2020-08-09

Pengelolaan Keuangan Desa, Khususnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Author -  Lubis Muzaki

Pengelolaan keuangan desa tidaklah mudah, apalagi jika di desa tersebut mengalami kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerintah desa tidak hanya mengelola dana yang berasal dari Dana Desa dari APBN, tetapi juga menerima bantuan keuangan dari provinsi, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan, dan Bagi Hasil atau Retribusi Daerah dari Kabupaten atau Kota.

Sebelum melangkah jauh mengenai bagaimana cara pengelolaan keuangan desa, terlebih dahulu pembaca akan dibawa pada penjelasan Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).


Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)



Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan ADD bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari sebagian Dana Perimbangan (Dana Alokasi Umum (DAU) + Dana Bagi Hasil (DBH) - Dana Alokasi Khusus (DAK)).

Roadmap Dana Desa merupakan wujud rekognisi Negara kepada desa. Dana Desa tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk meningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

Sementara itu ADD ini bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten atau Kota kemudian dialokasikan untuk desa. Pemerintah Kabupaten/Kota menggunakan ADD untuk desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.

Berikut ini contoh simulasi perhitungan ADD dan Dana Desa:


Dan berikut ini adalah rumus ADD untuk desa x:

Pengelolaan Keuangan Desa



Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa yang bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki tugas berikut ini:

  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
  2. Menetapkan PTKPD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi (Kasi), dan Bendahara;
  3. Menetapkan petugas pemungutan penerimaan desa;
  4. Menyetujui pengeluaran yang ditetapkan dalam APB Desa; dan
  5. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.

Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTKPD)

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh tim PTKPD yang masing-masing memiliki tugas sebagai berikut:

1. Sekretaris Desa 

Sekretaris Desa bertugas untuk
  • Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APB Desa; 
  • Menyusun Raperdes (Rancangan Peraturan Desa) tentang APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  • Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa; 
  • Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan APB Desa; dan
  • Melakukan verifikasi terhadap rencana Belanja dan bukti-bukti pengeluaran.

2. Kepala Seksi

Kepala Seksi bertugas untuk:
  • Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Melaksanakan kegiatan bersama LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) yang ditetapkan dalam APB Desa;
  • Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban Anggaran Kegiatan;
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan pada Kepala Desa; dan
  • Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pelaksanaan kegiatan.
3. Bendahara

Bendahara memiliki tugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa.



Tahapan dalam Pengelolaan Keuangan Desa



Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan desa, yaitu:
  1. Kondisi sumber daya manusia Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  2. Sarana dan prasarana desa; dan
  3. Kebijakan tingkat desa.

Tiga komponen utama dalam dalam proses pengelolaan keuangan desa tersebut nantinya akan berproses di dalam sistem bisnis. Proses tersebut mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran,  penatausahaan, dan pengawasan.

Mulai dari tahapan perencanaan, Pemerintah Desa harus memperhatikan keselarasan perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dengan Program Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten atau Kota; tingkat partisipasi BPD dan kualitas RKP Desa.

Pada tahapan penganggaran, PTKPD menyaipakn dokumen anggaran yang harus memperhatikan  unifikasi dan integrasi penyusunan anggaran, harmonisasi Kepala Desa dan BPD, dan evaluasi APB Desa oleh Kecamatan.

Dalam tahap penatausahaan, PTKPD menyusun administrasi pembukuan, mempertanggungjawabkan pencatatan kekayaan desa dan konsep belanja barang dan belanja modal. PTKPD menyiapkan pertanggungjawaban jumlah laporan yang harus dibuat dan standar pelaporannya.

Terakhir, tahap pengawasan merupakan tahapan akhir dari pengelolaan keuangan desa yang terkait dengan efektifitas penggunaan dana desa. Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawasan khususnya APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Kabupaten atau Kota.

Dalam pelaksanaannya, aparat pengawas maupun masyarakat bisa ikut andil dalam mewanti-wanti adanya risiko kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan desa, seperti adanya:
  1. Penggunaan Kas Desa secara tidak Sah (Theft of Cash and Hand).
  2. Mark up dan atau Kick Back pada Pengadaan Barang atau Jasa.
  3. Penggunaan Aset Desa untuk kepentingan pribadi Aparat Desa secara tidak Sah (misuse atau larceny).
  4. Pungutan Liar (illegal Gratuities) Layanan Desa.

Fraud (kecurangan) diatas hanyalah sebagian dari risiko yang dapat muncul dalam pengelolaan keuangan desa. Masih banyak kecurangan-kecurangan lain yang mungkin muncul dalam pengelolaan keuangan desa. Perbedaan karakteristik dan strategic planning masing-masing desa juga dapat mengubah daftar kecurangan yang mungkin dapat terjadi.



Prioritas Pengalokasian APB Des atau Keuangan Desa



Keuangan desa diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan  dan kualitas hidup masyarakat desa serta dapat menanggulangi kemiskinan di desa.

Prinsip prioritas penggunaan keuangan desa yaitu:
  1. Keadilan, yaitu mengutamakan hak atau kepentingan seluruh masyaraat desa tanpa adanya membeda-bedakan ras, gender, status sosial, kebangsaan, warna kulit, etnis, dan agama;
  2. Kebutuhan Prioritas, yaitu mendahulukan kepentingan sebuah desa yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat, untuk desa yang lebih membutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa; dan
  3. Tipologi Desa, yaitu prioritas pengalokasian dana desa mempertimbangkan keadaan dan karakteristik geografis dari sebuah desa, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.


Keuangan desa yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat adalah dalam bentuk upaya  meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Upaya peningkatan pendapatan tersebut dapat ditempuh dengan pelatihan wirausahaa sehingga dapat memperluas skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa.

Baca juga: Karakteristik Wirausaha yang Harus dimiliki oleh Usahawan

Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Pemerintah Desa memprioritaskan kegiatan pemberdayaan warga dengan melihat Tipologi Desanya, yaitu yang terbagi menjadi tiga jenis:

  1. Desa Tertinggal dan/atau Sangat Tertinggal, kegiatan pemberdayaan yang diutamakan harus berorientasi pada pembukaan lapangan kerja dan atau usaha baru. Selain itu, dana desa diperuntukan untuk menyiapkan akses atau infrastruktur bagi terselenggaranya kerja dan usaha warga atau masyarakat baik dari mulai proses produksi sampai pemasaran produk.
  2. Desa Berkembang, kegiatan pemberdayaan yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja dan atau proses produksi sampai pemasaran produk. Dan Dana Desa tersebut disalurkan untuk memfasilitasi kebutuhan atau akses modal.
  3. Desa Maju dan/atau Mandiri, kegiatan pemberdayaan yang dikembangkan untuk masyarakat yang visioner dengan menjadikan desa sebagai lumbung ekonomi atau kapital rakyat. Desa Maju akan mampu menghidupi dirinya sendiri atau memiliki kedaulatan ekonomi, serta mampu mengembangkan sumber daya ekonomi dan potensi manusianya secara berkelanjutan.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagaimana pengelolaan keuangan desa. Semoga bermanfaat.

0 komentar

Post a Comment