Tender merupakan aktivitas jual beli yang melibatkan dua pihak. Yakni pihak penyelenggara dan penyedia atau vendor. Lantas, apa sebenarnya tender secara lebih detail? Bagaimana mekanisme tender termasuk pada lingkup pemerintah?
Dikutip dari Publikasimedia.com, tender adalah nilai tawaran untuk mengajukan harga atau menyediakan barang. Untuk orang awam, tender merupakan suatu aktivitas dimana perusahaan khususnya vendor bersaing untuk memperoleh sebuah proyek dari perusahaan penyelenggara.
Berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2019, tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Di dalam pemerintahan, tender secara resmi diatur Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan agar proyek tersebut menggunakan dana negara yang dilakukan secara adil, transparan dan akuntabel.
“Untuk proses seleksi tender akan mengundang vendor yaitu penjual atau penyedia untuk memberikan penawaran harga dan kualitas barang atau jasa yang dibutuhkan oleh pihak penyelenggara. Penyedia yang akan menang adalah yang menawarkan harga dan kualitas terbaik,” demikian isi Perpres tersebut.
Penyedia yang dapat menjadi peserta tender adalah seluruh badan usaha berskala, baik mikro, kecil, menengah atau besar yang legal secara administrasi. Dengan adanya Perpres, tender akan memberikan prioritas untuk penyedia yang punya produk lokal dan para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
Ada banyak proyek tender pemerintah yang bisa Anda apply. Hanya saja, untuk bisa mengikuti tender pemerintah tersebut perusahaan Anda harus terdaftar di LPSE. LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik merupakan layanan pengelolaan teknologi informasi yang berfungsi memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Tujuannya, salah satunya untuk memfasilitasi UKPBJ/Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Fungsi Tender
Pada dasarnya tender adalah aktivitas penawaran suatu jasa atau barang ke klien. Proses ini melibatkan pihak klien atau perusahaan sebagai pembeli dan pihak agensi atau vendor sebagai penjual.
Bagi sebuah vendor atau agensi, tender menjadi sebuah ajang promosi. Dengan begitu, mereka akan berlomba-lomba menunjukkan riwayat proyek yang pernah mereka kerjakan kepada perusahaan penyelenggara.
Semakin bagus riwayat proyek vendor, maka bisa saja perusahaan penyelenggara akan lebih tertarik. Maka dari itu, biasanya perusahaan agensi atau vendor akan membuat presentasi secara menarik agar menarik perhatian perusahaan penyelenggara proyek.
Selanjutnya, pihak vendor atau agensi bisa menambah koneksi. Hal ini tentunya akan menguntungkan pihak agensi atau vendor. Untuk memastikan momentum ini bisa menjadi sesi networking, maka setiap pihak harus memberanikan diri menjalin perkenalan dengan sesama vendor atau perusahaan penyelenggara.
Kemudian, momentum ini dapat dimanfaatkan oleh pihak perusahaan penyelenggara untuk memperoleh referensi vendor atau agensi. Dibandingkan perusahaan penyelenggara harus menghubungi pihak vendor satu per satu, maka akan lebih mudah jika mengadakan tender.
Pihak penyelenggara akan mengundang lebih dari satu vendor untuk mempresentasikan ide, produk atau jasa. Dengan harapan, pihak penyelenggara bisa memilih vendor yang sesuai dengan kebutuhan pada akhir sesi.
Publikasi Proyek Pemerintah Lewat Press Conference
Kemudian, berkaitan dengan kegiatan proyek yang sudah disepakati dengan agensi, ada kalanya dimana instansi mengeluarkan pernyataan resmi dengan mengundang awak media. Kegiatan tersebut dikenal dengan istilah press conference atau konferensi pers.
Hal tersebut dilakukan untuk menyatakan informasi yang nantinya akan disebarluaskan kepada masyarakat umum. Dalam konferensi pers, salah satu unsur terpentingnya adalah awak media yang bertugas meliput rangkaian kegiatan tersebut untuk kemudian disebarluaskan kepada masyarakat umum.
Konferensi pers dilakukan dengan tujuan agar pertanyaan yang sering diajukan kepada suatu organisasi, perusahaan, atau individu dapat dijawab secara efisien. Sehingga, narasumber tidak perlu lagi harus berulang-ulang untuk menjawab pertanyaan satu per satu melalui sambungan telepon.
Dengan melakukan suatu konferensi pers, maka pertanyaan yang disimpan juga dapat diajukan kepada narasumber pada sesi tanya jawab. Tujuan lainnya adalah memberikan informasi resmi yang diliput oleh media. Tentunya informasi yang disebarluaskan lewat sumber media yang terpercaya akan membuat masyarakat lebih yakin terhadap informasi yang dikeluarkan.
Sebelum menggelar konferensi pers, pihak instansi atau perwakilan individu harus mempertimbangkan beberapa poin berikut ini:
1. Press Release
Press release merupakan bagian dari konferensi pers. Maka, sebaiknya susun rilis sebaik mungkin. Singkat saja dan langsung pada inti informasinya. Namun, jika Anda kesulitan, Anda bisa memanfaatkan jasa pembuatan artikel release.
2. Lokasi Acara
Hal yang penting adalah memilih tempat yang tepat. Ruangan yang disediakan harus dapat mengakomodasi jumlah wartawan dan narasumber.
3. Para Undangan
Pertimbangkan siapa dan berapa banyak orang yang perlu diundang. Umumnya, instansi sudah punya daftar media yang sering menerima press release. Usahakan mengundang secara resmi atau memanfaatkan jasa pihak ketiga.
0 komentar
Post a Comment