2019-08-11

Jasa Konstruksi: Pengertian, Jenis, Legalitas dan Kontrak Kerja Konstruksi

Author -  Lubis Muzaki

Di era modern saat ini, bidang jasa konstruksi bagaikan jamur yang tumbuh di musim penghujan. Usaha bidang jasa konstruksi sangat dibutuhkan dalam pembangunan gedung kantor hingga fasilitas umum yang nantinya pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan, kebermanfaatan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan.

Apalagi jika dikaitkan dengan program pemerintah, membangun dari pinggiran. Mau tidak mau, usaha jasa konstruksi dibutuhkan berbagai daerah di Indonesia. Bidang usaha jasa konstruksik di Indonesia diatur dengan landasan hukum UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi yang membagi usaha jasa ini menurut jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi.


Dalam pelaksanaannya, usaha jasa konstruksi harus tetap memperhatikan tata tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup. Oleh karenanya, bagi para pelaku usaha dan pengguna jasa konstruksi harus memperhatikan tanggung jawabnya masing-masing, dokumen legalitas Penyedia Jasa Konstruksi, serta paham betul mengenai Kontrak Kerja Konstruksi.

Pengertian Jasa Konstruksi dan Usaha Jasa Konstruksi


Undang-undang tentang Jasa konstruksi (UUJK) menyebutkan bahwa pengertian Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Dari definisi yang ada di dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah "Usaha Jasa Konstruksi", yaitu usaha tentang "jasa" atau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut "Penyedia Jasa". Disisi lain muncul istilah "Pengguna Jasa" yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.

Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa definisi Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi/infrastruktur untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Jenis Usaha Jasa Konstruksi



Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi meliputi usaha perseorangan dan badan usaha, baik dalam lingkup nasional maupun global, baik dalam bentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagai pelaksana konstruksi hanya dapat dilakukan atas pekerjaan konstruksi yang memiliki resiko kecil, berteknologi sederhana, dan budget yang terbilang kecil. Pekerjaan proyek konstruksi yang memiliki resiko besar, berteknologi tinggi, dan tentunya memakan biaya dengan nominal besar biasanya dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.

Adapun lingkup jenis – jenis usaha konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu:
  1. Perencana konstruksi, yaitu penyedia yang memberikan layanan jasa perencanaan dalam konstruksi yang meliputi serangkaian kegiatan yang dimulai dari studi pengembangan hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.

    Perencana konstruksi ini umumnya disebut Konsultan Perencana (team Leader). Ruang lingkup kegiatannya meliputi kegiatan survei, perencanaan umum, studi kelayakan proyek, perencanaan operasi dan pemeliharaan.

    Perencanaan konstruksi sangat penting untuk dilakukan karena hal tersebut akan terkait dengan persiapan dokumen tender, metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, jadwal pelaksanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, dan ketentuan-kentuan lain yang kemungkinan akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi.
  2. Pelaksana konstruksi, yaitu penyedia yang memberikan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.

    Pelaksana konstruksi disebut dengan Kontraktor Konstruksi yang menjadi manajer proyek/kepala proyek. Kontraktor bertugas untuk mengerjakan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.
  3. Pengawas konstruksi, yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan terhadap jalannya pekerjaan pelaksanaan konstruksi baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan mulai dari penyiapan lapangan hingga proyek diselesaikan. Sebagai penyedia jasa yang mengerjakan pengawasan disebut sebagai Konsultan Pengawas (Supervision Engineer).
Dengan penjelasan di atas mengenai jenis usaha jasa konstruksi, maka istilah yang selama ini di kenal yaitu Konsultan dan Kontraktor sesungguhnya terbagi menjadi "tiga kategori".

Dalam mewujudkan suatu bangunan, suatu proyek konstruksi biasanya akan melibatkan pekerjaan konstruksi yang terintegrasi misalnya pekerjaan arsitektural, sipil, elektrikal dan tata lingkungan. Berikut penjelasan detailnya.

1. Bidang Arsitektural

Bidang usaha jasa konstruksi yang satu ini mencakup pengerjaan arsitektur bangunan berteknologi sederhana, menengah, tinggi, arsitektur ruang dalam bangunan (interior), dan arsitektur lansekap termasuk dengan perawatannya.

2. Bidang Sipil

Proyek bidang sipil mencakup pekerjaan yang melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan, jalur kereta api, landasan, terowongan, jalan bawah tanah, saluran pengendalian banjir, jaringan pengairan atau prasarana sumber daya air, struktur bangunan gedung, konstruksi tambang dan pabrik, serta pekerjaan penghancuran bangunan.

3. Bidang Mekanikal

Proyek jasa konstruksi yang satu ini mencakup pengerjaan instalasi tata udara (AC),  instalasi minyak/gas/geotermal, instalasi industri, konstruksi lift dan eskalator, dan perpipaan.

4. Bidang Elektrikal

Proyek bidang elektrikal mencakup pengerjaan instalasi pembangkit, instalasi listrik, sinyal dan telekomunikasi kereta api, telekomunikasi sarana bantu navigasi udara dan laut, sentral telekomunikasi, penangkal petir, dan bangunan pemancar radio.

5. Bidang Tata Lingkungan

Proyek jasa konstruksi yang satu ini mencakup pengerjaan tata ruang kota, analisa dampak lingkungan (Amdal), teknik lingkungan, pengembangan wilayah, bangunan pengolahan serta perpipaan air bersih dan perpipaan limbah.

Legalitas Usaha Jasa Konstruksi



Setiap usaha orang perseorangan yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi menurut UU No. 2/2017 wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan. Begitu juga Setiap badan usaha Jasa Konstruksi yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha.

Tanda Daftar Usaha Perseorangan diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya. Kewenangan ini juga sama untuk Izin Usaha yang berlaku bagi Badan Usaha atau Badan Hukum.

Meskipun pemberian izin dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/kota, tetapi Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan berlaku untuk melaksanakan kegiatan Usaha Jasa Konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Khusus untuk Badan Usaha Konstruksi menurut UU No. 2/2017 diwajibkan memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU), sertifikasi ini paling sedikit memuat jenis usaha, sifat usaha, klasifikasi dan kualifikasi usaha. Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha, pelaku usaha atau badan usaha Jasa Konstruksi harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.

Yang tidak kalah pentingnya, terkait dengan pengakuan pengalaman usaha, dalam UU No. 2/2017 juga dikatakan bahwa setiap badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri.

Registrasi ini dibuktikan dengan adanya tanda daftar pengalaman. Daftar pengalaman ini, paling tidak terdapat nama paket pekerjaan, pengguna jasa, tahun pelaksanaan pekerjaan, nilai pekerjaan dan kinerja penyedia jasa. Semua data pengalaman menyelenggarakan Jasa Konstruksi tersebut harus yang sudah melalui proses serah terima.

Sesuai dengan UU No.2/2017 Kualifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dibagi menjadi kualifikasi kecil, menengah dan besar. Penggolongan tersebut dilihat dari penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi dan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Pembagian kualifikasi ini bertujuan untuk menentukan batasan dan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha jasa konstruksi.

Misalnya nih, Badan usaha Jasa Konstruksi dengan kualifikasi menengah hanya dapat menyelenggarakan proyek konstruksi yang berisiko sedang; berteknologi madya; dan berbiaya sedang. Sebaliknya, Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi besar yang berbadan hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan proyek tender yang berisiko besar, berteknologi tinggi; dan berbiaya besar.

Sehingga, menjadi penting bagi para pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang konstruksi untuk memahami hal apa saja yang wajib diketahui dalam menjalankan usahanya. Hal ini agar tidak menimbulkan kerugian dikemudian hari yang lebih besar, setidaknya dapat mencegah terjadinya perselisihan diantara pengguna dan penyedia jasa konstruksi.


Kontrak Kerja Konstruksi



Dalam pengadaan barang/jasa tidak terlepas dengan yang namanya kontrak. Begitupun juga dalam dunia jasa konstruksi yang lebih dikenal dengan sebutan "Kontrak Kerja Konstruksi ". Kontrak Kerja Konstruksi merupakan dokumen kontrak berisi persetujuan yang terikat aturan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang mana masing-masing pihak harus tunduk dengan kontrak yang telah dibuat.

Menurut pengaturannya, kontrak kerja konstruksi paling tidak mencakup pengaturan mengenai:
  • Para pihak, memuat secara jelas identitas para pihak;
  • Rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan;
  • Masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa;
  • Hak dan kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi;
  • Penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat;
  • Cara pembayaran, memuat ketentuan tentang kewajiban Pengguna Jasa dalam melakukan pembayaran hasil layanan Jasa Konstruksi, termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran;
  • Wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
  • Penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
  • Pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi, memuat ketentuan tentang pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
  • Keadaan memaksa, memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
  • Kegagalan Bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa atas Kegagalan Bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan;
  • Pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
  • Pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian;
  • Aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan;
  • Jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan Bangunan; dan
  • Pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.
Dari pemahaman di atas, menunjukan betapa penting bagi pengguna jasa dan para pelaku usaha jasa konstruksi. Masing-masing pihak dituntut untuk mengerti dan memahami secara cermat segala sesuatu yang dituangkan di dalam kontrak.

Jika terjadi sengketa dalam kontrak, maka penyelesaiannya dilakukan dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Namun, apabila dalam hal musyawarah para pihak tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, maka masing-masing pihak berhak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

Baca juga: Manfaat Musyawarah dan Cara Mencapai Mufakat

Dalam hal upaya penyelesaian sengketa tidak tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang akan dipilih.

Dalam hal upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan membentuk dewan sengketa sebagaimana pemilihan keanggotaan dewan sengketa dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak.

Artinya, para pihak harus menunjuk pihak lain yang dianggap kompeten dan mempunyai pengalaman dalam hal penyelesaian sengketa.

Demikian penjelasan mengenai apa itu jasa konstruksi, jenis-jenisnya dan pengaturan mengenai kontrak kerja konstruksi. Semoga bermanfaat.

1 komentar: