2019-09-29

RKPD: Pengertian, Prinsip dan Proses Penyusunannya

Author -  Lubis Muzaki

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah mengamanatkan disusunnya dokumen perencanaan yang terintegrasi mulai dari Pemerintah Pusat hingga ke daerah disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Pengertian RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen RPJM. RKPD ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan keikutsertaan masyarakat untuk kesejahteraan rakyat.


RKPD ini adalah rencana program/kegiatan yang merupakan hasil persandingan usulan dari masyarakat dengan usulan dari tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengacu kepada RPJMD melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang).
 
Sebagai suatu dokumen resmi Pemerintah Daerah, RKPD mempunyai kedudukan yang strategis, proses penyusunan RKPD dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan yang penyusunannya dilaksanakan untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta mewujudkan efisiensi dan alokasi sumberdaya dalam pembangunan daerah.

Selanjutnya  RKPD tersebut menjadi bahan bagi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). KUA-PPAS harus mendapat persetujuan dari Legislatif.

PPA yang telah menjadi kesepatakan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan DPRD selanjutnya menjadi pedoman bagi setiap SKPD untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran  (RKA), yang menjadi bahan masukan dalam penyusunan RAPBD. Sehingga melalui pembahasan sidang DPRD ditetapkanlah APBD. Seperti terlihat pada diagram di bawah ini.


Sebagaimana diagaram di atas, langkah-langkah untuk menyusun APBD, kepala daerah menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan instrumen dari Rencana Kerja (Renja) SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah.

RKPD disusun dengan tujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Konsistensi program dan kegiatan yang tertuang dalam rancangan akhir RKPD menjadi dasar penyusunan dan pembahasan KUA & PPAS yang akan disepakati Kepala Daerah bersama DPRD.

KUA-PPAS ini merupakan pedoman bagi SKPD untuk menyusun program dan kegiatan yang dituangkan dalam bentuk RKA-SKPD yang menjadi tanggung jawab SKPD yang pada akhirnya menjadi bahan untuk penjabaran APBD.


Prinsip Penyusunan RKPD

Proses penyusunan RKPD dilaksanakan melalui mekanisme/tahapan  yang diawali dari Musrenbang tingkat Kelurahan, Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Musrenbang tingkat Kota dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan.

Dalam penyusunannya, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus memenuhi tiga prinsip sebagai berikut:

  1. Participative, yaitu rakyat harus harus turut serta dalam prosesnya. Karena secara langsung masyarakat akan menikmati keuntungan dari hasil perencanaan jika mereka ikut andal dalam prosesnya.
  2. Sustainable, artinya perencanaan tidak hanya terdiri atas satu tahap akan tetapi harus berlanjut  atau berkesinambungan sehingga menjamin adanya kemajuan terus-menerus dalam kesejahteraan masyarakat, dan jangan sampai terjadi kemunduran. Prinsip sustainbale ini juga diartikan perlunya evaluasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya sehingga secara terus-menerus dapat diadakan koreksi dan perbaikan selama perencanaan dijalankan.
  3. Holistic, sesuai dengan artinya "menyeluruh", prinsip ini menunjukkan bahwa masalah dalam perencanaan pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi atau unsur tetapi harus dilihat dari seluruh aspek, dan dalam keutuhan suatu konsep. Dalam konsep tersebut juga harus mengandung unsur yang dapat berkembang serta terbuka dan demokratis.

Dengan demikian dengan adanya konsistensi antara RKPD dengan APBD dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, maka akan terwujud sinergitas antara perencanaan dengan penganggaran untuk mencapai efisiensi dan efektifitas pemanfaatan sumberdaya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Harapannya, Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) menjalankan peran dan kewenangannya masing-masing yang terintegrasi dengan rencana tata ruang dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.

1 komentar: