2024-11-14

Barang Tertahan di Bea Cukai? Ini Penyebab dan Cara Cepat Mengurusnya

Author -  Lubis Muzaki

Bagi pelaku bisnis ekspor impor, masalah barang tertahan di Bea Cukai bukanlah hal yang jarang terjadi, terutama bagi mereka yang baru terjun ke dunia ekspor-impor. Masalah ini tidak hanya menambah biaya operasional—karena karyawan harus bolak-balik mengurus proses pengeluaran barang—tetapi juga berisiko menyebabkan keterlambatan pengiriman.

Sebagai pebisnis, sangat penting untuk memahami peran dan proses Bea Cukai. Tanpa pemahaman yang baik mengenai regulasi yang berlaku, risiko barang tertahan akan semakin besar. Jika tidak ditangani dengan tepat, hal ini bisa mengganggu kelancaran operasional dan reputasi bisnis Anda.

Oleh karena itu, mengetahui apa yang menyebabkan barang tertahan di Bea Cukai, serta bagaimana cara mengurusnya dengan cepat dan efisien, sangatlah penting untuk menjaga kelancaran bisnis Anda.




Penyebab Barang Tertahan di Bea Cukai


Berikut adalah beberapa penyebab umum mengapa barang bisa tertahan di Bea Cukai.


1. Tidak Memiliki Lisensi Impor yang Sah

Lisensi impor atau yang dikenal dengan sebutan API (Angka Pengenal Impor) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada importir untuk melakukan impor barang ke Indonesia. 

Tanpa lisensi impor yang sah, barang Anda tidak dapat masuk ke negara ini, meskipun sudah sampai di pelabuhan atau bandara.

Lisensi impor dibutuhkan untuk memastikan importir yang terlibat dalam perdagangan internasional mematuhi peraturan yang berlaku dan dapat bertanggung jawab atas transaksi impor. 

Oleh karena itu, setiap pebisnis yang terlibat dalam perdagangan internasional wajib memiliki API yang sesuai dengan jenis barang yang diimpor.


2. Ketidaksesuaian atau Kekurangan Dokumen Pendukung


Proses bea cukai memerlukan sejumlah dokumen pendukung yang lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan kondisi barang bisa menyebabkan barang tertahan di Bea Cukai. 

Beberapa dokumen penting yang wajib disertakan dalam proses impor antara lain adalah:


  • Faktur: Berfungsi sebagai bukti transaksi yang menyatakan nilai barang yang diimpor.
  • Packing List: Merinci isi pengiriman, termasuk jumlah, jenis, dan deskripsi barang.
  • Surat Pengiriman (Bill of Lading): Bukti pengiriman yang menunjukkan barang telah diterima oleh pihak pengangkut.
  • Surat Izin Impor (jika diperlukan): Surat izin khusus untuk barang tertentu yang memerlukan izin sebelum dapat diimpor, seperti obat-obatan atau kosmetik.


Baca juga: Ini 10 Dokumen Pengiriman Barang Melalui Laut yang Perlu Disiapkan

Apabila salah satu atau beberapa dokumen ini tidak lengkap atau tidak akurat, maka Bea Cukai akan menahan barang hingga dokumen yang tepat dilengkapi. 

Ketidaksesuaian antara informasi yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi barang yang sebenarnya (misalnya, informasi barang yang tidak sesuai dengan deskripsi barang) juga bisa menyebabkan penahanan.


3. Barang Memerlukan Izin Khusus

Beberapa jenis barang, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, memerlukan izin khusus untuk dapat diimpor ke Indonesia. 

Barang-barang seperti obat-obatan, kosmetik, produk pangan, bahan kimia, atau perangkat elektronik tertentu biasanya membutuhkan izin dari badan pengawas terkait sebelum dapat diproses melalui Bea Cukai.

Misalnya, untuk impor obat-obatan dan kosmetik, Anda harus memiliki Surat Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Begitu juga dengan produk pangan, yang memerlukan izin dari Kementerian Pertanian atau Kementerian Kesehatan, tergantung pada jenis produknya. 

Tanpa izin khusus ini, barang Anda akan ditahan oleh Bea Cukai dan tidak akan diproses lebih lanjut.


4. Pemeriksaan Jalur Merah: Pemeriksaan Fisik oleh Bea Cukai

Salah satu alasan barang tertahan di Bea Cukai adalah masuknya barang ke dalam jalur merah. Jalur merah adalah kategori pemeriksaan intensif yang diterapkan oleh Bea Cukai terhadap barang impor yang dianggap perlu mendapatkan perhatian lebih.

Pemeriksaan jalur merah biasanya dilakukan berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Bea Cukai, seperti jenis barang yang diimpor, kebijakan pemerintah yang baru, atau bahkan perubahan dalam klasifikasi barang (misalnya, perubahan kode Harmonized System). 


5. Harga yang Mencurigakan pada Invoice atau Deklarasi

Seringkali, Bea Cukai akan menilai nilai barang yang tercantum pada invoice atau deklarasi bea masuk. Jika nilai yang tertera di invoice tampak tidak sesuai dengan harga pasar atau terlalu rendah, barang tersebut bisa terindikasi sebagai upaya penghindaran pajak atau pengenaan tarif yang lebih rendah.

Contoh yang umum adalah ketika sebuah barang yang biasanya diperdagangkan dengan harga $100, namun pada dokumen deklarasi tercatat dengan harga $40. 

Hal ini dapat menimbulkan kecurigaan bagi petugas Bea Cukai karena ada potensi manipulasi harga atau penyelundupan barang dengan cara mengurangi nilai barang untuk menghindari pajak impor yang lebih tinggi.


Cara Mengurus Barang yang Tertahan di Bea Cukai


Setelah mengetahui penyebab utama barang tertahan di Bea Cukai, langkah selanjutnya adalah memahami bagaimana cara mengurus barang yang terhambat di titik ini. 

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan jika barang Anda tertahan di Bea Cukai:


1. Melengkapi Dokumen yang Diperlukan

Salah satu penyebab utama barang tertahan di Bea Cukai adalah ketidaksesuaian atau kelengkapan dokumen. Jika barang Anda tertahan karena alasan ini, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melengkapi dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang umumnya dibutuhkan oleh Bea Cukai dalam proses importasi meliputi:

  • Faktur (Invoice): Sebagai bukti transaksi pembelian barang.
  • Packing List: Merinci jumlah dan jenis barang yang dikirim.
  • Surat Pengiriman (Bill of Lading): Bukti pengiriman barang oleh penyedia jasa pengangkut.
  • Surat Izin Khusus: Jika barang yang Anda impor memerlukan izin khusus, seperti obat-obatan, kosmetik, atau produk pangan, pastikan surat izin tersebut sudah disertakan.

Selain itu, Bea Cukai mungkin akan meminta dokumen tambahan jika ditemukan ketidaksesuaian atau kesalahan dalam dokumen yang telah diserahkan sebelumnya. 

Dokumen tersebut bisa mencakup sertifikat asal barang (COO), izin edar, atau dokumen lain yang terkait dengan produk tertentu.


2. Bayar Biaya dan Pajak yang Ditetapkan

Setelah dokumen Anda lengkap, langkah berikutnya adalah membayar biaya dan pajak yang ditetapkan oleh Bea Cukai. Setiap barang yang masuk ke Indonesia akan dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dihitung berdasarkan nilai barang yang diimpor serta tarif yang berlaku.

Besaran biaya yang harus dibayar ini tergantung pada jenis barang, nilai impor, serta tarif pajak yang berlaku pada saat impor. 

Berikut beberapa biaya yang umum dibayarkan:

  • Bea Masuk: Pajak yang dikenakan atas barang yang diimpor. Besarannya bervariasi sesuai dengan klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS).
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Pajak yang dikenakan untuk barang yang dikonsumsi di dalam negeri.
  • PPh (Pajak Penghasilan): Pajak yang dikenakan untuk impor barang oleh perusahaan yang terdaftar.


3. Menggunakan Layanan Jasa Custom Clearance

Jika Anda merasa kesulitan mengurus prosedur bea cukai yang rumit, menggunakan layanan jasa custom clearance bisa menjadi solusi yang sangat efektif. Jasa custom clearance adalah layanan profesional yang membantu pengurusan proses kepabeanan dan administrasi terkait impor barang.

Penyedia layanan ini memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam tentang regulasi kepabeanan, sehingga dapat mempercepat proses pengeluaran barang yang tertahan.


Keuntungan menggunakan jasa custom clearance antara lain:


  • Pengurusan Dokumen: Jasa ini akan membantu Anda melengkapi dokumen yang dibutuhkan, mengoreksi kesalahan dokumen, dan memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan Bea Cukai.
  • Proses Pembayaran Pajak: Mereka juga dapat membantu Anda menghitung dan membayar pajak yang diperlukan tanpa harus khawatir tentang kekeliruan atau keterlambatan pembayaran.
  • Layanan Pengiriman yang Cepat: Dengan bantuan jasa custom clearance, barang Anda bisa segera dikeluarkan dari Bea Cukai dan dikirim ke tempat tujuan.

Meskipun menggunakan jasa ini akan menambah biaya, namun dengan memanfaatkan layanan tersebut, Anda dapat menghemat waktu dan mengurangi potensi masalah administratif yang dapat mengganggu kelancaran bisnis.


4. Menyelesaikan Proses Lelang atau Ekspor-Ulang

Jika barang yang Anda impor tidak dapat diselesaikan melalui proses normal atau jika barang tersebut tidak bisa dikeluarkan karena berbagai alasan (seperti tidak dapat membayar biaya atau melengkapi dokumen dalam waktu yang ditentukan), Bea Cukai dapat melanjutkan barang tersebut ke proses lelang atau bahkan ekspor-ulang.

Barang yang tertahan oleh Bea Cukai bisa dilelang. Proses lelang melibatkan penawaran barang kepada pihak ketiga yang tertarik untuk membeli barang tersebut. Dalam proses lelang, barang Anda akan dijual kepada penawar tertinggi.

Anda sebagai pemilik barang dapat mengikuti lelang dengan menawarkan harga yang sesuai, tetapi Anda perlu memahami bahwa harga yang Anda tawarkan harus realistis dengan nilai barang tersebut di pasaran. 

Jika Anda berhasil memenangkan lelang, Anda bisa mendapatkan barang Anda kembali.

Jika barang yang tertahan ternyata tidak dapat dikeluarkan karena tidak sesuai dengan regulasi atau dokumen yang tidak lengkap, dan Anda memutuskan untuk tidak mengikuti proses lelang, Anda masih memiliki opsi untuk mengekspor ulang barang tersebut ke negara asal. 

Proses ekspor-ulang bisa melibatkan biaya tambahan dan waktu yang cukup lama, karena Anda harus mengurus pengembalian barang ke negara asal dan melakukan prosedur ekspor sesuai dengan hukum negara tersebut. 

Namun, ini bisa menjadi solusi bagi barang Anda yang tertahan di Bea Cukai.


5. Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hukum


Jika Bea Cukai menemukan indikasi barang yang Anda kirimkan melanggar undang-undang yang berlaku, barang tersebut tidak hanya akan ditahan, tetapi juga bisa disita atau bahkan dihancurkan.


Beberapa pelanggaran hukum yang sering terjadi dalam proses impor adalah:


  • Barang Terlarang

Jika barang yang Anda impor termasuk dalam kategori barang terlarang, seperti narkotika, senjata api, atau barang berbahaya lainnya, Bea Cukai akan langsung menyita barang tersebut. 

Barang yang termasuk dalam kategori ini tidak hanya melanggar aturan impor, tetapi juga bisa berpotensi menyebabkan Anda dikenai sanksi hukum yang lebih berat, termasuk penyelidikan oleh pihak berwenang.


  • Penyalahgunaan Dokumen

Jika ditemukan dokumen yang Anda ajukan untuk barang tersebut adalah palsu atau disalahgunakan, maka Anda bisa dikenakan tindakan hukum. Misalnya, jika Anda mengubah faktur atau harga barang untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran yang serius.


  • Overstay atau Kelebihan Waktu Pengurusan

Bea Cukai biasanya memberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proses bea cukai, dan jika barang Anda tertahan melebihi waktu tersebut tanpa ada penyelesaian, Bea Cukai bisa menganggapnya sebagai barang yang sudah terlambat diproses dan bisa dihapuskan atau dilelang.


Dengan mengikuti cara di atas, Anda dapat mengambil barang yang tertahan di Bea Cukai dan juga terhindar dari risiko barang tertahan di Bea Cukai di kemudian hari. Ketika aktivitas bisnis impor Anda berjalan lancar tanpa hambatan, Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir mengenai masalah yang muncul akibat proses bea cukai yang rumit.

0 komentar

Post a Comment