja konstruksi di suatu negara sangatlah penting dalam menunjang proses penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan menuntut ketersediaan tenaga kerja atau SDM konstruksi yang berkualitas serta memiliki kompetensi yang memadai.

Tenaga kerja yang telah dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat sebagai bukti kompetensi. Sertifikat itu berfungsi sebagai bukti kompetensi, maka pemegang sertifikat bisa menjadikannya sebagai bukti kemampuan sekaligus pengakuan terhadap keilmuan yang dimilikinya.

Tenaga kerja yang kompeten ditandai dengan adanya kemampuan terhadap pengetahuan sesuai pekerjaannya, keterampilan ataupun keahlian yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat keahlian (SKA), dan sertifikat keterampilan (SKT) yang diperoleh dari pengalamannya selama ini, serta memiliki sikap kerja atau perilaku yang baik sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja yang ditetapkan dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK).

Fungsi Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi (SKA dan SKT)



Setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK). Fungsi utama SKA dan SKT sendiri adalah sebagai bukti seorang tenaga kerja konstruksi memiliki keahlian maupun keterampilan agar dapat menunjukkan kompetensinya.

Selengkapnya berikut ini fungsi SKA dan SKT yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK):
  1. Sebagai program pembinaan kompetensi dan pelatihan konstruksi secara berkelanjutan CPD (Continuing Professional Development) pada level ahli maupun terampil.
  2. Tenaga kerja konstruksi Indonesia harus mampu menunjukkan kemampuan dan kekuatannya untuk mendukung sektor konstruksi yang inovatif serta berdaya saing.
  3. Guna membuat usaha jasa konstruksi di Indonesia menjadi kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
  4. Untuk memenuhi tuntutan kebutuhan SDM konstruksi baik domestik maupun internasional, 
  5. Sebagai penunjang profesionalisme tenaga kerja konstruksi 
  6. Sebagai penjamin kualitas kompetensi tenaga kerja konstruksi sesuai dengan pelatihan dan keterampilan yang dimiliki.
Selain itu, sertifikat SKA dan SKT yang dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi akan membuat para investor maupun kontraktor dari luar negeri tidak perlu ragu dalam memperoleh tenaga kerja konstruksi Indonesia.

Prosedur Pembuatan SKA, SKT, dan SBU Elektronik



Dalam setiap kegiatan pelaksanaan pembangunan konstruksi ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jasa konstruksi. Dalam Undang Undang No 2 tahun 2017 dituliskan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi dalam bidang perencanaan, pelaksana, maupun pengawas harus memiliki sertifikat kompetensi (SKA, SKT, dan SBU).

Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi tersebut, ketahui dahulu cara pembuatannya. Berikut ini adalah prosedur cara mendapatkan SKA, SKT, dan SBU elektronik bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia:

 1. Permohonan baru SBU elektronik

Cara mengurus pembuatan SBU yang perku kamu lakukan adalah menyampaikan surat permohonan sertifikat yang dilengkapi dokumen pendukung dalam format berkas elektronik sesuai persyaratan melalui asosiasi yang nantinya akan disampaikan kepada LPJK. Persyaratan tersebut antara lain:
  • Mengisi data badan usaha;
  • Pindaian NPWP Badan Usaha;
  • Pindaian KTP penanggung jawab badan usaha (PJBU);
  • Pindaian surat penyataan penanggung jawab badan usaha (PJBU); dan
  • Satu surat elektronik (e-mail) yang valid untuk setiap satu identitas.
2. Permohonan baru SKA/SKT untuk tenaga kerja konstruksi

Pemohon SKA/SKT menyampaikan surat permohonan sertifikat yang dilengkapi dokumen pendukung dalam format berkas elektronik sesuai persyaratan kepada LPJK melalui asosiasi. Persyaratan tersebut antara lain:
  • Mengisi data pribadi;
  • Pindaian NPWP pemohon bagi tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli dan teknisi/analis;
  • Pindaian KTP pemohon;
  • Swafoto pemohon saat pendaftaran; dan
  • Satu surat elektronik (e-mail) dan satu nomor telepon seluler yang valid untuk setiap satu identitas.
3. Untuk permohonan konversi sertifikat ke dalam bentuk elektronik
Dalam mewujudkan infrastruktur yang berkualitas perlu tenaga kerja konstruksi yang berkualitas, baik tenaga ahli maupun tenaga terampil. Tenaga kerja disebut berkualitas adalah tenaga kerja yang kompeten di bidangnya yang telah mengikuti proses  assessment atau penilaian. Tenaga kerja yang telah dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat sebagai bukti kompetensi.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari informasi mengenai apa sih fungsi dari SKA, SKT, dan SBU arta bagaimana cara pembuatannya.

0 komentar

Post a Comment