2019-12-24

Pengertian Probity Audit dan Contoh Kasusnya

Latar belakang dicetuskannya istilah Probity Audit adalah karena maraknya kasus korupsi yang terungkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Probity audit diartikan sebagai penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integristas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan probity audit di lingkungan pemerintahan daerah dan Kementrian/Lembaga diharapkan dapat sepeuhnya diterapkan oleh seluruh APIP Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga kepala daerah/Kementerian dapat menjalankan tugasnya tanpa dibayang-bayangi resiko penyimpangan pada proses pengadaan barang/jasa yang dikhawatirkan dapat memicu terjadinya tindak pidana korupsi.


Pengertian Probity Audit


Untuk bisa memahami tentang pengertian probity audit, terlebih dulu Anda perlu mengetahui tentang arti kata “probity”. Probity adalah integritas (integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honestly).

Konsep probity yang diterapkan dalam pengadaan barang/jasa dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip penegakan integritas, kebenaran, kejujuran untuk memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

Probity Audit dalam pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan penilaian yang dilakukan secara independen untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang atau jasa telah dilakukan secara konsisten berdasarkan prinsip-prinsip penegakan integritas, kebenaran, serta kejujuran untuk memenuhi keentuan perundang-undangan yang berlaku.

Probity audit juga dapat diartikan sebagai audit yang dilakukan secara real time oleh auditor independen pada keseluruhan proses penyediaan barang/jasa yang dimulai sejak tahap perencanaan, persiapan, pemilihan, pelaksanaan kontrak, penyerahan, penatausahaan, dan pemanfaatan barang dan jasa untuk menilai integritas, kebenaran, serta kejujuran yang meyakinkan publik bahwa penyediaan barang dan jasa tersebut telah dilakukan secara efisien, efektif, transparan, adil, bersaig, serta terbebas dari konfik kepentingan sehingga terhindar dari potensi tindakpidana korupsi.

Tujuan Probity Audit 


Menurut penjelasan yang terdapat pada Pasal 4 (4) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, kita tahu bahwa probity audit merupakan audit yang dilakukan untuk tujuan tertentu.

Tujuan dari audit ini adalah untuk menilai ketaatan terhadap Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa, berupa audit yang dijalankan dengan pendekatan probity untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan dan peraturan telah diikuti dengan benar, jujur, serta berintegrasi sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyediaan barang/jasa.

Selain itu, tujuan dari probity audit ini adalah untuk meyakinkan proses pengadaan barang dan jasa telah sesuai ketentuan yang mengatur di dalamnya, memastikan proses pengadaan barang dan jasa dapat melindungi pihak-pihak yang berkepentingan, memastikan penawaran yang masuk dinilai berdasarkan kriteria yang sama, menjaga kepercayaan publik, serta meyakinkan keputusan yang dibuat bebas dari tuntan hukum, serta menciptakan akuntabilitas penyediaan barang dan jasa.


Contoh Kasus Probity Audit



Pengertian probity audit dan contoh kasus probity audit dapat membuat Anda semakin paham mengenai implementasi dari proses ini.

Salah satu contoh implementasi dari probity audit adalah pada saat pelaksanaan proyek Perencanaan Pembangunan RSU Sanjiwani Gianyar beberapa tahun yang lalu. Tim Probity Audit Inspektorat Kabupaten Gianyar dan didampingi oleh Tim Pendamping Probity Audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali melaksanakan pertemuan pendahuluan (entry meeting) dengan Dinas PU Kabupaten Gianyar terkait Probity Audit tahap Perencanaan Pembangunan RSU Sanjiwani Gianyar pada tanggal 5 September 2016.

Pelaksanaan entry meeting tersebut berada di Ruang Pertemuan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gianyar. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Gianyar beserta timnya, Tim Probity Audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Kepala Dinas PU Kabupaten Gianyar beserta jajarannya, Ketua Pokja, serta pihak Konsultan Perencanaan Pembangunan RSU Sanjiwani Gianyar, Bali.

Saat itu, pembangunan Rumah Sakit Umum Sanjiwani rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 20.043 meter persegi dan akan diperluas dengan pengembangan menggunakan lahan bekas Dinas Kesehatan selus 1064 meter persegi, dengan menggunakan total anggaran sebesar Rp 150 Milyar.

Probity Audit dilakukan pada tahap perencanaan pembangunan rumah sakit ini dengan tujuan untuk meyakinkan publik bahwa pengadaan brang/jasa telah sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya, memastikan proses pengadaan barang/jasa dapat melindungi pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya, memastikan penawaran yang masuk dinilai berdasarkan kriteria yang sama, memelihara tingkat kepercayaan publik dan peserta tender, meyakinkan bahwa keputusan yang dibuat terhindar dari tuntutan hukum, serta menciptakan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Demikianlah pembahasan tentang pengertian probity audit dan contoh kasus probity audit. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

0 komentar

Post a Comment