2024-11-27

Mengenal Perbedaan Operator Forklift Kelas 1 dan Kelas 2

Author -  Lubis Muzaki

Penggunaan forklift memungkinkan proses pemindahan barang yang semula memerlukan tenaga fisik yang besar dan waktu lama, menjadi lebih cepat, mudah, dan terorganisir. Namun, meski memberikan banyak manfaat, penggunaan forklift juga membawa risiko. Untuk meminimalisir risiko ini, operator forklift dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu kelas 1 dan kelas 2.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai pentingnya memiliki sertifikat SIO Forklift, perbedaan antara operator forklift Kelas 1 dan Kelas 2, serta regulasi yang mendasari kewajiban perusahaan untuk memastikan operator forklift memiliki sertifikasi yang sesuai.





Legalitas dan Regulasi Pengoperasian Forklift di Indonesia

Pengoperasian forklift di Indonesia bukan hanya masalah keterampilan teknis, tetapi juga berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Forklift sebagai alat berat yang digunakan untuk mengangkat dan memindahkan barang dengan kapasitas besar, memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah kecelakaan kerja yang dapat membahayakan operator dan pekerja lainnya. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan yang menggunakan forklift untuk mematuhi regulasi yang ada demi menjaga keselamatan dan keamanan di tempat kerja.

Beberapa peraturan utama yang mengatur tentang pengoperasian forklift di Indonesia antara lain adalah:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

    Undang-undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia. Pasal-pasal yang ada dalam undang-undang ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan alat angkut dan alat berat seperti forklift. 

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. PER.08/MEN/2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

    Peraturan ini menjelaskan mengenai keselamatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut termasuk keselamatan operator forklift yang bertugas di berbagai jenis industri. Untuk memastikan operator memiliki keahlian yang memadai, operator fokrlift diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kelas 1 dan kelas 2.

Kelas Operator Forklift: Kewenangan dan Persyaratan


Operator forklift di Indonesia dibagi menjadi dua kelas, yaitu Kelas 1 dan Kelas 2, yang masing-masing memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan jenis forklift yang dapat dioperasikan. 

Pembagian kelas ini ditetapkan untuk memastikan keselamatan kerja dan menjaga kualitas operasional alat berat.


1. Operator Forklift Kelas 1

Operator forklift Kelas 1 berwenang untuk mengoperasikan forklift dengan kapasitas yang lebih besar dan alat angkut yang lebih tinggi. Secara spesifik, kewenangan mereka mencakup:

  • Mengoperasikan Forklift dengan Kapasitas Lebih dari 100 Ton
    Operator kelas 1 memiliki kewenangan untuk mengoperasikan forklift dengan kapasitas angkut lebih dari 100 ton. Forklift dengan kapasitas ini biasanya digunakan di industri berat atau konstruksi yang memerlukan peralatan angkat-angkut dengan daya angkut yang sangat besar. Mengoperasikan Forklift dengan Tinggi Menara Lebih dari 60 Meter

  • Selain kapasitas angkut yang besar, forklift yang digunakan oleh operator Kelas 1 juga sering kali memiliki tinggi menara lebih dari 60 meter.

  • Mengawasi dan Membimbing Operator Kelas II dan Kelas III
    Operator Kelas 1 juga memiliki kewenangan untuk mengawasi dan membimbing operator forklift di bawahnya, yakni Kelas II dan Kelas III. Sebagai seorang yang berkompeten, mereka dapat memberikan arahan dan mendampingi operator kelas II atau III dalam menjalankan tugas operasional mereka, memastikan standar keselamatan dan prosedur yang benar diterapkan.

2. Operator Forklift Kelas 2

Operator forklift Kelas 2 memiliki kewenangan yang lebih rendah dibandingkan dengan operator kelas 1, namun tetap memiliki tanggung jawab penting dalam pengoperasian forklift. Kewenangan yang dimiliki oleh operator kelas 2 meliputi:

  • Mengoperasikan Forklift dengan Kapasitas Lebih dari 25 Ton hingga Kurang dari 100 Ton
    Operator kelas 2 berwenang untuk mengoperasikan forklift yang memiliki kapasitas angkut lebih dari 25 ton tetapi kurang dari 100 ton. Forklift dengan kapasitas ini biasanya digunakan di area gudang atau pabrik, di mana pengangkutan barang dalam jumlah besar sangat dibutuhkan, tetapi tidak memerlukan kapasitas besar seperti pada forklift kelas 1.

  • Mengoperasikan Forklift dengan Tinggi Menara Lebih dari 40 Meter hingga 60 Meter
    Operator kelas 2 juga memiliki kewenangan untuk mengoperasikan forklift dengan tinggi menara antara 40 hingga 60 meter. Meskipun tidak setinggi forklift kelas 1, namun pengoperasian forklift dengan ketinggian ini tetap memerlukan keahlian khusus dalam menjaga kestabilan dan menghindari potensi kecelakaan.

  • Mengawasi dan Membimbing Operator Kelas 3
    Seperti halnya operator forklift kelas 1, operator kelas 2 juga memiliki kewenangan untuk mengawasi dan membimbing operator kelas di bawahnya, yaitu kelas 3. Mereka harus memastikan operator di bawah mereka memahami prosedur keselamatan yang benar dan mengikuti standar operasional yang sudah ditetapkan.

3. Perbedaan Tanggung Jawab dan Wewenang Operator Kelas 1 dan Kelas 2

Secara umum, perbedaan utama antara operator forklift Kelas 1 dan Kelas 2 terletak pada kapasitas angkut forklift dan tinggi menara yang dapat dioperasikan. Operator kelas 1 mengoperasikan forklift dengan kapasitas lebih besar dan ketinggian menara yang lebih tinggi, sementara operator kelas 2 bertanggung jawab atas forklift dengan kapasitas dan tinggi menara yang lebih rendah.

Namun, keduanya memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya dalam menjaga keselamatan kerja. Baik operator kelas 1 maupun kelas 2 harus terlatih dengan baik dan memahami setiap risiko yang dapat terjadi saat mengoperasikan forklift. Keahlian mereka sangat penting dalam mencegah kecelakaan yang dapat merugikan perusahaan dan membahayakan keselamatan pekerja.


4. Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikasi Operator Forklift Kelas 1 dan Kelas 2

Untuk menjadi operator forklift yang sah, seseorang harus mendapatkan Sertifikat Izin Operator (SIO) Forklift dari lembaga yang berwenang. Sertifikat ini menunjukkan bahwa operator telah mengikuti pelatihan yang sesuai dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

  • Operator Kelas 1
    Untuk menjadi operator kelas 1, seseorang harus mengikuti pelatihan yang lebih mendalam dan memperoleh keterampilan dalam mengoperasikan forklift besar dengan kapasitas angkut lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter. Selain itu, operator forklift kelas 1 juga harus mampu dan membimbing operator di bawahnya, yaitu kelas 2 dan kelas 3.

  • Operator Kelas 2
    Operator kelas 2 juga harus mengikuti pelatihan khusus untuk forklift dengan kapasitas lebih dari 25 ton hingga kurang dari 100 ton dan tinggi menara lebih dari 40 meter hingga 60 meter. Mereka juga dilatih untuk mengawasi operator kelas 3, meskipun kewenangan mereka lebih terbatas dibandingkan kelas 1.


Itulah ulasan mengenai operator forklift Kelas 1 dan Kelas 2, tugas dan wewenangnya.


0 komentar

Post a Comment