2020-08-17

Tugas Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) dan Tata Cara Permohonan Sertifikat Produk

Author -  Lubis Muzaki

Lembaga sertifikasi produk (LsPro) merupakan lembaga pemerintah maupun swasta yang mempunyai tugas dan wewenang untuk memastikan standar mutu produk atau barang. LsPro memiliki peran dalam menunjang kebijakan pemerintah untuk pemberlakuan SNI wajib yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan dan lingkungan.

Lalu, apa saja tugas Lembaga sertifikasi produk (LsPro) dan bagaimana prosedur tata cara permohonan sertifikat produk penggunaan tanda SNI ke LsPro? Baca selengkapnya pada penjelasan di bawah ini.


Tugas dan Kewenangan Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro)



Tugas Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) sendiri adalah melaksanakan riset, standardisasi serta sertifikasi di bidang Industri dan Perdagangan.

Lembaga Sertifikasi Produk ini menggunakan wewenangnya untuk rnemberikan pelayanan jasa terbaik dalam pemberian Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT-SNI) bagi perusahaan. Perusahaan yang dimaksud disini adalah perusahaan yang ingin menerapkan SNI secara sukarela maupun perusahaan yang terkena kebijakan pernberlakuan SNI secara wajib oleh pemerintah.

Berikut ini adalah sebagian dari Lembaga Sertifikrasi Produk (LsPro) yang ada di Indonesia:
  1. Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standardisasi Nasional, Kementerian Perindustrian
  2. Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T)
  3. Lembaga Sertifikasi Produk Baristand Medan
  4. Lembaga Sertifikasi Produk Jogja Product Assurance-BPKKP Jogjakarta
  5. Lembaga Sertifikasi Produk Baristand Surabaya
  6. Lembaga Sertifikasi Produk BBK (LSPro-BBK) 

LSPro harus mempunyai laboratorium penguji yang kompeten sehingga mampu menguji keseluruhan parameter SNI yang diajukan. Sebagai bentuk jaminan bagi suatu lembaga sertifikasi agar mempunyai kredibilitas yang memadai perlu dilakukan akreditasi oleh lembaga nasional yang independen dalam hal ini adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Kompetensi laboratorium penguji dibuktikan dengan akreditasi dari KAN (Komite Akreditasi Nasional), atau akreditasi badan akreditasi lain yang telah menandatangani MRA APLAC/ILAC sesuai dengan lingkup akreditasi, atau akreditasi badan akreditasi lain yang telah menandatangani MRA dengan KAN.

LSPro dapat menggunakan laboratorium penguji yang memiliki metode pengujian selain yang ada dalam SNI, dengan syarat metode pengujian tersebut telah dipastikan kesesuaiannya dengan metode yang tercantum dalam SNI. Bila tidak sesuai, harus dilakukan validasi dan hasilnya equivalent dengan metode pengujian yang tercantum dalam SNI. Dalam hal ini LSPro harus bertanggung jawab terhadap hasil pengujian tersebut.

Tata Cara Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI ke LsPro


Proses sertifikasi SNI produk merupakan proses penilaian atau evaluasi mengenai suatu produk apakah telah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar ataukah belum. Penilaian dan pengujian tersebut dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro).

Untuk itu yang harus dilakukan oleh pemohon ketika ingin mendapatkan sertifikasi SNI untuk produknya adalah :
  1. Memastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi. Objek utama yang akan dinilai adalah produknya, bukan perusahaannya. Akan lain hal jika sertifikasi sistem manajemen dimana yang jadi objek sertifikasinya adalah perusahaan.
  2. Mengecek apakah produk kamu tersebut sudah ada standar-nya, dimana apakah SNI-nya sudah ditetapkan. Untuk mengeceknya kamu bisa akses pada link: (cek di sini ). Apabila kategori SNI-nya belum ada, maka produk kamu tidak dapat disertifikasi.
  3. Langkah yang terakhir adalah, lakukan pengecekan apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. Untuk pengecekan bisa akses pada link: (cek di sini). Apabila tidak menemukan LSPro yang dapat mensertifikasi produk kamu, kamu bisa meminta LSPro untuk menambah jangkauan ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk kamu bisa disertifikasi.


Persyaratan Pendaftaran SPPT SNI Ke LSPro


Dalam pengajuan apapun, tentunya pemohon diminta untuk melengkapi berbagai dokumen persyaratan. Begitu juga berlaku ketika perusahaan manufaktur ingin menerapkan SNI pada produknya. Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon SNI saat melakukan pendaftaran SPPT SNI ke LsPro secara umum:

1. Dokumen Administrasi

  • Salinan/fotocopy Akte Notaris Perusahaan
  • Salinan/fotocopy SIUP, TDP
  • Salinan/fotocopy NPWP
  • Sertifikat merek/Surat Pendaftaran Merek yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI
  • Surat Pelimpahan Merek (Jika terdapat kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek atau merek bukan milik sendiri)
  • Bagan Struktur Organisasi Perusahaan yang disahkan Pimpinan
  • Surat Penunjukkan Wakil Manajemen disertai dengan Biodatanya
  • Surat Permohonan SPPT SNI (Form biasanya sudah disediakan oleh LsPro terkait)
  • Angka Pengenal Importir (API) (apabila pemohon bukan produsen)
  • Salinan/fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada)


2. Dokumen Teknis

  • Pedoman Mutu yang telah disahkan
  • Diagram Alir Proses Produksi
  • Daftar Peralatan Utama Produksi
  • Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
  • Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
  • Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu

Nb: Persyaratan diatas umumnya untuk produk dengan Skema Sertifikasi Tipe 5.


Demikianlah penjelasan mengenai apa itu lembaga sertifikasi produk, dan bagaimana menerapkan sebuah produk agar mendapatkan sertifikat SNI. Semoga bermanfaat!

1 komentar: