2022-10-31

Apa itu Protokol Madrid? Ini Prosedur Pengajuan, Dampak Positif dan Negatifnya

Author -  Lubis Muzaki

Pertumbuhan waralaba asing di Indonesia semakin pesat. Dengan begitu, perlindungan merek tidak hanya sebatas pada perlindungan merek nasional tetapi juga dibutuhkan perlindungan merek internasional. Salah satu perlindungan merek internasional yang banyak digunakan oleh negara di dunia adalah Protocol Madrid.

Negara-negara yang menggunakan Protokol Madrid tergabung di bawah suatu perkumpulan bernama Uni Madrid. Saat ini jumlah anggotanya 112 yang mencakup 128 negera. Anggota Uni Madrid ini mewakili lebih dari 80% perdagangan dunia.

Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merknya pada Protokol Madrid tentunya perlu tahu negara-negara mana saja yang menganutnya, disebabkan pendaftaran merk sistem Madrid hanya bisa dilakukan di negara yang menjadi anggota dari protokol tersebut. Indonesia sendiri sudah masuk ke dalam keanggotaan Protokol Madrid bersama negara ASEAN lain seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand.




Merek Yang Dapat Didaftarkan Melalui Protokol Madrid


Sebenarnya Protokol Madrid tidak mensyaratkan kriteria khusus untuk merek yang ingin mendaftarkan. Namun, terdapat syarat subjektif yaitu:

  1. Pelaku bisnis tersebut termasuk warga negara anggota Protokol Madrid.
  2. Domisili merek yang didirikan termasuk ke dalam wilayah negara anggota Protokol Madrid.
  3. Merek yang didaftarkan tersebut berkegiatan industri atau komersial yang nyata di wilayah negara anggota Protokol Madrid.


Sedangkan syarat lain untuk bisa didaftarkan pada Protokol Madrid yaitu mensyaratkan merek yang memenuhi kriteria merek pada negara asalnya atau berupa merek yang telah terdaftar atau merek yang masih dalam proses permohonan di negara asalnya.


Prosedur Pendaftaran Merek Melalui Protokol Madrid



Di dalam Protokol Madrid sendiri telah dijelaskan dan dirangkum bagaiamana cara mendaftarkan perlindungan merek internasional. 

Adapun mekanisme dan proses pendaftaran merek secara internasional telah dibahas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, yaitu:

  1. Pelaku bisnis mengajukan permohonan pendaftaran merek internasional kepada Biro Internasional melalui DJKI dengan syarat memiliki merek dasar yang berupa merk terdaftar di Indonesia atau masih dalam proses permohonan pendaftaran.
  2. Kemudian, DJKI melakukan validasi dan sertifikasi permohonan pendaftaran merek internasional dan berikutnya mengirimkannya ke WIPO.
  3. WIPO melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah dikirimkan DJKI, mencatatkan dan mengumumkan permohonan pendaftaran internasional dalam daftar registrasi, menerbitkan sertifikat pendaftaran, dan selanjutnya mengirimkan permohonan tersebut ke negara tujuan.
  4. WIPO mengirimkan berkas kepada Kantor Merek Negara Tujuan setelah dinyatakan memenuhi kriteria. Ruang lingkup periode pemeriksaan ini biasanya membutuhkan waktu selama kurang lebih 12 sampai 18 bulan.


Sedangkan untuk biaya yang perlu disiapkan oleh Pemohon kepada Biro Internasonal yaitu:


  1. Biaya Basic Fee sebesar 635 CHF untuk merek tidak berwarna sedangkan 903 CHF untuk merek dengan warna;
  2. Individual Fee dan/atau complementary fee ditambah suplementary fee, dimana biayanya tergantung negara tujuan.



Dampak Positif Dan Negatif Protokol Madrid





Pengaplikasian Protokol Madrid di Indonesia memiliki dampak positif dan juga negatif, yaitu:

1. Dampak positif 

Keuntungan suatu negara yang menerapkan Protokol Madrid sebagai regulasi untuk pendaftaran internasional bagi waralaba asing yang mendirikan waralabanya di Indonesia, antara lain :

  • Sebagai wujud dukungan perdagangan bebas dan keterbukaan Indonesia terhadap perdagangan internasional, khususnya waralaba asing yang mendirikan waralabanya di Indonesia.
  • Franchisor memiliki prosedur formal yang sederhana untuk mengurus pendaftaran merek internasional.
  • Biaya pendaftaran yang relatif terjangkau karena menggunakan mata uang tunggal dan juga dapat didaftarkan di banyak Negara anggota Protokol Madrid.
  • Konsekuensi hukum yang akan diperoleh sama di banyak Negara anggota Protokol Madrid.
  • Penggunaan prinsip first to file  yang beararti dapat memudahkan Franchisor sebagai pendaftar pertama.
  • Mendapatkan reputasi merek internasional.


2. Dampak negatif 

Implikasi yang akan didapatkan jika menggunakan sistem Protokol Madrid dalam perlindungan dan pendaftaran merek internasional bagi waralaba asing yang mendirikan waralabanya di Indonesia adalah sebagai berikut :

  • Memiliki risiko central attack yang dapat menimpa franchisor dan dapat menggugurkan status pendaftaran merek internasional yang diajukan.
  • Sistem merek regional dan internasional yang belum sepenuhnya mudah untuk dapat diakses oleh franchisor.
  • Sistem penyesuaian regulasi yang berbeda – beda di setiap Negara dapat membuat bingung franchisor karena ada beberapa hal yang disesuaikan dengan regulasi yang ada di masing-masing negara Pemohon. Dalam hal ini Protokol Madrid tidak secara penuh mengatur terkait perlindungan merek.
  • Biaya yang harus dibayarkan tidak pasti karena kurs rupiah terhadap Swiss Franc sebagai mata uang yang disepakati sebagai mata uang pembiayaan pendaftaran merek internasional jalur Protokol Madrid.

Itulah ulasan mengenai apa itu protokol madrid, prosedur pengajuan, dan juga dampak positif dan negatifnya. Dengan menganut Protokol Madrid, Indonesia telah ikut mengambil bagian dalam perlindungan merek Internasional mengingat bagaiamana investasi asing terkhususkan waralaba asing secara pesat tumbuh di Indonesia.

0 komentar

Post a Comment