2019-12-30

Pengertian KSO dalam Proyek dan Jenis-Jenisnya

Author -  Lubis Muzaki

KSO atau kerjasama operasional merupakan istilah yang mengacu pada kerjasama operasional yang terjalin antara dua perusahaan atau lebih dalam menyelesaikan suatu proyek. Pada umumnya perusahaan atau badan usaha melakukan kerjasama operasional ini untuk memperluas wilayah usaha serta meningkatkan kualitas mutu yang dihasilkan dari proyek yang dijalankan.

Salah satu contoh proyek yang membutuhkan KSO adalah pelaksanaan proyek infrastruktur. Saat ini keterlibatan swasta dalam pengadaan proyek infrastruktur di Indonesia merupakan sebuah fenomena baru dalam pelaksanaan proyek-proyek di Indonesia. Pengadaan infrastruktur tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh pemilik aset sehingga pengadaan kerjasama operasional (KSO) untuk mewujudkan infrastruktur tersebut perlu dilakukan.


Pengertian KSO dalam Proyek 


Menurut Pasal 1 angka (14) PMK 740/1989 disebutkan bahwa KSO adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.

Dalam Angka 11 Bab I.IV Permen BUMN 13/2014, KSO diartikan sebagai dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara BUMN dengan mitra kerjasama, dimana BUMN ikut terlibat dalam manajemen pengelolaan.

Sementara itu, berdasarkan Surat DJP 323/1989, kerjasama operasional disebut sebagai Joint Operation, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian KSO dalam proyek adalah kerjasama yang menguntungkan yang terjalin antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama mengerjakan sebuah proyek. Kerjasama atau penggabungan tersebut sifatnya hanya sementara, setidaknya hingga proyek tersebut selesai.

Jenis-Jenis KSO


Kerjasama Operasional (KSO) atau biasa disebut Joint Operational yang dilkakukan oleh dua atau lebih perusahaan  daam melangsungkan usaha atau proyek infrastruktur garis besar dibagi menjadi dua jenis, antara lain:

1. KSO yang terpisah dari anggotanya atau sering disebut dengan KSO Administratif

KSO Administratif didefinisikan sebagai salah satu administrasi usaha di bawah naungan KSO, mulai dari pengajuan tender PBJ, penagihan hasil kerja, penerbitan invoice bahkan penandatanganan persetujuan kontrak kerja

KSO Administratif perlu untuk memiliki NPWP sendiri. Untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak), maka KSO harus terlebih dulu mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak  dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:
  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama seagai KSO
  • Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota yang tergabung dalam KSO
  • Fotokopi KTP atau Paspor yang ditambah dengan surat keterangan domisili yang ditandatangani lurah atau kepala desa setempat (bagi orang asing)
Karena KSO Administratif diharuskan memiliki NPWP, maka KSO Administratif harus menyelenggarakan pembukuan sendiri yang terpisah dari para anggotanya, yakni pembukuan tersebut pada dasarnya sama dengan pembukuan perusahaan-perusahaan yang lainnya.

2. KSO yang tidak terpisah dari anggotanya atau biasa disebut sebagai KSO Non Administratif

KSO Non Administratif adalah jenis KSO yang kontrak kerjanya dilakukan atas nama masing-masing anggota KSO dan tanggungjawab kerjanya berada di tangan masing-masing anggota KSO tersebut. Bisa dikatakan KSO hanya digunakan sebagai alat koordinasi para anggotanya saja.

Dalam KSO Non Administratif, penyelenggaraan pembukun yang khusus bagi KSO dapat diabaikan karena sifat entitasnya yang berdiri sendiri. Pembukuan tersebut nantinya dapat dilakukan oleh masing-masing anggota KSO. Meski dapat diabaikan, namun ada baiknya pembukuan khusus KSO tetap dijalankan untuk mendapatkan keuntungan berikut ini:
  • Masing-masing anggota KSO akan mengetahui jumlah dan jenis kontribusi yang diberikan pada kerjasama operasional yang dijalankan.
  • Masing-masing anggota KSO dapat memberi pertanggungjawaban atas keuntungan yang didapatkan dari KSO
Berdasarkan pengertian dan praktik dari dua jenis KSO di atas, dapat disimpulkan bahwa:
  • KSO melibatkan dua pihak atau lebih
  • Kegiatan pelaksanaan proyek harus dilkukan secara bersama-sama
  • Pelaksanaan proyek harus dikelola secara bersama-sama dengan tujuan mencari suatu keuntungan secara bersama.
  • Tidak tertutup kemungkinan untuk mengadakan KSO dalam rangka menyelesaikan sebuah proyek tertentu, yang sifatnya sementara hingga proyek tersebut selesai.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian KSO dalam proyek dan jenis-jenisnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

0 komentar

Post a Comment