Apa itu SIPLah, Manfaatnya, dan Cara Daftar Menjadi Penjual

Author -  Lubis Muzaki

Untuk efektifitas dan penyederhanaan proses pengadaan barang/jasa sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merancang sebuah sistem elektronik, yaitu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) sebagai sarana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). 

SIPLah adalah platform Kemendikbud yang dirancang untuk mempermudah proses PBJ oleh sekolah dengan menggandeng sejumlah marketplace di Indonesia. Sangking mudahnya, para pelaku UMKM yang menyediakan layanan fasilitas penunjang sekolah bisa mendaftarkan diri sebagai penjual di situs SIPLah.



SIPLah menyediakan layanan bagi Penjual untuk memasang, memasarkan dan melakukan penjualan atas produk atau barang milik Penjual.

Secara rinci aplikasi SIPLah dapat digunakan oleh:
  1. Pelaku usaha atau penjual, individu atau badan hukum, sebagai Penyedia Barang dan Jasa Sekolah. 
  2. Pembeli Barang dan Jasa Sekolah, yaitu pihak sekolah yang diwakili oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara BOS, sebagai . 
  3. Pengawas PBJ Sekolah, yaitu Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Manfaat Penggunaan SIPLah


SIPLah ini digunakan sebagai salah satu wujud komitmen Pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel. Kehadiran SIPLah dapat dijadikan sebagai media dokumentasi elektronik yang mengelola setiap transaksi keuangan dengan baik.

Terdapat tiga manfaat yang dapat dicapai dengan menggunakan SIPLah, yaitu:
  1. Penguatan tatakelola keuangan sekolah sehingga proses pengendalian dan pemantauan (monitoring) data transaksi menjadi lebih mudah dan dapat meminimalisir modus pengadaan fiktif; 
  2. Efisiensi anggaran dengan tingkat harga keseluruhan lebih rendah dan opsi penyedia yang lebih banyak dan beragam sehingga setiap sekolah memiliki lebih banyak alternatif untuk pelaksanan belanja, dan; 
  3. Membuka kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah, termasuk toko-toko yang berada di sekitar sekolah.

Marketplace SIPLah


Untuk menunjang kemudahan akses, saat ini Kemendikbud telah menggandeng enam marketplace yaitu Blibli.com, Pesona Edu, Eurekabookhouse, Inti, Toko ladang, dan Siplah Belanja. Salah satu syarat agar marketplace tersebut dapat mengoperasikan SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



Marketplace SIPLah di atas bertindak sebagai fasilitator atas akad jual beli antara Pembeli dan Penjual yang terjadi di situs, dan berhak untuk menerima dana atas transaksi pembelian dan penjualan yang terjadi dengan memotong sesuai nilai tertentu dari dana tertentu untuk menutupi biaya layanan.

Sebagai fasilitator dalam transaksi jual beli antara Penjual dan Pembeli, marketplace SIPLah menyediakan fasilitas pembayaran dan pengiriman dengan pihak ketiga dan jika Penjual setuju untuk menggunakan layanan tersebut maka Penjual tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak ketiga tersebut.

Penjual wajib untuk memastikan produk-produk yang diperdagangkan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan juga kebijakan yang telah ditetapkan di dalam situs SIPLah pada masing-masing marketplace.


Ketentuan lainnya adalah pihak penjual bertanggung jawab penuh atas barang/produk (product liability) yang dijual di situs SIPLah. Maka, jika ada ketidaksesuaian atau cacat barang/produk yang bertanggungjawab adalah pihak penjual.



Mendaftar menjadi Penjual di SIPLah


Apabila kamu tertarik untuk memperdagangkan produk/layanan penunjang sekolah di SIPLah, kamu bisa mendaftar sebagai penjual dengan mengunjungi situs marketplace SIPLah. 

Proses serta informasi yang diperlukan untuk menjadi Penjual dapat dilihat pada bagian "Fitur Pendaftaran menjadi Penjual". Berikut ini link untuk mendaftar sebagai Penjual pada masing-masing marketplace SIPLah:
  1. SIPLah belanja, silahkan kunjungi https://siplah.blanja.com/auth/register
  2. SIPLah Blibli, silahkan kunjungi https://siplah.blibli.com/register/merchant
  3. SIPLah Pesona Edu, silahkan kunjungi https://siplah.pesonaedu.id/register
  4. SIPLah Toko Ladang, silahkan kunjungi https://siplah.tokoladang.co.id/ 
  5. Siplah Inti, silahkan kunjungi https://siplah.id/customer/account/create/ 
  6. SIPLah Eurekabookhouse, silahkan kunjungi https://siplah.eurekabookhouse.co.id/daftar-penyedia-siplah-eureka 

Secara umum untuk menjadi Penjual di SIPlah, maka kamu wajib untuk mengisi informasi Penjual serta mengunggah salinan dokumen yang di butuhkan antara lain : 

Untuk Penjual Badan Usaha, yaitu:
  1. Nama Resmi 
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak 
  3. Alamat Lengkap 
  4. Nomor Telepon 
  5. Alamat Surel (email)
  6. Nomor Rekening

Untuk Penjual Perseorangan, yaitu:
  1. Nama Lengkap
  2. Nomor Induk Kependudukan
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada) 
  4. Alamat Lengkap 
  5. Nomor Telepon
  6. Alamat Surel (email)
  7. Nomor Rekening

SIPLah memiliki hak untuk menghapus atau menghilangkan toko Penjual apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
  1. Penjual berusia di bawah 17 tahun 
  2. Penjual mendaftarkan merek atau nama perusahaan yang tidak memiliki bukti yang valid 
  3. Penjual menggunakan kata-kata larangan (vulgar, mengandung unsur SARA, menghina, melecehkan) atau kata-kata ilegal. 

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu SIPLah, manfaat, dan cara mendaftar menjadi penjual di SIPLah.

0 komentar

Post a Comment