Masyarakat perlu mengetahui pengelolaan keuangan daerah dan tahapannya agar dapat ikut mengawasi transparansi dalam penggunaan anggaran di daerah. Pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota, menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) 13 tahun 2006, semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan mengenai pengelolaan keuangan daerah beserta tahapannya berikut ini!
Definisi Pengelolaan Keuangan Daerah
Definisi dari pengelolaan keuangan daerah adalah kegiatan yang dijalankan oleh pejabat pengelola keuangan daerah yang sesuai dengan kedudukan serta kewenangannya, yang di dalamnya mencangkup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan juga pertanggungjawaban.
Untuk bisa lebih memahami tentang definisi pengelolaan keuangan daerah, terlebih dahulu Anda harus memiliki kesamaan persepsi mengenai pengertian keuangan daerah. Sebenarnya ada begitu banyak definisi tentang keuangan daerah. Namun pada intinya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006, kita dapat memahami bahwa pengertian keuangan daerah adalah hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bisa dinilai dengan uang.
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa keuangan daerah pada intinya mencangkup dua hal, yaitu Hak Daerah dan Kewajiban Daerah. Hak daerah ialah segala hal yang secara hukum merupakan milik daerah dan dapat dijadikan sebagai milik pemerintah. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan atau dikerjakan, ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan pekerjaan. Jika hak dan kewajiban tersebut dapat dinilai dengan uang, maka hal tersebut telah dapat dikatakan sebagai bagian dari keuangan daerah.
Ruang Lingkup Keuangan Daerah
Jika berbicara tentang keuangan daerah, kita juga pasti akan berbicara mengenai ruang lingkupnya. Berikut ruang lingkup keuangan daerah:
- Hak daerah untuk memungut pajak daerah serta retribusi daerah
- Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah
- Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah
- Kekayaan daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah itu sendiri atau pihak lain. Kekayaan daerah bisa berupa uang, surat berharga, piutang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang.
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan kepentingan umum.
Prinsip-Prinsip dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam pengelolaan keuangan daerah terdapat beberapa prinsip-prinsip yang harus dijalankan. Prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain:
1. Transparansi
Transparansi merupakan keterbukaaan pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah. Transpansi dapat menjamin publik untuk bebas mendapatkan informasi mengenai penggunaan keuangan dalam pembangunan daerah.
Baca juga: Cara Akses APBD
2. Efisien
Artinya setiap pengeluran anggaran daerah didasarkan pada proporsi kebutuhan program dan kegiatan daerah guna menghasilkan output ataupun income tanpa mengurangi pelayanan yang maksimal pada masyarakat.
3. Efektif
Efektif di sini berarti penerapan kebijakan keuangan harus digunakan sesuai sasaran dan kebutuhan masyarakat, serta anggarannya direlisasikan sesuai dengan rencana pembangunan dan habis terpakai.
4. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah pengelolaan keuangan daerah dapat dipertaggungjawabkan kepada seluruh komponen masyarakat. Pertanggungjawaban tersebut secara konstitusional diakukan kepada lembaga legislatif (DPRD) sebagai wakil dari masyarakat yang bisa memberi penilaian kinerja lembaga eksekutif (PEMDA) dengan menggunakan kriteria dan juga tolak ukur yang sifatnya komprehensif yang dapat mencangkup aspek kebijakan dan penggunaan anggaran.
5. Partisipatif
Partisipatif artinya terdapat peran serta baik secara langsung maupun tidak langsung dari masyarakat dalam melakukan kajian, koreksi, kritikan,serta saran yang membngun terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah yang profesionl dan akuntabel.
Selain itu, kebijakan pembangunan dalam anggaran daerah juga dapat menampung aspirasi masyarakat serta memberikan peran yang besar pada publik dalam wujud pemberdayaan masyarakat untuk ikut membangun daerah melalui berbagai proyek pembangunan.
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tahapannya
Pengelolaan keuangan daerah dan tahapannya terdapat empat tahapan yang harus dilakukan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pegawasan, dan pertanggungjawaban.
Dalam tahapan-tahapan tersebut, peran parlemen atau legislatif sangat diperlukan sebagai wakil rakyat. Dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu adanya izin rakyat untuk menggunakannya, diawasi saat pelaksanaannya, serta dimintai pertanggungjawaban saat anggaran telah selesai digunakan.
Jadi, di dalam pengelolaan keuangan daerah, peran lembaga legislatif (DPRD) adalah sebagai representasi rakyat untuk memastikan bahwa uang rakyat dikelola untuk kepentingan rakyat. Sementara itu, prinsip pengelolaan ada di tangan pihak eksekutif (PEMDA). Dengan demikian, pelaku pengelola keuangan daerah dapat diartikan sebagai pejabat pada lingkungan PEMDA.
Itulah pembahasan tentang pengelolaan keuangan daerah dan tahapannya. Semoga bermanfaat.
0 komentar
Post a Comment