Dalam perdagangan internasional, pengiriman barang antarnegara memerlukan aturan yang jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab atas biaya dan risiko dalam setiap tahap pengiriman. Untuk mengatasi hal ini, International Chamber of Commerce (ICC) telah menetapkan seperangkat aturan yang dikenal dengan nama Incoterms (International Commercial Terms).
Incoterms merupakan pedoman yang digunakan dalam kontrak perdagangan internasional untuk mendefinisikan kewajiban penjual dan pembeli, termasuk biaya, risiko, dan prosedur pengiriman barang.
Masing-masing Incoterms memiliki ketentuan yang mengatur siapa yang bertanggung jawab untuk membayar biaya pengiriman, asuransi, pajak, dan bea cukai, serta menentukan titik penyerahan barang.
Pilihan Incoterms yang tepat sangat penting dalam suatu transaksi perdagangan internasional karena dapat mempengaruhi biaya, tanggung jawab, dan ketepatan waktu pengiriman.
Di antara berbagai Incoterms yang ada, DDP (Delivered Duty Paid), DAP (Delivered at Place), dan DAT (Delivered at Terminal) adalah beberapa yang sering digunakan dalam perdagangan internasional.
Masing-masing Incoterms ini memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda, yang mempengaruhi kewajiban antara penjual dan pembeli.
Oleh karena itu, pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara keempat Incoterms ini sangat penting bagi pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional.
Pengertian Masing-Masing Incoterms
Masing-masing Incoterms, baik DDP, DAP, maupun DAT memiliki pengertian, kewajiban yang berbeda, dan skenario penggunaannya yang perlu dipahami dengan jelas oleh pelaku bisnis.
1. DDP (Delivered Duty Paid)
DDP (Delivered Duty Paid) adalah salah satu jenis Incoterms yang mengharuskan penjual untuk menanggung semua biaya dan risiko terkait pengiriman barang hingga barang tersebut tiba di tempat tujuan yang disepakati, dalam kondisi siap untuk diserahkan kepada pembeli.
Penjual menanggung biaya pengangkutan, asuransi, serta pajak dan bea masuk yang berlaku di negara tujuan.
Kewajiban Penjual dan Pembeli
- Penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke tempat tujuan akhir yang disepakati, menanggung biaya pengangkutan, asuransi, serta semua biaya yang terkait dengan proses impor, termasuk pembayaran pajak dan bea cukai di negara tujuan.
- Pembeli hanya bertanggung jawab untuk menerima barang pada tempat yang telah disepakati dan menanggung biaya distribusi lanjutan, jika ada.
2. DAP (Delivered at Place)
DAP (Delivered at Place) adalah Incoterm yang mengharuskan penjual untuk menanggung semua biaya dan risiko sampai barang tiba di tempat yang disepakati di negara tujuan. Namun, dalam hal ini, penjual tidak bertanggung jawab untuk pembayaran pajak dan bea cukai yang mungkin dikenakan di negara tujuan.
Kewajiban Penjual dan Pembeli
- Penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang hingga sampai di tempat yang disepakati di negara tujuan, termasuk biaya pengangkutan dan risiko pengiriman. Penjual juga bertanggung jawab untuk proses pengiriman internasional dan asuransi pengiriman.
- Pembeli bertanggung jawab untuk biaya impor, termasuk pembayaran bea cukai dan pajak di negara tujuan, serta biaya distribusi lanjutan setelah barang sampai di tempat yang disepakati.
3. DAT (Delivered at Terminal)
DAT (Delivered at Terminal) adalah Incoterm yang mengharuskan penjual untuk menanggung semua biaya dan risiko pengiriman barang hingga barang tiba di terminal yang disepakati di negara tujuan. Setelah barang tiba di terminal, tanggung jawab dan risiko berpindah ke pembeli, yang harus mengambil barang dan menanggung biaya lebih lanjut untuk pengiriman dalam negeri.
Kewajiban Penjual dan Pembeli
- Penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke terminal yang disepakati, termasuk biaya pengangkutan, asuransi, dan biaya pengiriman internasional. Penjual juga harus memastikan bahwa barang telah tersedia di terminal tujuan.
- Pembeli bertanggung jawab untuk pengambilan barang di terminal, membayar bea cukai, serta biaya distribusi lebih lanjut setelah barang sampai di terminal.
Baca juga: Istilah dalam Kegiatan Ekspor-Impor Yang Wajib Anda Ketahui Jika Ingin Menggelutinya!
Aspek Perbedaan DDP, DAP, dan DAT
Berikut adalah beberapa aspek utama yang membedakan ketiga Incoterms ini:
1. Tanggung Jawab Penjual dan Pembeli
DDP (Delivered Duty Paid):
Penjual bertanggung jawab penuh atas semua biaya dan risiko pengiriman hingga barang tiba di tempat tujuan yang disepakati. Penjual juga harus mengurus bea masuk, pajak, dan semua formalitas kepabeanan. Pembeli hanya bertanggung jawab untuk menerima barang di lokasi tujuan.
DAP (Delivered at Place):
Penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang sampai ke lokasi tujuan yang disepakati. Namun, pembeli bertanggung jawab atas biaya bea masuk, pajak, dan formalitas kepabeanan setelah barang tiba di negara tujuan.
DAT (Delivered at Terminal):
Penjual bertanggung jawab hingga barang sampai di terminal yang disepakati di negara tujuan, seperti pelabuhan, gudang, atau terminal kargo. Pembeli bertanggung jawab untuk membayar bea masuk, pajak, dan biaya pengangkutan selanjutnya dari terminal ke lokasi akhir.
2. Biaya Pengiriman dan Pembayaran
DDP: Penjual menanggung seluruh biaya pengiriman hingga barang sampai di tujuan akhir, termasuk bea masuk dan pajak.
DAP: Penjual menanggung biaya pengiriman hingga tempat tujuan, tetapi bea masuk dan pajak ditanggung oleh pembeli.
DAT: Penjual menanggung biaya hingga barang sampai di terminal yang disepakati, sedangkan pembeli membayar biaya untuk pengurusan barang setelah tiba di terminal.
3. Proses Bea Cukai dan Pajak
DDP: Penjual bertanggung jawab penuh atas pengurusan bea cukai di negara tujuan dan membayar semua pajak yang berlaku.
DAP: Pembeli bertanggung jawab untuk mengurus bea cukai dan membayar pajak di negara tujuan.
DAT: Pembeli bertanggung jawab untuk proses bea cukai dan pajak setelah barang tiba di terminal tujuan.
4. Risiko yang Ditanggung
DDP: Risiko berpindah dari penjual ke pembeli setelah barang tiba di tempat tujuan dan siap untuk diserahkan.
DAP: Risiko berpindah ke pembeli setelah barang tiba di tempat tujuan, meskipun formalitas bea cukai belum selesai.
DAT: Risiko berpindah ke pembeli setelah barang tersedia di terminal tujuan.
5. Titik Pengiriman dan Tujuan
DDP: Titik pengiriman adalah lokasi akhir yang disepakati oleh pembeli dan penjual (misalnya, gudang pembeli).
DAP: Titik pengiriman adalah lokasi yang disepakati, tetapi tidak termasuk formalitas bea cukai.
DAT: Titik pengiriman adalah terminal yang disepakati (seperti pelabuhan atau terminal kargo), bukan lokasi akhir pembeli.
6. Kesesuaian dengan Jenis Transaksi
DDP: Cocok untuk transaksi di mana pembeli ingin kenyamanan penuh tanpa perlu mengurus formalitas impor.
DAP: Cocok jika pembeli lebih memahami peraturan dan biaya bea cukai di negara tujuan.
DAT: Ideal untuk pengiriman di mana pembeli bertanggung jawab penuh atas barang setelah barang sampai di terminal.
Kapan Menggunakan Masing-Masing Incoterms
Keputusan ini tergantung pada kebutuhan bisnis, jenis barang yang dikirim, tingkat pengalaman penjual dan pembeli, serta peraturan di negara tujuan.
Berikut adalah panduan kapan sebaiknya masing-masing Incoterms digunakan:
1. DDP (Delivered Duty Paid)
Kapan Menggunakan DDP?
- Ketika pembeli menginginkan kemudahan penuh:
DDP cocok untuk situasi di mana pembeli tidak ingin menangani proses pengurusan bea cukai atau membayar pajak impor. Dalam kondisi ini, penjual mengambil alih semua tanggung jawab hingga barang sampai di lokasi pembeli.
- Jika penjual memiliki pengalaman impor di negara tujuan:
Penjual yang berpengalaman dengan prosedur bea cukai, pajak, dan logistik di negara tujuan dapat memilih DDP untuk memberikan layanan penuh kepada pembeli.
- Ketika biaya impor dapat diprediksi:
DDP ideal digunakan jika biaya seperti bea masuk dan pajak impor dapat diestimasi dengan akurat oleh penjual, sehingga tidak ada risiko biaya tak terduga.
2. DAP (Delivered at Place)
Kapan Menggunakan DAP?
- Ketika pembeli memahami prosedur bea cukai di negara tujuan:
DAP cocok digunakan ketika pembeli memiliki pengalaman dalam menangani formalitas bea cukai dan pajak di negara tujuan.
- Jika penjual ingin menghindari risiko terkait bea cukai:
Dengan DAP, penjual hanya bertanggung jawab atas pengiriman hingga lokasi tujuan tanpa harus menangani pajak dan bea masuk.
- Untuk negara tujuan dengan sistem bea cukai yang kompleks:
Jika prosedur impor negara tujuan terlalu rumit atau berisiko bagi penjual, DAP memberikan fleksibilitas untuk menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada pembeli.
3. DAT (Delivered at Terminal)
Kapan Menggunakan DAT?
- Ketika lokasi terminal lebih strategis:
DAT digunakan jika pengiriman ke terminal (seperti pelabuhan, depot kargo, atau bandara) lebih efisien dibandingkan langsung ke lokasi pembeli.
- Jika pembeli memiliki fasilitas logistik di terminal tujuan:
DAT cocok jika pembeli memiliki fasilitas atau jaringan transportasi untuk mengambil barang dari terminal dan melanjutkan pengiriman ke lokasi akhir.
- Untuk pengiriman dalam jumlah besar:
DAT sering digunakan untuk pengiriman barang dalam volume besar yang memerlukan penanganan di terminal sebelum didistribusikan lebih lanjut.
Dengan memahami perbedaan ketiganya dan kapan sebaiknya menggunakan masing-masing Incoterms, pelaku bisnis dapat meminimalkan risiko dan memastikan pengiriman barang berjalan lancar. Incoterms yang tepat akan membantu menjaga hubungan baik antara penjual dan pembeli serta meningkatkan efisiensi dalam perdagangan internasional.
0 komentar
Post a Comment