2019-12-30

Definisi dan Unsur-Unsur SPIP

Author -  Lubis Muzaki

Anda perlu mengetahui definisi dan unsur-unsur SPIP agar lebih memahami sistem yang dijalankan pemerintah dalam mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan ini.

Penyelenggaraan pemerintahan tentu saja mencakup banyak hal yang sangat luas, maka dari itu perlu adanya tata kelola penyelenggaraan pemerintah yang baik. Karena itulah, keberadaan SPIP ini sangat penting.

Dasar terbentuknya SPIP ini adalah Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemeritah (SPIP). Agar Anda lebih memahami apa itu SPIP dan unsur-unsurnya, Anda perlu menyimak pembahasan berikut ini:




Definisi SPIP



Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dapat diartikan sebagai satu sistem pengendalian pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selain itu SPIP juga bisa diartikan sebagai proses integral yang dilakukan secara continues/berulang-ulang oleh sebuah lembaga dan jajarannya dengan maksud untuk meningkatkan keyakinan agar tujuan organisasi tersebut dapat tercapai melalui kegiatan yang diselenggarakan untuk mencapai keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ada pula Sistem Pengendalian Ekstern Pemerintah yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR/DPRD, Polisi, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga peradilan lainnya.

Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dirasa sangat penting untuk dijalankan oleh setiap organisasi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, guna memberikan jaminan terhadap kualitas kinerja pemerintahan secara keseluruhan, sehingga dapat menciptakan akuntabilitas keuangan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Keberadaan SPIP ini diharapkan dapat menciptakan budaya pengawasan terhadap seluruh orgnisasi dan kegiatan sehingga tindakan-tindakan yang berisiko menimbulkan kerugian negara dapat dideteksi sejak awal sehingga dapat diminimalisir atau bahkan dihindari.


Unsur-Unsur SPIP



The Committee of Sponsoring Organization of Treadway Commission (COSO) juga mengemukakan beberapa unsur SPIP yang mengacu pada konsep Sistem Pengendalian Intern. Unsur-unsur SPIP tersebut adalah :

1. Lingkungan Pengendalian, yang meliputi:
  • Penegakan integritas dan etika
  • Komitmen terhadap kompetensi
  • Kepemimpinan yang kondusif
  • Kebijakan pembinaan SDM yang baik
  • Kepemimpinan yang kondusif
2. Penilaian Risiko, yang meliputi:
  • Identifikasi risiko
  • Analisis risiko
3. Kegiatan Pengendalian, yang meliputi:
  • Review kinerja Pemerintah
  • Pembinaan SDM
  • Pengendalian fisik aset
  • Otorisasi transaksi dan kejadian penting
  • Dokumentasi sistem pengendalian intern
4. Informasi dan Komunikasi, yang meliputi:
  • Sarana komunikasi
  • Manajemen sistem dan informasi
5. Pemantauan Pengendalian Intern, yang meliputi:
  • Pemantauan yang berkelanjutan
  • Evaluasi terpisah
  • Tindak lanjut

Setelah Anda mengetahui tentang definisi dan unsur-unsur SPIP, Anda perlu memahami pentingnya keberadaan sistem ini. Demi mencapai tujuan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan juga akuntabel, setiap pimpinan lembaga negara wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahn dengan menerapkan unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini.

Untuk memudahkan penerapan SPIP tersebut, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan secara berjenjang ataupun paralel. SPIP memang sebuah sistem dengan proses yang begitu panjang. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan untuk mengembngkan SPIP tersebut:

1. Tahapan Pemahaman (Knowing)

Pada tahapan ini semua pihak mulai dari tingkat pimpinan hingga jajaran pegawai pada level terendah harus diberi pemahaman yang baik mengenai SPIP ini. Pemahaman tersebut harus disampaikan guna menyamakan persepsi pada seluruh jenjang di institusi tersebut.

Contoh dari tahapan pemahaman atau knowing ini adalah kegiatan sosialisasi maupun diklat yang diberikan pada pimpinan dan juga pegawai sebuah institusi pemerintahan.

2. Tahapan Pemetaan (Mapping)

Tahapan yang satu ini merupakan pengenalan kondisi, tujuan serta gap yang terdapat dalam sebuah institusi pemerintahan. Biasanya, BPKP berperan memberi bantuan dalam melakukan pemetaan dan memberikan sosialisasi untuk institusi tersebut.

3. Tahapan Insfrastruktur (Norming)

Pada tahapan ketiga ini, fondasi dan infrstruktur pendukung sistem mulai terbangun. Tahapan ini dapat dijalankan melalui pembuatan kebijakan dan Standar Operating Procedure (SOP) yang berhubungan dengan SPIP.

4. Tahapan Internalisai (Forming)

Tahapan kelima ini diartikan sebagai tahapan untuk membangun unsur-unsur SPIP. Kegiatan yang dilakukan adalah menerapkan unsur-unsur tersebut dan melakukan proses internalisasi kepada seluruh pihak yang terlibat di dalam institusi.

5. Tahapan Berkelanjutan (Performing)

Tahapan terakhir yang harus dilalui untuk mengembangkan SPIP adalah tahapan berkelanjutan (performing). Pada tahap ini, SPIP telah dijalankan dengan baik sehingga seluruh pihak dapat merasakan manfaat dari SPIP ini. Pada tahapan ini yang harus dilakukan oleh semua pihak yang ada di dalam institusi adalah pengawasan dan juga evaluasi.

Demikianlah pembahasan mengenai definisi dan unsur-unsur SPIP baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jika SPIP dilaksanakan dengan baik dan benar, SPIP akan memberi jaminan dimana seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan hingga pegawai di instansi pemerintah, akan melaksanakan tugasnya dengan jujur dan taat pada peraturan, dan tidak akan terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai. Semoga bermanfaat.

0 komentar

Post a Comment