2019-09-24

Pengertian Termin, Faktur Pajak, dan Contohnya

Author -  Lubis Muzaki

Dalam sistem pembayaran tagihan kita mengenal sistem faktur. Ini dilakukan sesuai dengan perjanjian/kontrak yang biasa digunakan oleh perusahaan atau instansi pemerintah sebagai bukti terjadinya transaksi pembayaran.

Perusahaan jasa konstruksi misalnya, kebanyakan pencatatan proyek progress konstruksi yang dilakukan oleh Supervisor menggunakan sistem pembayaran termin. Lantas apa sih sistem pembayaran termin itu? Berikut di bawah ini kami jelaskan pengertian termin pembayaran dan contohnya.


Pencatatan progress proyek dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas dalam kegiatan konstruksi sangat penting. Hal ini agar tidak terjadi kelalaian atau kesalahan dalam menagih pembayaran termin. Dengan demikian kegiatan tersebut bisa dikontrol dengan baik dan dilakukan secara lengkap dan terperinci.

Perbedaan Termin, Retensi, dan Uang Muka


Pengertian Termin

Termin adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu perjanjian/kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.

Secara sederhana termin adalah sistem cicilan karena pembayarannya secara bertahap sesuai dengan dokumen perjanjian yang telah dibuat oleh pihak-pihak yang terikat. Sistem termin dikaitkan dengan prestasi kemajuan pekerjaan atau sering disebut dengan bobot prestasi, oleh karena itu ada istilah termin pertama, termin kedua, dan seterusnya.

Misalnya pembayaran termin dilakukan pada setiap pencapaian bobot pekerjaan dengan besarnya 25%, 25%, 25%, 20% dan terakhir 5%. Pembayaran sebanyak 5% dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai.

Pengertian Retensi

Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang tidak dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut atau hingga telah diperbaiki.

Retensi ini muncul jika ternyata ada pekerjaan yang tidak memuaskan, kamu dapat menahan 5-10 persen dari nilai kontrak. Retensi ini berlaku selama masa tertentu tergantung kesepakatan. Saat masa retensi selesai, sisanya harus kamu bayarkan.

Pengertian Uang Muka 

Sedangkan uang muka atau down payment (DP) adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor dari pemberi kerja sebelum pekerjaan dilaksanakan. Uang muka ini biasanya dilakukan ketika belum terjadi serah terima barang atau jasa dari penjualnya. Uang muka ini bisa dalam bentuk persentase atau bisa juga langsung dalam nominal tertentu.

Faktur Pajak Pembayaran Termin


Pembayaran termin tidak terlepas dari yang namanya faktur pajak. Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang sebelumnya pengusaha telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Faktur pajak pembayaran termin dibuat ketika sudah melakukan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak. Penyerahannya juga dilakukan secara bertahap sesuai banyaknya termin. Sistem seperti ini lumrah ditemui pada proyek seperti jasa konstruksi dimana pembayarannya diberikan sesuai dengan perkembangan pekerjaan.

Penyerahan Faktur Pajak Termin memiliki perbedaan antara Barang Kena Pajak (BKP) dengan Jasa Kena Pajak (JKP). Perbedaannya adalah jika untuk BKP maka faktur pajak termin digunakan saat proses penyerahan BKP atau saat BKP bergerak diterima. Sedangkan untuk JKP pada pekerjaan konstruksi yang dilakukan bertahap maka faktur pajak termin diterima saat proses sudah selesai 100% bersamaan dengan serah terima pekerjaan konstruksi bangunan.

Dasar hukum untuk Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER 24/PJ/2012 dan PER-17/PJ/2014. Poin-poin yang tertuang dalam peraturan tersebut adalah faktur pajak harus dibuat pada:
  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
  • saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

Contoh Pembayaran Termin dan Uang Muka pada Faktur Pajak 



Untuk memudahkan pemahaman terkait pembayaran termin dan uang muka dalam faktur pajak, berikut kami berikan contoh kasusnya. Sebuah pekerjaan kontrak konstruksi senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan syarat pembayaran sebagai berikut:
  • Uang Muka atau DP : 20% atau  Rp200.000.000
  • Pembayaran Termin 1 : 40% atau Rp400.000.000
  • Pembayaran Termin 2 : 20% atau Rp200.000.000
  • Pelunasan sebesar 20% atau Rp200.000.000
Berdasarkan kesepakatan pembayaran tersebut, maka untuk pembuatan fakturnya adalah sebagai berikut:
  • Pada Kolom barang maka dituliskan total nilai proyek yaitu Rp 1.000.000.000,00
  • Pada faktur pajak untuk uang muka atau DP, maka ditulis Rp200 juta dengan PPN Rp20 juta
  • Pada saat pembayaran termin, maka cukup ditulis nominal sesuai persentasenya. Termin 1 sebesar Rp 400 juta dan PPN Rp 40 juta serta pada termin 2 sebesar Rp200 juta dan PPN Rp 20 juta
  • Begitupun pada saat pelunasan, maka ditulis nominal Rp 200 juta dan PPN Rp 20 juta.

Itulah ulsan mengenai pengertian termin, aturan faktur pajak termin, dan contoh pembayaran pekerjaan konstruksi dengan menggunakan sistem pembayaran termin. Semoga bermanfaat buat kamu yang bekerja pada perusahaan kontraktor.

0 komentar

Post a Comment