2025-11-02

Kode Dokumen BC dalam Kepabeanan: Fungsi, Jenis, dan Cara Penggunaannya

Author -  Lubis Muzaki


Pemberitahuan pabean pada dasarnya merupakan “bahasa administrasi” dalam kepabeanan, karena di dalamnya tercantum data penting mengenai barang yang diangkut, seperti jumlah, jenis, nilai, negara asal atau tujuan, hingga kode HS (Harmonized System). Dokumen ini menjadi dasar bagi petugas bea dan cukai dalam menilai kewajaran transaksi, menghitung pungutan negara, serta melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas batas.

Setiap kegiatan kepabeanan memiliki jenis dan kode dokumen pemberitahuan tersendiri, yang disesuaikan dengan karakter dan tujuan pergerakan barang. Misalnya, ada dokumen untuk pengangkutan barang antar pelabuhan, dokumen untuk pemasukan barang impor, hingga dokumen khusus untuk kegiatan ekspor. Masing-masing kode dokumen—sering disebut dokumen BC—memiliki fungsi dan tata cara penyampaian yang berbeda.

Dengan memahami peran dan mekanisme cara penyampaiannya, Anda nantinya dapat menjalankan kegiatan perdagangan secara lebih tertib, efisien, dan aman. Nah, untuk mengetahuinya lebih lanjut, silahkan baca selengkapnya pada artikel di bawah ya.


Jenis dan Kode Pemberitahuan Pabean (Dokumen BC)


Untuk memastikan setiap kegiatan kepabeanan dapat terpantau dengan jelas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerapkan sistem kode pemberitahuan pabean yang dikenal luas sebagai dokumen BC.

Kode ini menjadi identitas administrasi bagi setiap jenis kegiatan yang melibatkan keluar-masuknya barang dari atau ke dalam daerah pabean, termasuk pergerakan barang antar kawasan yang diawasi bea dan cukai.

Dengan adanya sistem pengkodean ini, proses pelayanan menjadi lebih efisien dan tertib, sementara pengawasan terhadap arus barang dapat dilakukan secara terstruktur dan transparan.


1. Dokumen BC Seri 1 – Pengangkutan dan Pergerakan Barang


Seri BC 1 digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang dan pergerakan antar kawasan pabean, baik dari luar negeri maupun antar pelabuhan domestik.

Beberapa di antaranya meliputi:


  • BC 1.0 – Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), yaitu pemberitahuan jadwal dan rencana kedatangan kapal, pesawat, atau sarana angkut lainnya ke kawasan pabean.
  • BC 1.1 – Manifes Kedatangan atau Keberangkatan, berisi daftar lengkap barang yang diangkut oleh sarana pengangkut, termasuk detail pemilik dan jumlah kemasan.
  • BC 1.2 – Pengeluaran Barang Impor untuk Diangkut ke TPS Lain (Angkut Lanjut), digunakan ketika barang impor dari pelabuhan tertentu harus diteruskan ke tempat penimbunan sementara lain di bawah pengawasan bea dan cukai.
  • BC 1.3 – Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Melalui Luar Daerah Pabean, digunakan untuk pergerakan barang antar wilayah Indonesia dengan rute melewati luar negeri.
  • BC 1.6 – Pemasukan Barang ke Pusat Logistik Berikat (PLB), untuk barang impor yang akan disimpan sementara sebelum digunakan atau didistribusikan kembali.


Selain itu, terdapat BC 1.2-FTZ, yakni versi khusus dokumen BC 1.2 yang digunakan untuk pengeluaran barang dari kawasan pabean di kawasan bebas menuju tempat penimbunan sementara lainnya. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam tata laksana pergerakan barang antar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.


2. Dokumen BC Seri 2 – Impor dan Penimbunan Barang


Seri BC 2 digunakan untuk kegiatan pemasukan barang ke dalam negeri atau ke fasilitas penimbunan berikat, serta penyelesaian kewajiban atas barang impor.

Beberapa di antaranya adalah:


  • BC 2.0 – Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen utama untuk kegiatan impor umum.
  • BC 2.1 – Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), digunakan untuk barang pribadi atau kiriman dengan nilai tertentu.
  • BC 2.2 – Customs Declaration, untuk barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut.
  • BC 2.3 – Pemasukan Barang Impor ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
  • BC 2.4 – Penyelesaian Barang KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
  • BC 2.5 – Impor dari TPB.
  • BC 2.6.1 dan BC 2.6.2 – Pengeluaran dan Pemasukan Kembali Barang dengan Jaminan dari TPB.
  • BC 2.7 – Pengangkutan Barang dari Satu TPB ke TPB Lainnya.
  • BC 2.8 – Impor dari Pusat Logistik Berikat (PLB).


Dokumen dalam seri ini memiliki fungsi utama untuk pemberitahuan impor dan penimbunan sementara barang di bawah pengawasan DJBC, baik untuk keperluan produksi, ekspor, maupun distribusi.


3. Dokumen BC Seri 3 – Ekspor Barang


Seri BC 3 digunakan untuk kegiatan pengeluaran barang dari daerah pabean (ekspor), baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial.

Jenis dokumennya meliputi:


  • BC 3.0 – Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), digunakan untuk seluruh kegiatan ekspor reguler.
  • BC 3.2 – Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai atau Instrumen Pembayaran ke Luar Negeri.
  • BC 3.3 – Ekspor Barang Melalui atau Dari Pusat Logistik Berikat.
  • BC 3.4 – Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali (Re-Export atau Temporary Export).


Seri dokumen ini berperan penting dalam pelaporan kegiatan ekspor, penghitungan nilai ekspor nasional, serta kontrol terhadap potensi pelanggaran.

4. Dokumen BC Seri 4 – Pemasukan dan Pengeluaran Antar Kawasan Pabean


Seri BC 4 digunakan untuk kegiatan perpindahan barang antar kawasan di dalam daerah pabean, terutama yang melibatkan tempat penimbunan berikat.

Jenis dokumennya meliputi:


  • BC 4.0 – Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB.
  • BC 4.1 – Pengeluaran Kembali Barang dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.


Fungsi utama seri ini adalah mendukung kegiatan industri berorientasi ekspor di kawasan berikat dengan tetap menjaga pengawasan dan akuntabilitas barang.


5. Dokumen Kawasan Bebas (Free Trade Zone) – PPFTZ


Selain seri BC, terdapat pula Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), yaitu dokumen khusus untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

PPFTZ berfungsi untuk mengatur pergerakan barang antara kawasan bebas dan kawasan lain di dalam atau di luar daerah pabean, meliputi:


  • PPFTZ-01 – Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean, serta ke tempat lain dalam negeri.
  • PPFTZ-02 – Pemasukan dan pengeluaran barang antar kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan tempat penimbunan berikat.
  • PPFTZ-03 – Pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean.


Dokumen PPFTZ berperan sebagai “paspor logistik” bagi barang-barang yang bergerak dalam sistem bebas pajak dan bea masuk, namun tetap harus tercatat dalam sistem kepabeanan nasional.


Contoh Kasus: Dokumen BC 1.2 (Angkut Lanjut)


Di antara berbagai jenis dokumen pemberitahuan pabean, Dokumen BC 1.2 merupakan salah satu yang paling sering digunakan dalam kegiatan logistik dan transportasi barang impor. Dokumen ini berfungsi untuk mengatur pengeluaran barang impor dari satu kawasan pabean untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara (TPS) lain yang masih berada dalam pengawasan bea dan cukai.

BC 1.2 biasanya digunakan dalam kondisi ketika barang impor belum dapat langsung dikeluarkan dari pelabuhan asal, baik karena alasan administratif, teknis, maupun operasional. Dalam situasi seperti ini, barang tidak boleh begitu saja dipindahkan tanpa pengawasan. Untuk itulah dokumen BC 1.2 digunakan — sebagai bukti legal bahwa perpindahan barang antar kawasan pabean tetap tercatat dan diawasi oleh otoritas bea dan cukai.

Sebagai ilustrasi, berikut contoh sederhana kasus penggunaan BC 1.2 dalam kegiatan impor:

Sebuah perusahaan mengimpor mesin industri melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Namun karena gudang penimbunan di pelabuhan tersebut penuh, perusahaan memutuskan untuk mengalihkan penimbunan ke TPS di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Barang belum diselesaikan kewajiban impornya di Jakarta, sehingga tidak dapat langsung dilepas ke pasar domestik. Untuk menghindari penundaan yang panjang, perusahaan mengajukan dokumen BC 1.2 (angkut lanjut).

Setelah disetujui, barang diangkut menggunakan kapal domestik dengan pengawasan digital bea cukai. Setibanya di Semarang, dokumen BC 1.2 ditutup, dan perusahaan kemudian melanjutkan proses dengan dokumen BC 2.0 (Pemberitahuan Impor Barang) untuk penyelesaian impornya.

0 komentar

Post a Comment